![]() |
BUPATI LOMBOK
TIMUR
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR
10
TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
menyatakan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, perlu menyusun pedoman pengelolaan
informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Lombok Timur Nomor 1)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor
15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Timur (Lembar Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor
15, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10)
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
|
Pasal
1
Dengan Peraturan
Bupati ini ditetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai acuan dan wajib
dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan
informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
Pasal 3
Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan
di Selong
pada tanggal 15 Mei 2013
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
M.
SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
pada tanggal 16 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN MUHSAN
BERITA DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 10
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.
Reformasi yang bergulir pada Tahun 1998 ditandai dengan tiga tuntutan yaitu : demokrasi, transparansi dan
supremasi hukum dan HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan
masyarakat,berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut
salah satu di antaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas,
transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam
setiap proses kebijakan publik.
Dalam proses keterlibatan masyarakat
perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik
berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan
informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip
kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
untuk kepentingan yang lebih luas.
Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat
tergantung pada kesiapan masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur dalam mengelola informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu
sebagai upaya menyamakan persepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik,
maka disusun Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemeritah Kabupaten Lombok Timur.
1.2
Maksud
dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagai acuan kerja dalam
penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan serta penetapan
pejabat pengelola Informasi dan
dokumentasi.
1.2.2. Tujuan
a.
Masing-masing
SKPD mampu menyediakan, mengumpulkan,
mendokumentasikan dan menyampaikan
informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak
menyesatkan;
b.
SKPD mampu
menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasi- kan dan menyampaikan bahan dan produk
informasi secara cepat dan tepat waktu; dan
c.
PPID mampu memberikan
pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.
1.3
Ruang
Lingkup
Pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi ini
meliputi ;penjelasan mengenai penyediaan, pengumpulan, pengklasfikasian, pendokumentasian
dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
1.4
Dasar
Penyusunan
Pedoman Tata Kerja Pengelolaan informasi dan
dokumentasi disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan petunjuk pelaksanaanya.
1.5
Pengertian
Dalam
Pedoman Tata kerja ini yang dimaksud dengan :
1.
Akses
informasi adalah kemudahan yang diberikan
kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang
dibutuhkan.
2.
Akuntabilitas
adalah perwujudan kewajiban setiap
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan
sumber daya dan pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa
akuntabilitas kinerja secara periodik.
3.
Dokumen
adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam rangka pelaksanaan kegiatan, baik
tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun dalam bentuk apapun yang
dapat dilihat, dibaca atau didengar,
4.
Dokumentasi
adalah kegiatan penyampaian data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat
dan/atau diterima oleh Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur.
5.
Informasi
adalah keterangan, pernyataan gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai
makna dan pesan, baik data fakta dan penjelasan yang dapat dilihat, didengar
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan non
elektronik.
6.
Informasi
Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik serta informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7.
Klasifikasi
adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi
organisasi serta kategori informasi.
8.
Pelayanan
Informasi adalah jasa yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada
masyarakat pengguna informasi.
9.
PPID
adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur.
10. PPID Pembantu
adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan/atau pelayanan informasi di SKPD
untuk diberikan kepada PPID Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
11. Pelaksana Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang ditunjuk untuk membantu
PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi di
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
12. Pengguna Informasi
Publik adalah orang yang menggunakan
informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan,
13. Pemohon Informasi
Publik adalah warga Negara dan/atau badan
hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan.
14. Pengelolaan Dokumen
adalah proses penerimaan, penyusunan,
penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI
PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Dalam
rangka pelayanan informasi publik
ditetapkan Struktur Organisasi
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terdiri dari :
1.1
Pengarah
:
a.
Bupati Lombok Timur
b.
Wakil Bupati Lombok Timur
2.2
Tim
Pertimbangan Pelayanan Informasi :
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
terdiri dari :
a.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur, selaku atasan PPID sebagai Ketua;
b.
Asisten Administrasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai anggota;
c.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan sebagai anggota.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai
tugas:
a.
Membahas dan
mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Bupati,
b.
Membahas,
menyelesaikan dan memutuskan sengketa informasi,
c.
Menyelesaikan hal-hal
yang belum diatur dalam pedoman ini.
Tim Pertimbangan Pelayanan informasi
menyelenggarakan fungsi:
a.
