|
BUPATI
LOMBOK TIMUR
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 23
TAHUN 2013
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4743);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4855);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011
Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5209);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5219);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan
Pemerintahan
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor
10);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
35.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor1);
36.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2013
Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor
3).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun Anggaran 2014, terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 119.204.443.351,-
b. Dana Perimbangan Rp 1.276.646.084.328,-
c. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp 245.060.858.667,-
Jumlah
Pendapatan
Rp 1.640.911.386.346,-
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung :
1) Belanja Pegawai Rp 969.476.425.000,-
2) Belanja Bunga Rp 2.662.125.000,-
3) Belanja Subsidi Rp 0,-
4) Belanja Hibah Rp 20.192.696.000,-
5) Belanja Bantuan Sosial Rp
59.659.740.481,-
6) Belanja Bagi Hasil Rp 0,-
7) Belanja Bantuan Keuangan Rp 80.088.425.000,-
8) Belanja Tidak Terduga Rp
10.000.000.000,-
Jumlah Belanja Tidak
Langsung (a)
Rp 1.142.079.411.481,-
b.
Belanja Langsung
:
1) Belanja Pegawai Rp 30.361.593.975,-
2) Belanja Barang dan Jasa Rp 219.289.973.836,-
3) Belanja Modal
Rp 256.623.587.354,-
Jumlah Belanja Langsung (b) Rp 506.275.155.165,-
Jumlah ( a + b ) Rp 1.648.354.566.646,-
Surplus/(Defisit) (Rp 7.443.180.300,-)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp
47.943.180.300,-
b. Pengeluaran Rp 40.500.000.000,-
Jumlah pembiayaan Netto Rp 7.443.180.300,-
Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran
tahun
berkenaan : Rp 0,-
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur yang
ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok
Timur.
Ditetapkan
di Selong
pada tanggal 31 Desember 2013
|
BUPATI LOMBOK
TIMUR,
Ttd
MOCH. ALI BIN
DACHLAN
|
Diundangkan di Selong
pada
tanggal 31 Desember 2013
|
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN LOMBOK
TIMUR,
Ttd
USMAN MUHSAN
|
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 23
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar