BUPATI LOMBOK TIMUR
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR
1 TAHUN 2013
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (6), Pasal 21, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (7),
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655 );
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3029);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11).
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang
dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
3.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset yang selanjutnya
disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten
Lombok Timur atau Dinas yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pendapatan dan
pengelolaan keuangan Daerah.
4.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset yang selanjutnya
disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset Kabupaten Lombok Timur atau Kepala Dinas pada Dinas yang tugas pokok dan
fungsinya di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan Daerah.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
9.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
10. Utang Pajak adalah pajak yang
masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau
kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan.
11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah
dokumen yang digunakan sebagai
dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan
Surat Perintah Membayar.
12.
Tempat Pembayaran adalah tempat yang ditetapkan
Bupati
sebagai
tempat pembayaran untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
13.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah
dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
14.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh
Bupati untuk menerima dan menatausahakan setoran penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil
pemerintah Kabupaten Lombok Timur atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan
pajak.
17.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
18.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan
yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama
pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
19.
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara
rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur
pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang
dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan
pemeriksaan.
20.
Bukti permulaan adalah keadaan dan/atau
bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau benda-benda yang
dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi
yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara/Daerah.
21.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
di bidang perpajakan.
22.
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Kepala
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur,
bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dengan Hasil
Pembahasan atas Tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB, adalah
surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
24.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan,yang selanjutnya disingkat STPD PBB, adalah surat untuk
melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
25.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Tagihan Pajak Daerah
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Pembetulan,
atau Surat Keputusan Keberatan.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini
yaitu:
a.
tata cara pendataan dan pelaporan Objek
Pajak;
b.
Tata cara
penerbitan
SPPT,
SKPD,
SKPDN;
c.
tata cara pengisian
dan penyampaian SPOP, SPPT, SKPD, SKPDN;
d.
tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak;
e.
tata cara
pengajuan
dan
penyelesaian keberatan;
f.
tata cara pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
g.
tata cara
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak;
h. tata
cara
penghapusan
piutang Pajak yang sudah
kadaluwarsa; dan
i.
tata cara pemeriksaan Pajak.
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN,
PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK
Bagian kesatu
Pendaftaran
Pasal 3
(1)
Pendaftaran objek
pajak PBB-P2 dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(LSPOP).
(2)
SPOP dan LSPOP diisi
dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Dinas,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh
Subjek Pajak atau kuasanya.
(3)
Formulir SPOP
disediakan dan dapat diperoleh di Dinas atau ditempat-tempat lain yang
ditunjuk.
Bagian kedua
Pendataan
Pasal 4
(1)
Pendataan subjek
dan objek PBB-P2 dilakukan oleh Dinas dengan menggunakan formulir SPOP dan
LSPOP, dengan ketentuan :
a.
setiap Wajib
Pajak wajib mengisi SPOP dan LSPOP;
b.
SPOP dan LSPOP
sebagaimana pada huruf a, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan lampiran-lampiran
yang diperlukan dan disampaikan kepada Dinas;
c.
sepanjang tidak
ada perubahan data objek pajak, subjek pajak maupun Wajib Pajak maka data SPOP
dan LSPOP dapat digunakan untuk penetapan PBB-P2 tahun selanjutnya; dan
d.
bentuk, isi
formulir, dan petunjuk pengisian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagamana tercantum dalam lampiran I (satu) yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
(2)
Pendataan subjek
dan objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam ayat dapat dilakukan dengan
alternatif :
a.
penyampaian dan
pemantauan pengembalian SPOP, adalah pendataan yang hanya dilaksanakan pada
wilayah desa yang belum mempunyai peta, merupakan wilayah terpencil dan
mempunyai potensi PBB-P2 relatif kecil, penyebaran SPOP dilakukan alternatif
secara perseorangan berdasarkan sket/ peta blok yang ada kepada wajib pajak
atau kuasanya atau secara kolektif melalui aparat desa dengan terlebih dahulu
membuat sket / peta blok;
b.
identifikasi
objek pajak, adalah pendataan yang dilaksanakan pada wilayah desa, sudah
mempunyai peta yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak dan merupakan
hasil pendataan secara lengkap tiga tahun terakhir tetapi belum mempunyai data
administrasi PBB-P2;
c.
verifikasi data
objek pajak, adalah pendataan yang dilakukan pada wilayah desa yang sudah
mempunyai peta dan data administrasi PBB-P2 secara lengkap dalam tiga tahun
terakhir; dan
d.
pengukuran bidang
objek pajak, adalah pendataan yang dilakukan pada wilayah desa yang hanya
mempunyai sket peta desa dan atau peta tetapi tidak dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif objek pajak.
Pasal 5
(1)
Setiap objek
pajak diberi NOP.
(2)
Struktur NOP
terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan urutan :
a.
digit ke-1 dan
ke-2 merupakan kode propinsi;
b.
digit ke-3 dan
ke-4 merupakan kode kabupaten;
c.
digit ke-5 sampai
dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
d.
digit ke-8 sampai
dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/ desa;
e.
digit ke-11
sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
f.
digit ke-14
sampai dengan digit ke-17 merupakan kode urut objek pajak; dan
g.
digit ke-18
merupakan kode tanda khusus;
(3)
Pemberian NOP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1)
Pendataan
terhadap mutasi utuh tidak menghilangkan NOP induk.
(2)
Pendataan
terhadap mutasi pecah, masing-masing penerima pecahan mendapatkan NOP baru,
sisa tanah tetap menggunakan NOP lama.
(3)
Pendataan
terhadap mutasi pecah tanpa ada sisa maka NOP diberikan kepada salah satu
penerima mutasi pecah.
(4)
Terhadap NOP yang
hilang diberikan NOP baru.
Pasal 7
Persyaratan dikeluarkannya NOP :
a.
melampirkan copy
bukti kepemlikan (sertifikat) dan atau penguasaan atau pemanfaatan;
b.
surat keterangan
kepemilikan, warisan, hibah dan sejenisnya dari desa/ kelurahan yang diketahui
oleh Camat; dan
c.
mengisi formulir
SPOP dan LSPOP disertai tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
Bagian ketiga
Penilaian
Pasal 8
(1)
Penilaian adalah
kegiatan Dinas terhadap Objek PBB-P2 untuk menetapkan NJOP.
(2)
Kegiatan
penilaian dapat dilaksanakan melalui :
a.
Penilaian massal,
dimana nilai jual objek bumi dihitung berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang
terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) sedangkan NJOP Bangunan dihitung
berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB); dan/ atau
b.
Penilaian
individu diterapkan pada objek umum yang bernilai tinggi atau objek pajak
khusus.
(3)
Objek Pajak yang dinilai dalam
kegiatan penilaian terdiri atas:
a.
Objek Pajak standar yaitu Objek Pajak dengan
kriteria luas tanah paling banyak 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi), jumlah lantai bangunan paling banyak 3 dan luas bangunan paling
banyak 1.000 m2 (seribu meter persegi);dan
b.
Objek Pajak non standar adalah Objek Pajak
dengan kriteria luas tanah lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi), jumlah lantai bangunan lebih dari 3 dan luas bangunan lebih dari
1.000 m2 (seribu meter persegi).
(4)
Kegiatan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tiga pendekatan
penilaian, meliputi :
a.
pendekatan data
pasar;
b.
pendekatan biaya;
dan/ atau
c.
pendekatan
kapitalisasi pendapatan.
(5)
Penilaian dengan
pendekatan data pasar dilakukan dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai
jualnya sudah diketahui dengan melakukan beberapa penyesuaian.
(6)
Penilaian dengan
pendekatan biaya dilakukan untuk penilaian bangunan dengan cara memperhitungkan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membangun baru dikurangi dengan penyusutan.
(7)
Pendekatan
kapitalisasi pendapatan dilakukan pada objek-objek yang menghasilkan (komersil)
dengan cara menghitung atau memproyeksikan seluruh pendapatan atau sewa dalam
satu tahun terhadap objek pajak dikurangi dengan kekosongan, biaya operasional,
dan hak pengusaha.
(8)
Pelaksanaan
kegiatan teknis penilaian menjadi kewenangan Kepala Dinas.
(9)
Dalam melakukan
kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian Objek dan Subjek Pajak dalam
rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data, Dinas dapat bekerja sama
dengan Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait.
(10) Pendataan
dan penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan
dan/atau pemeliharaan basis data dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang
memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dan ditunjuk oleh Dinas.