Pengambilan keputusan
terhadap sengketa informasi,
b.
Penyelesaian masalah
dan hal-hal yang belum diatur di dalam pedoman ini.
2.3
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
:
1.
Kriteria PPID
a.
PPID merupakan
pejabat struktural yang mempunyai tugas
dan fungsi pelayanan informasi yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan
fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur; dan
b.
PPID harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan
dokumen, pengolahan data dan pelayanan informasi.
2.
PPID mempunyai tugas
:
a.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b.
Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
c.
Melakukan verifikasi
bahan informasi publik;
d.
Melakukan uji konsekuensitas informasi yang dikecualikan;
e.
Melakukan pemutakhiran
informasi dan dokumentasi; dan
f.
Menyediakan informasi
dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
3.
PPID mempunyai wewenang
a.
Menolak memberikan
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
Meminta dan
memperoleh informasi dari unit SKPD yang menjadi cakupan kerjanya;
c.
Mengkoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan
kerjanya;
d.
Menentukan atau menetapkan
suatu informasi dapat tidaknya diakses oleh publik;
e.
Menugaskan PPID
Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi
untuk kebutuhan organisasi.
4.
Kedudukan dan
Penunjukan PPID
a.
PPID berkedudukan
pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Lombok Timur dibantu PPID Pembantu dan petugas pelaksana PPID .
b.
PPID melekat pada
pejabat struktural yang membidangi tugas
dan fungsi pelayanan informasi dan komunikasi.
c.
Penunjukan PPID dan
struktur organisasinya ditetapkan melalui Keputusan Bupati .
2.4
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
:
1.
PPID Pembantu
berkedudukan di masing-masing SKPD;
2.
PPID Pembantu bertugas membantu dalam
melaksanakan tugas dan wewenang PPID di
lingkup SKPD masing-masing ;
3.
PPID Pembantu
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai
kebutuhan.
4.
Petugas pelaksana
PPID Pembantu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala SKPD.
2.5
Pelaksana PPID
Pelaksana PPID
merupakan pejabat struktural yang
ditunjuk untuk membantu PPID, memiliki kompentensi di bidang pengelolaan
informasi dan dokumen serta pelaksanaan pelayanan informasi publik,
Tugas
Pelaksana PPID
Membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan
dokumen di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur meliputi:
a.
Pengidentifikasian
dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh SKPD;
b.
Pengelolaan, penataan, dan penyimpan data dan/atau
informasi yang diperoleh dari seluruh
SKPD;
c.
Penyeleksian dan
pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan
informasi yang dibuka untuk publik;
d.
Bekerjasama dengan
pejabat pada SKPD pemilik informasi untuk melakukan pengujian guna menentukan
aksesibilitas atau informasi.
2.6
Kedudukan
dan Penunjukan PPID dan PPID Pembantu
a.
PPID berkedudukan
di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
b.
PPID Pembantu
berkedudukan di SKPD masing-masing;
c.
PPID dan PPID Pembantu
ditetapkan melalui Keputusan Bupati;
d.
Untuk membantu
kelancaran pengolahan informasi di masing-masing unit kerja, setiap SKPD minimal melaksanakan 2 (dua) fungsi yaitu
fungsi pelayanan informasi dan pengelolaan informasi.
2.7
Tata
Kerja Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
1.
Bagan
Organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID
Tata Kerja Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi meliputi empat fungsi :
a.
Pengelolaan Informasi
Urusan Pengelolaan Informasi
dilaksanakan oleh Bidang Sarana Komunikasi dan Pengelolaan Informasi pada Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Timur yang dibantu oleh
pejabat dan staf di bawahnya.
b.
Dokumentasi dan Arsip
Urusan dokumentasi dan arsip
dilaksanakan oleh Kepala Seksi Peliputan, Publikasi, Dokumentasi dan Penyiaran
pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Timur
dibantu staf di bawahnya.
c.
Layanan Informasi
Urusan Layanan
informasi publik dilaksanakan oleh Bidang Media dan Pelayanan Informasi Publik
pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten lombok Timur yang
dibantu oleh pejabat dan staf di bawahnya.
d.
Pengaduan dan
Penyelesaian Sengketa
Untuk urusan advokasi
pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan
oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Lombok Timur dibantu oleh pejabat dan staf di bawahnya.
