BUPATI LOMBOK TIMUR
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2013
T E N T A N G
PEMBENTUKAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUN RAYA
LOMBOK
PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa terwujudnya suatu kawasan konservasi tumbuhan yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan tertata
berdasarkan pola klasifikasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang
berguna bagi kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa
lingkungan;
b.
bahwa Hutan Lindung Petandakan/Lemor
(RTK. 9) yang terletak di Desa Suela Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur,
telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Tumbuhan dalam bentuk Kebun Raya
dan pengelolaannya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sesuai
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.22/Menhut-II/2012
tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Penelitian
dan Pengembangan serta Pendidikan Lingkungan dalam Bentuk Kebun Raya Lemor
pada Kawasan Hutan Lindung Petandakan/Lemor (RTK. 9) di Kabupaten Lombok
Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas ± 82,9 (Delapan Puluh Dua dan
Sembilan Persepuluh) Hektar;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat
(2) Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya, pengelolaan
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Raya Lombok pada
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
|
|
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655);
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3556);
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
4437), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11.
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya;
12.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 1);
13.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 10).
|
|
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|||
|
|
|
||
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUN RAYA
LOMBOK PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN LOMBOK TIMUR.
|
BAB
I
KETENTUN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Bupati
adalah Bupati Lombok Timur.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
4.
Dinas
adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
5.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah salah satu unit tugas yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Kabupaten Lombok Timur.
6.
Kebun
Raya Lombok yang selanjutnya disebut Kebun Raya adalah areal pemanfaatan ruang
terbuka hijau konservasi tanaman secara in-situ
dan ex-situ yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
7.
Konservasi
adalah perlindungan, pemanfaatan dan pengawetan sumberdaya alam.
8.
Konservasi
in-situ
adalah pengumpulan, pemeliharaan dan penyelamatan jenis tanaman di dalam habitat aslinya.
9.
Konservasi
ex-situ
adalah pengumpulan, pemeliharaan dan penyelamatan jenis tanaman di luar habitat
aslinya.
10.
Pengelolaan
Kebun Raya adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Kebun Raya
Lombok.
11.
Tanaman
Khas daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi
identitas daerah.
12.
Iklim
Mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan
tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk
radiasi matahari dan kecepatan anginnya.
13.
Ekologi
adalah hubungan timbal balik antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
14.
Kearifan
Lokal adalah kecerdasan, kreatifitas, inovasi dan
pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis dalam
pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya lingkungan alam sekitar atau
berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan
keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun
temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam
membangun peradabannya.
15.
Para
Pihak adalah satuan kerja baik daerah, provinsi,
pusat termasuk pihak lain yang bermitra.
16.
Pihak
yang Bermitra adalah pihak yang melakukan kerjasama dengan pengelola kebun raya
yang diatur dalam bentuk nota perjanjian.
BAB
II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Raya Lombok pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
BAB
III
NAMA,
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI,
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Nama
Pasal
3
Nama UPTD pada Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur adalah Kebun Raya Lombok.
Bagian
Kedua
Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
Pasal 4
(1)
UPTD
Kebun Raya berkedudukan di Desa
Suela, Kecamatan Suela,
Kabupaten Lombok Timur.
(2)
UPTD
Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Kepala UPTD Kebun Raya yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 5
(1)
UPTD
Kebun Raya mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur
dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan bidang
konservasi sesuai fungsi pokok dan peruntukannya secara efisien dan lestari.
(2)
Dalam
Pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Kebun Raya menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengelolaan kawasan Kebun Raya Daerah yang
meliputi perencanaan, penataan, pelaksanaan dan perlindungan Kebun Raya Daerah;
b.
pelaksanaan
pencapaian manfaat kebun raya yang meliputi: sarana
penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana
untuk mencerminkan identitas daerah, sarana
rekreasi dan interaksi sosial,
meningkatkan potensi ekonomi
daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah,
sarana aktifitas sosial bagi anak-anak, remaja dan dewasa, memperbaiki iklim
mikro dan meningkatkan cadangan oksigen dan reduksi karbon;
c.
penjabaran kebijakan perkebunrayaan nasional, provinsi dan
kabupaten untuk diimplementasikan di wilayah
kabupaten;
d.
pembukaan peluang peningkatan pendapatan pemerintah dan
daerah;
e. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Tugas dan Fungsi UPTD
Kebun Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 6
(1)
Susunan
Organisasi UPTD Kebun Raya, terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Sub
Bagian Tata Usaha;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Bagan
Struktur Organisasi UPTD Kebun Raya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB
IV
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal
7
(1)
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Kebun Raya sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang dan keahliannya yang diatur dan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Setiap
Kelompok Jabatan Fungsional yang tergabung dalam unit-unit di lingkungan UPTD Kebun Raya dipimpin
oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan
bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Kebun Raya.
(4)
Jumlah
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
(5)
Jenis
dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai
dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai
tugas sesuai dengan perundang-undangan.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Bagian Kesatu
Eselon
Pasal 8
(1) Kepala UPTD Kebun Raya merupakan Jabatan Struktural Eselon IVa.
(2)
Kepala
Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kebun Raya merupakan Jabatan
Struktural Eselon IVb.
Bagian Kedua
Pengangkatan
Pasal 9
Para Pejabat
di lingkungan UPTD Kebun Raya diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala biaya
yang diperlukan untuk melaksanakan tugas UPTD Kebun Raya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 11
Dalam rangka
melaksanakan tugas, Kepala UPTD dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar
satuan organisasi di lingkungan
UPTD Kebun Raya.
Pasal 12
(1)
Kepala
UPTD Kebun Raya wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan menyampaikan laporan berkala tepat
pada waktunya.
(2)
Kepala
UPTD Kebun Raya wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Kordinator
Pejabat Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan
bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Kebun Raya dan menyampaikan laporan berkala
tepat waktunya.
(4)
Setiap
laporan yang diterima oleh pimpinan satuan
organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk
penyusunan laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada
bawahan.
(5)
Dalam
menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan wajib disampaikan
kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 13
Kepala UPTD Kebun
Raya merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pemegang jabatan
fungsional atau pemegang jabatan struktural lainnya.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 14
(1)
Pembinaan
Umum UPTD Kebun Raya dilaksanakan oleh Bupati.
(2)
Pembinaan
Teknis Operasional UPTD
Kebun Raya dilaksanakan oleh
Kepala Dinas serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat
Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya Bogor.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di
Selong
pada tanggal 22 Mei 2013
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd
M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
pada tanggal 23 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN
MUHSAN
BERITA
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
A.
HARIS RIDWAN AR, SH.,MH.
PERATURAN
BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS KEBUN RAYA LOMBOK PADA
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI UPTD
KEBUN RAYA LOMBOK
PADA
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
|
KEPALA
UPTD
KEBUN
RAYA LOMBOK
|
|
KEPALA
SUB BAGIAN
TATA
USAHA
|
|
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
1. Jabatan Fungsional Peneliti
2. Jabatan Fungsional Teknisi
|
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd
M. SUKIMAN AZMY
How To Play Baccarat - Free Spins & Bonus Codes
BalasHapusBaccarat is 바카라 사이트 a popular game in the online gambling 제왕 카지노 world. It is a variation of the popular game by many, with the objective of being a high-stakes 메리트카지노 player