BAB IV
TATA CARA PENERBITAN SPPT, SKPD, DAN SKPDN
Pasal 9
(1) SPPT diterbitkan pada
setiap tahun pajak.
(2) Penerbitan SPPT sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didasarkan
pada
SPOP.
(3) SPOP disampaikan oleh wajib pajak kepada Bupati melalui
Kepala Dinas paling lama
30
(tiga
puluh)
hari
kerja
setelah
tanggal
diterimanya
SPOP
oleh wajib pajak.
(4) Penerbitan SPPT dilakukan oleh Kepala Dinas.
Pasal 10
(1) Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individual.
(2) Penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak.
(3) Penerbitan SPPT secara
individual
dilakukan
atas
permohonan wajib pajak.
Pasal 11
SPPT secara individual dapat berbentuk:
a. salinan SPPT;
b. SPPT Objek Pajak Baru;
c. SPPT Mutasi; atau
d. SPPT Pembetulan.
Pasal 12
SPPT bukan
merupakan bukti kepemilikan hak atas
tanah dan/ atau bangunan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk,
isi,
dan
petunjuk pengisian
SPPT
diatur oleh Kepala Dinas.
Pasal 14
Salinan SPPT
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
huruf a diterbitkan apabila SPPT wajib pajak rusak atau hilang.
Pasal 15
(1) SPPT Objek Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b diterbitkan apabila dilakukan
pendaftaran
objek
pajak
baru yang belum terdaftar pada administrasi Dinas.
(2) Kondisi Objek Pajak belum terdaftar pada administrasi Dinas disebabkan karena:
a. adanya perubahan alam;
b. adanya perubahan peruntukan objek
pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; atau
c. adanya perubahan
administrasi pemerintahan.
Pasal 16
SPPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) diterbitkan sesuai dengan
tahun perolehan hak.
Pasal 17
(1) SPPT mutasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c diterbitkan apabila terdapat perubahan
data objek pajak dan/atau subjek pajak.
(2) Perubahan data objek
pajak disebabkan
adanya pemecahan
dan/atau penggabungan objek pajak.
(3) Perubahan data subjek pajak disebabkan
adanya
peralihan
hak
antara
lain karena waris, jual beli, atau
hibah.
Pasal 18
SPPT pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11
huruf
d
diterbitkan
apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
Pasal 19
Kepala Dinas atas permohonan wajib
pajak dapat menerbitkan Surat
Keterangan NJOP apabila SPPT dalam tahun pajak
berjalan belum diterbitkan.
Pasal 20
(1) Kepala Dinas atas permohonan
wajib pajak dapat membatalkan ketetapan SPPT sebagai
akibat dari penerbitan SPPT yang tidak benar.
(2) Penerbitan SPPT yang tidak benar sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disebabkan antara lain:
a.
SPPT ganda;
b.
objek pajak tidak
ada;
c.
objek pajak/subjek pajak yang dinyatakan batal demi hukum; dan/atau
d.
penetapan sebagai
wajib
pajak
atas
suatu objek pajak yang
belum
diketahui wajib pajaknya.
Pasal 21
(1) SPPT ditandatangani Kepala Dinas dalam bentuk:
a. tanda tangan
basah;
b. cap tanda
tangan; atau
c. cetakan tanda
tangan.
(2) Penandatanganan SPPT yang
diterbitkan secara massal dilakukan
dengan:
a. cap tanda
tangan
atau
cetakan
tanda
tangan
untuk
objek pajak dengan ketetapan pajak
sampai
dengan
Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. tanda tangan basah untuk objek pajak dengan ketetapan pajak lebih
dari Rp. 2.000.000,00 (dua juta
rupiah).
(3) Penandatanganan SPPT yang diterbitkan secara individual dapat dilakukan dengan:
a.
cap tanda
tangan
atau
cetakan tanda tangan untuk objek pajak dengan ketetapan pajak
sampai
dengan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
b.
tanda tangan basah untuk objek pajak dengan ketetapan
pajak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 22
(1) SPPT yang diterbitkan disampaikan secara langsung kepada
Wajib Pajak atau dapat
melalui petugas tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/ lingkungan.
(2) Wajib pajak menandatangani tanda
bukti penerimaan SPPT dan mencantumkan tanggal diterimanya SPPT tersebut.
Pasal 23
(1) Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang
ditentukan dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT.