2.
Bagan
Organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pembantu (PPID-Pembantu)
![]() |
Tata Kerja Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi meliputi dua fungsi :
a.
Pengelolaan Informasi
Urusan Pengelolaan Informasi
dilaksanakan oleh bidang/pejabat yang ditunjuk oleh SKPD masing-masing.
b.
Layanan Informasi
Urusan layanan informasi publik
dilaksanakan oleh bidang/pejabat yang ditunjuk oleh SKPD masing-masing.
c.
Disesuaikan dengan
kebutuhan SKPD.
BAB III
MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN,
PENDOKUMENTASIAN, DAN PELAYANAN INFORMASI
Dalam rangka pelayanan informasi yang akurat,
lengkap dan tidak menyesatkan, maka seluruh satuan kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur perlu melakukan
pengelolaan informasi secara baik, konsisten dan bertanggung jawab melalui
kegiatan yang meliputi:
1.
Pengumpulan
Informasi;
2.
Pengklasifikasian
Informasi;
3.
Pendokumentasian
Informasi dan
4.
Pelayanan Informasi.
3.1 Pengumpulan Informasi
Kegiatan pengumpulan informasi merupakan tahap
yang sangat penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur, adalah :
1.
Pengumpulan informasi
merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan
dilaksanakan oleh setiap satuan kerja.
2.
Informasi yang
dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok
dan fungsi masing-masing satuan kerja;
3.
Penyediaan informasi
dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut:
a.
Mengenali tugas pokok
dan fungsi satuan kerjanya;
b.
Mendata kegiatan yang
dilaksanakan oleh satuan kerja;
c.
Mendata informasi dan
dokumen yang dihasilkan;
d.
Membuat daftar
jenis-jenis informasi dan dokumen.
Mekanisme pengumpulan informasi adalah sebagai
berikut :
1)
Setiap pimpinan
SKPD menugaskan PPID Pembantu , (sekretarisnya atau pejabat
yang ditunjuk), untuk melaksanakan pengumpulan informasi di setiap unit kerja;
2)
Setiap pimpinan SKPD
wajib melaksanakan pengumpulan, pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi pelaksanaan kegiatan tupoksinya baik yang sudah, sedang
maupun yang akan dilaksanakan (SOP-nya seperti pada gambar di bawah);
3)
Setiap pejabat harus
membuat catatan pelaksanaan kegiatan dan mendokumentasikannya secara baik (secara
elektronik maupun non elektronik) dan selanjutnya disampaikan kepada PPID
Pembantu (Sekretaris Dinas/Badan/kantor);
4)
Dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas pengumpulan, pendokumentasian dan pengklasifikasiani informasi. Organisasi tata
kerja pelayanan informasi di PPID
Pembantu yang berada disetiap Satuan
Kerja minimal melaksanakan dua (2) fungsi yaitu : Pengelolaan Informasi
dan Pelayanan Informasi.
3.2 Pengklasifikasian Informasi
Undang-Undang KIP mengatur jenis dan klasifikasi informasi
publik. Berdasarkan klasifikasinya, informasi publik dibagi menjadisebagai
berikut :
• Informasi yang wajib diumumkan secara berkala/regular;
• Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
• Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
• Informasi BUMN/BUMD dan badan usaha lain yang dimiliki
oleh Negara;
• Informasi tentang partai politik;
• Informasi tentang organisasi non-pemerintah;
• Informasi yang dikecualikan.
Sedangkan jenis-jenis
informasi dari klasifikasi informasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
• Informasi yang wajib disediakan
dan diumumkan secara berkala yaitu :
a. informasi yang
berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi
mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi
mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain
yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Informasi ini wajib
diumumkan paling lambat 6 bulan sekali.
• Informasi yang wajib diumumkan
secara serta merta.
Informasi yang masuk
dalam kategori ini adalah informasi yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak bagi
hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misalnya informasi tentang
kemungkinan akan datangnya bencana alam dan penyebaran suatu penyakit berbahaya
seperti flu burung, SARS, demam berdarah, dan sebagainya.
• Informasi yang wajib tersedia
setiap saat.
Termasuk dalam kategori informasi ini adalah :
a. daftar
seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh
kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya
perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian
Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi
dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur
kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan
mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
• Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah :
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana
tercantumdalam Anggaran Dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota
direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca
laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal,
lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota
komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan
pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang
terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, dan kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau
kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m.
mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau informasi lain yang ditentukan
oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah.
• Informasi Publik yang wajib
disediakan oleh partai politik dalam
Undang-Undang ini adalah :
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan
penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai : hasil muktamar/kongres/munas/dan
keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka
untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan partai politik.
• Informasi Publik yang wajib disediakan oleh
organisasi nonpemerintah dalam
Undang-Undang ini adalah :
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. pengelolaan dan
penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
sumber luar negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan
organisasi; dan/atau informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan.
Semua informasi tersebut di atas dapat diminta. Yang tidak dapat diminta adalah
informasi yang dikecualikan, karena ada kemungkinan ditolak oleh badan publik.
Termasuk ke dalam informasi yang
dikecualikan adalah sebagai berikut :
• Informasi publik
yang dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
tindak pidana;
2. mengungkapkan
identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
pidana;
3. mengungkapkan data
intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan
penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan
keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
Tidak termasuk informasi yang dikecualikan dalam kategori
ini adalah :
1. putusan badan peradilan;
2. ketetapan,
keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang
tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
pertimbangan lembaga penegak hukum;
3. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
4. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
5. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
6. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
7. informasi lain yang telah sah dinyatakan terbuka pengadilan
maupun Komisi Informasi.
• Informasi publik
yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
• Informasi yang dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi
tentang strategi, intelejen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman
dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang
memuat tentang strategi, intelejen, operasi, teknik dan taktik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan negara
yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah,
komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana
pengembangannya;
4. gambar dan data
tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan
kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau
indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain
yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem
persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen
negara.
• Informasi publik
yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
• Informasi yang dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional :
1. rencana awal
pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital
milik negara;
2. rencana awal
perubahan nilai tukar, suku bunga, model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah,
perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal
penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal
investasi asing;
6. proses dan hasil
pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang
berkaitan dengan proses pencetakan uang.
• Informasi yang dapat
merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya
tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannyadengan
negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antar negara;
3. sistem komunikasi
dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan
pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
• Informasi yang dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang;
Informasi ini dapat dibuka jika:
a. pihak yang
rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik.
• Informasi yang dapat
mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi
dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi
keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil
evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang
menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal. Informasi ini dapat dibuka jika :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/atau
b. pengungkapan
berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
•
Memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
• Informasi yang tidak
boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Informasi yang dikecualikan ini
tidak bersifat permanen, tetapi dapat dibuka dalam batas waktu tertentu, yang
akan diatur kemudian oleh Peraturan Pemerintah.
3.3 Pendokumentasian Informasi
Pendokumentasian informasi adalah kegiatan
penyimpanan data dan informasi, catatan dan /atau keterangan yang dibuat
dan/atau diterima oleh PPID Pembantu/
SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur guna membantu PPID dalam melayani
permintaan informasi.
3.4.
Pelayanan
Informasi
Pelayanan informasi terbagi menjadi
dua kegiatan berdasarkan pengelompokan informasi yang bersifat publik dan yang
dikecualikan.
Untuk pelayanan informasi yang
bersifat publik diumumkan melalui berbagai bentuk dan media.
1.
Informasi publik yang
tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur.
2.
Permintaan informasi
yang disediakan setiap saat.
Semua informasi publik yang
dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan oleh Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur.
Pelayanan atas permintaan informasi
publik tersebut diatur sebagai berikut :
1.
Pemohon informasi
publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung
secara lisan maupun melalui surat atau surat eletronik (email). Permintaan juga
dapat dilakukan melalui telepon;
2.
Pemohon informasi
harus memberikan nama, alamat, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk
informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan;
3.
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumnetasi pada badan publik mencatan semua yang disebutkan oleh
pemohon informasi pada Langkah 2;
4.
Pemohon informasi
harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik setelah melakukan
permintaan informasi.
BAB IV
PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI
Proses
penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
terdiri dari:
4.1.
Organisasi dan Tugas
Organisasi penyelesaian sengketa
informasi melalui Tim Pertimbangan Pelayanan informasi dan Bagian Hukum .
