Senin, 04 Agustus 2014

PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2013 T E N T A N G UPTD KEBUN RAYA LOMBOK PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR











BUPATI  LOMBOK  TIMUR

PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR

NOMOR   11  TAHUN 2013

T E N T A N G

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUN RAYA LOMBOK
PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI  LOMBOK  TIMUR,

Menimbang
:
a.    bahwa terwujudnya suatu kawasan konservasi tumbuhan yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan tertata berdasarkan pola klasifikasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang berguna bagi kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan;
b.   bahwa Hutan Lindung Petandakan/Lemor (RTK. 9) yang terletak di Desa Suela Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Tumbuhan dalam bentuk Kebun Raya dan pengelolaannya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.22/Menhut-II/2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan Lingkungan dalam Bentuk Kebun Raya Lemor pada Kawasan Hutan Lindung Petandakan/Lemor (RTK. 9) di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas ± 82,9 (Delapan Puluh Dua dan Sembilan Persepuluh) Hektar;
c.    bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya, pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a, huruf  b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Raya Lombok pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.











Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
4.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.        Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);


7.        Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.    Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya;
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
13.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10).



















MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUN RAYA LOMBOK PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR.


BAB I
KETENTUN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.     Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
4.     Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
5.     Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah salah satu unit tugas yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
6.     Kebun Raya Lombok yang selanjutnya disebut Kebun Raya adalah areal pemanfaatan ruang terbuka hijau konservasi tanaman secara in-situ dan ex-situ yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
7.     Konservasi adalah perlindungan, pemanfaatan dan pengawetan sumberdaya alam.
8.     Konservasi in-situ adalah pengumpulan, pemeliharaan dan penyelamatan jenis tanaman di dalam habitat aslinya.
9.     Konservasi ex-situ adalah pengumpulan, pemeliharaan dan penyelamatan jenis tanaman di luar habitat aslinya.
10. Pengelolaan Kebun Raya adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Kebun Raya Lombok.
11. Tanaman Khas daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
12. Iklim Mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan anginnya.
13. Ekologi adalah hubungan timbal balik antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
14. Kearifan Lokal adalah kecerdasan, kreatifitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya lingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam membangun peradabannya.
15. Para Pihak adalah satuan kerja baik daerah, provinsi, pusat termasuk pihak lain yang bermitra.
16. Pihak yang Bermitra adalah pihak yang melakukan kerjasama dengan pengelola kebun raya yang diatur dalam bentuk nota perjanjian.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Raya Lombok pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.


BAB III
NAMA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI,
 DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Nama

Pasal 3

Nama UPTD pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur adalah Kebun Raya Lombok.

Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi

Pasal 4

(1)   UPTD Kebun Raya berkedudukan di Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
(2)   UPTD Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPTD Kebun Raya yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.

Pasal 5

(1)  UPTD Kebun Raya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan bidang konservasi sesuai fungsi pokok dan peruntukannya secara efisien dan lestari.
(2)  Dalam Pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Kebun Raya menyelenggarakan fungsi :
a.  pelaksanaan pengelolaan kawasan Kebun Raya Daerah yang meliputi perencanaan, penataan, pelaksanaan dan perlindungan Kebun Raya Daerah;
b.  pelaksanaan pencapaian manfaat kebun raya yang meliputi: sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana untuk mencerminkan identitas daerah, sarana rekreasi dan interaksi sosial, meningkatkan potensi ekonomi daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah, sarana aktifitas sosial bagi anak-anak, remaja dan dewasa, memperbaiki iklim mikro dan meningkatkan cadangan oksigen dan reduksi karbon;
c.  penjabaran kebijakan perkebunrayaan nasional, provinsi dan kabupaten untuk diimplementasikan di wilayah kabupaten;
d.  pembukaan peluang peningkatan pendapatan pemerintah dan daerah;
e.  pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Bupati.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Tugas dan Fungsi UPTD Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.

Pasal 6

(1)   Susunan Organisasi UPTD Kebun Raya, terdiri dari :
a.  Kepala;
b.  Sub Bagian Tata Usaha; dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional
(2)   Bagan Struktur Organisasi UPTD Kebun Raya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.




BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 7

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Kebun Raya sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang dan keahliannya yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3)   Setiap Kelompok Jabatan Fungsional yang tergabung dalam unit-unit di lingkungan UPTD Kebun Raya dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Kebun Raya.
(4)   Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5)   Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
(6)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan perundang-undangan.

BAB V
KEPEGAWAIAN

Bagian Kesatu
Eselon

Pasal 8

(1)  Kepala UPTD Kebun Raya merupakan Jabatan Struktural Eselon IVa.
(2)  Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kebun Raya merupakan Jabatan Struktural Eselon IVb.

Bagian Kedua
Pengangkatan

Pasal 9

Para Pejabat di lingkungan UPTD Kebun Raya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas UPTD Kebun Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah.

BAB VII
TATA KERJA

Pasal 11

Dalam rangka melaksanakan tugas, Kepala UPTD dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan UPTD Kebun Raya.

Pasal 12

(1)   Kepala UPTD Kebun Raya wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2)   Kepala UPTD Kebun Raya wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Kordinator Pejabat Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Kebun Raya dan menyampaikan laporan berkala tepat waktunya.
(4)   Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
(5)   Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 13

Kepala UPTD Kebun Raya merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pemegang jabatan fungsional atau pemegang jabatan struktural lainnya.




BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 14

(1)  Pembinaan Umum UPTD Kebun Raya dilaksanakan oleh Bupati.
(2)  Pembinaan Teknis Operasional UPTD Kebun Raya dilaksanakan oleh Kepala Dinas serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya Bogor.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Ditetapkan di Selong
pada tanggal  22 Mei 2013
BUPATI  LOMBOK TIMUR,
            Ttd
M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
pada tanggal 23 Mei 2013
    SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
                 Ttd
        USMAN MUHSAN

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR  11

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,



A.   HARIS RIDWAN AR, SH.,MH.

LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR   11 TAHUN 2013      
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUN RAYA LOMBOK PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UPTD KEBUN RAYA LOMBOK
PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR



KEPALA UPTD
KEBUN RAYA LOMBOK
 




                               

KEPALA SUB BAGIAN
TATA USAHA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
1.   Jabatan Fungsional Peneliti
2.   Jabatan Fungsional Teknisi
 
















BUPATI  LOMBOK TIMUR,

Ttd

M. SUKIMAN AZMY

1 komentar:

  1. How To Play Baccarat - Free Spins & Bonus Codes
    Baccarat is 바카라 사이트 a popular game in the online gambling 제왕 카지노 world. It is a variation of the popular game by many, with the objective of being a high-stakes 메리트카지노 player

    BalasHapus