
BUPATI LOMBOK TIMUR
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka
efektifnya pelaksanaan tugas dan kegiatan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja, Persyaratan,
serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur
Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10).
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BUPATI TENTANG TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati
adalah Bupati Lombok Timur.
4.
Wisata
adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi,
atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara.
5.
Wisatawan
adalah orang yang melakukan wisata.
6.
Pariwisata
adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta
layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah
Derah.
7.
Kepariwisataan
adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat
multidimensi kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi kebutuhan setiap
orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat,
sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
8.
Daya Tarik
Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai serta
berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang
menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
9.
Daerah Tujuan
Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan
geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya
terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas,
serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
10. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan
pariwisata.
11. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
12. Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok
Timur adalah Lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan
promosi pariwisata.
13. Unsur Penentu Kebijakan adalah penentu yang merumuskan dan menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata Daerah.
14. Unsur Pelaksana adalah pelaksana kebijakan yang
menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
15. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah yang selanjunya disebut Dinas
adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Timur.
16. Kepala Dinas adalah Kepala
Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 2
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata
Daerah Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu Unsur Penentu
Kebijakan dan Unsur Pelaksana.
Pasal 3
(1) Unsur Penentu Kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri
atas:
a. wakil asosiasi
kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2
(dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan
1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua)
orang.
(2) Keanggotaan Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati
untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Unsur Penentu Kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh
seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Bagan struktur organisasi
Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata daerah tercantum dalam
lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Pasal 4
Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 membentuk Unsur Pelaksana untuk menjalankan tugas operasional
Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 5
(1) Unsur Pelaksana Badan
Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipimpin oleh
seorang Direktur Eksekutif dengan dibantu oleh beberapa Direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur Pelaksana Badan
Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja Unsur Pelaksana
Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa kerja berikutnya.
(4) Bagan struktur organisasi
Unsur Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan
Promosi Pariwisata Daerah.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 6
Unsur
Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai
tugas:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan strategis dalam
rangka meningkatkan citra kepariwisataan daerah;
b.
menyusun dan menetapkan kebijakan strategis dalam
upaya meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c.
menyusun dan menetapkan kebijakan strategis dalam
meningkatkan kunjungan wisatawan Nusantara dan pembelanjaan;
d.
menyusun dan menetapkan kebijakan strategis dalam
menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
e.
menyusun dan menetapkan kebijakan strategis terhadap
kemungkinan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis
pariwista.
Pasal 7
Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan strategis
sebagai koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan
daerah; dan
b.
menyusun dan menetapkan kebijakan strategis
sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah dalam mempromosikan pariwisata
Kabupaten Lombok Timur di mata dunia.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Promosi Pariwisata Daerah
Kabupaten Lombok Timur berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait, dan
stakeholder dibidang pariwisata di Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 9
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas
Badan
Promosi Pariwisata Daerah dilakukan oleh Dinas
yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang kepariwisataan.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, program kerja dan
kegiatan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 10
(1)
Badan
Promosi Pariwisata Daerah wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati
melalui Kepala Dinas.
(2)
Laporan
sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. laporan kinerja secara berkala sekurang-kurangnya
6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
b. laporan keuangan yang sudah diaudit setiap tahun
dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Badan Promosi Pariwisata Daerah berkewajiban memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(4)
Badan Promosi Pariwisata Daerah berkewajiban menyelenggarakan rapat koordinasi paling kurang 1 (satu) tahun sekali dengan melibatkan pemangku
kepentingan.
BAB IV
PERSYARATAN
Pasal
11
Persyaratan
untuk menjadi anggota unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah yaitu:
a.
warga
negara Indonesia;
b.
sehat jasmani
dan rohani;
c.
berdomisili
di wilayah Lombok Timur;
d.
memahami sepenuhnya
asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan peraturan lainnya di
bidang kepariwisataan;
e.
memiliki kecakapan
dalam pengalaman dalam ruang lingkup tugas yang
diwakilinya serta mempunyai wawasan di bidang kepariwisataan;
f.
dapat melaksanakan
tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan
g.
menyampaikan
pernyataan tentang kesanggupan menjadi anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah.
BAB V
PENGANGKATAN
Pasal 12
Perwakilan
dari Asosiasi yang duduk dalam keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diusulkan kepada Kepala Dinas oleh ketua masing-masing Asosiasi.
Pasal 13
Pengusulan
keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dilakukan
oleh Kepala Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB
VI
PEMBERHENTIAN
Pasal 14
(1)
Keanggotaan
Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah berhenti
karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis atas persetujuan asosiasi yang
diwakili;
c.
tidak lagi
sebagai anggota dan/atau pengurus asosiasi;
d.
tidak mampu
melaksanakan tugas secara berkelanjutan; dan
e.
berhalangan
tetap selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2)
Usulan pemberhentian
keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas oleh
Asosiasi yang terkait berdasarkan musyawarah paling lama 45 (empat puluh lima) hari.
(3)
Bupati
wajib memproses pemberhentian anggota Unsur Penentu Kebijakan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Asosiasi menyampaikan
usulan pemberhentian sekaligus mengusulkan pengganti unsur penentu kebijakan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 15
(1)
Sumber
pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari :
a. pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan
Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
|
|
Ditetapkan
di Selong
pada tanggal 12 januari 2013
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
M.
SUKIMAN AZMY
|
|
Diundangkan
di Selong
pada tanggal
12 Januari 2013
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN
MUHSAN
|
|
|
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013
NOMOR 3
|
|
LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR
3 TAHUN 2013
TENTANG
TATA KERJA,
PERSYARATAN, SERTA TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
STRUKTUR ORGANISASI UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH LOMBOK TIMUR
|
||||||||||
|
||||||||||
|
||||||||||
LAMPIRAN II
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR
3 TAHUN 2013
TENTANG
TATA KERJA,
PERSYARATAN, SERTA TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
STRUKTUR
ORGANISASI UNSUR PELAKSANA
BADAN
PROMOSI PARIWISATA DAERAH LOMBOK TIMUR
![]() |
|||
|
|||

Tidak ada komentar:
Posting Komentar