Bagian Hukum mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. memberikan
pertimbangan hukum kepada PPID yang akan menolak pemberian informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. memberikan pertimbangan hukum kepada Tim
Pertimbangan Pelayanan Informasi atas
keberatan yang disampaikan pemohon informasi;
c. memberikan
pertimbangan dan pendampingan hukum kepada Tim Pertimbangan Informasi dalam
rangka penyelesaian sengketa informasi;
d. memberikan pertimbangan dan bantuan hukum
atas sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi informasi baik melalui
mediasi maupun ajudikasi non-litigasi, PTUN dan MA.
4.2.
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Informasi
Permintaan informasi sebagaimana digambarkan ada kemungkinan
tidak dilayani oleh PPID sebagaimana mestinya. Kemungkinan inilah yang kemudian
akan memunculkan terjadinya sengketa informasi. Undang-Undang KIP mengatur
bagaimana menyelesaikan kemungkinan sengketa yang terjadi.
Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara
pemohon informasi dengan badan publik. Pemohon informasi dapat mengajukan
sengketa jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
•
permintaan
informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian;
• tidak
disediakannya informasi berkala ( informasi berkala adalah informasi yang
wajib diumumkan oleh badan publik secara berkala, meskipun tanpa
permintaan )sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
KIP;
• tidak ditanggapinya
permintaan informasi;
• permintaan informasi
ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
• tidak dipenuhinya
permintaan informasi;
• pengenaan biaya yang
tidak wajar; dan/atau
• penyampaian
informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang KIP
Jika menghadapi satu atau beberapa kondisi tersebut di atas,
maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa melalui beberapa tahapan.
Tahap 1
Pengajuan sengketa pada internal badan
publik kepada badan publik bersangkutan, dengan langkah-langkah sebagai berikut
:
1.
Keberatan diajukan kepada
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2.
Atasan PPID harus
memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat
30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apbila atasan PPID
menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama
keputusan/tanggapan tersebut. Jika pengaju sengketa puas atas putusan atasan
PPID, sengketa selesai;
3.
Jika pengaju sengketa
tidak puas dengan putusan atasan PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi
Informasi;
4.
Pengajuan sengketa ke
Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya
keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID;
Tahap 2
Pengajuan sengketa kepada Komisi Informasi, dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Pengajuan sengketa ke
Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya
keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID;
2.
Dalam jangka waktu 14
hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi
harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau
adjudikasi;
3.
Proses penyelesaian
sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi
dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja;
4.
Jika pada tahap
mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh
Putusan Komisi Informasi dan sengketa selesai. Putusan Komisi Informasi
berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa bersifat final dan
mengikat;
5.
Jika pada tahap
mediasi tidak dihasikan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu
pihak atau para pihak yang bersengketa, maka Komisi Informasi melanjutkan
proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi;
6.
Jika pemohon
informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai;
7.
Jika pemohon
informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya
putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak
puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi;
Tahap 3
Penyelesaian sengketa informasi melalui
pengadilan, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Gugatan dan
pernyataan tertulis hasil adjudikasi Komisi Informasi diajukan ke pengadilan
selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya Putusan Komisi Informasi;
2.
Pengejuan gugatan
dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat (tergugat)
adalah Badan Publik Negara. Yang dimaksud Badan Publik Negara adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah);
3.
Pengajuan gugatan
dilakukan ke Pengadilan Negeri apabila yang digugat (tergugat) adalah Badan
Publik selain Negara. Yang dimaksud Badan Publik selain Negara adalah
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersunber dari
anggaran pendapan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri;
4.
Jika penggugat
menerima putusan pengadilan, sengketa selesai. Jika tidak menerima putusan
pengadilan, penggugat dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung;
5.
Pengajuan Kasasi
dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya putusan Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
BAB V
PELAPORAN
Setiap
tahun PPID wajib melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yaitu melaporkan, jumlah permintaan informasi yang diterima,
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah
pemberian dan penolakan permintaan informasi dan/atau alasan penolakan
permintaan informasi.
BAB
VI
PENUTUP
Pedoman
ini terbuka untuk disempurnakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
M.
SUKIMAN AZMY


Tidak ada komentar:
Posting Komentar