(2) Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang
dituangkan dalam SPPT.
BAB V
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN
SPOP, SPPT, SKPD, DAN SKPDN
Pasal 24
Wajib pajak mengajukan permohonan
penerbitan SPPT secara individual, surat keterangan NJOP, dan pembatalan
ketetapan
SPPT
secara tertulis kepada Bupati melalui
Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Pasal 25
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilampiri dengan persyaratan
administrasi sebagai berikut:
a. penerbitan SPPT secara indiviual:
1. salinan SPPT:
a) fotokopi identitas pemohon;
b) surat kuasa bagi
yang diberi kuasa;
c) Fotokopi SPPT tahun
sebelumnya;
d) Surat keterangan
SPPT
rusak
atau
hilang
dari
Kepala
Desa
setempat;
e) Bukti pembayaran
PBB 5 (lima) tahun sebelumnya.
2. SPPT objek pajak baru:
a) fotokopi
identitas pemohon;
b) surat kuasa bagi
yang diberi kuasa;
c) SPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh
wajib pajak atau kuasanya;
d) fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
e) denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung;
f) surat keterangan dari pihak yang
berwenang mengenai alasan/penyebab
pendaftaran objek pajak baru;
g) surat pengantar
dari Kepala Desa setempat.
3. SPPT mutasi objek/subjek pajak:
a) fotokopi
identitas pemohon;
b) surat kuasa bagi
yang diberi kuasa;
c) SPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh
wajib pajak atau kuasanya;
d) fotokopi SPPT tahun pajak yang bersangkutan
dan bukti pelunasan pajak 5 (lima) tahun terakhir;
e) fotokopi bukti
kepemilikan hak atas tanah;
f) fotokopi dokumen perolehan hak;
g) denah lokasi
objek pajak yang berbatasan langsung;
h) SSPD BPHTB yang sudah
divalidasi.
4. SPPT pembetulan:
a) fotokopi identitas
pemohon;
b) surat
kuasa bagi yang diberi
kuasa;
c) SPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh
wajib pajak atau kuasanya;
d) SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan dan bukti pelunasan pajak 5 (lima) tahun terakhir;
dan
e) fotokopi bukti
kepemilikan hak atas tanah.
b. surat keterangan NJOP:
1. fotokopi
identitas pemohon;
2. surat kuasa bagi
yang diberi kuasa;
3. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
4. fotokopi SPPT tahun sebelumnya dan bukti pelunasan pajak 5 (lima) tahun terakhir.
c. pembatalan ketetapan SPPT:
1. fotokopi
identitas pemohon;
2. surat kuasa bagi
yang diberi kuasa;
3. SPPT asli tahun yang bersangkutan;
4. surat pengantar
dari Kepala Desa setempat.
Pasal 26
(1) Dinas melakukan
pemeriksaan berkas
permohonan paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak
tanggal diterimanya berkas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Dinas dalam melaksanakan
pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat
melakukan peninjauan
ke lokasi dan/atau meminta dokumen
penunjang selain yang dipersyaratkan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaskud pada
ayat
(1) digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan Kepala
Dinas untuk mengabulkan
atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan:
a. paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar bagi permohonan salinan SPPT dan surat
keterangan NJOP;
b. paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar bagi permohonan pendaftaran objek pajak baru;
c. paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar bagi
permohonan mutasi objek pajak/subjek pajak, dan
pembetulan SPPT;
d. paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya
permohonan secara lengkap dan benar bagi permohonan pembatalan SPPT.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) telah terlampaui dan tidak ada suatu
keputusan,
maka permohonan
dianggap dikabulkan.
Pasal 27
(1) Dalam hal Keputusan Kepala Dinas mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) digunakan sebagai dasar:
a. pembenahan/pemutakhiran basis data
pajak pada Dinas;
b. penerbitan SPPT secara individual.
(2) Keputusan Kepala Dinas mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf
a,
diwujudkan
dalam
bentuk
penerbitan salinan SPPT atau surat
keterangan NJOP.
(3) Kepala Dinas mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.
Pasal 28
Kepala Dinas dapat menerbitkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a. SPOP tidak disampaikan wajib pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari dan setelah wajib pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala
Dinas;
atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata
jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang
dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
Pasal 29
(1) Penerbitan SKPD dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat
teguran diterima wajib pajak.
(2) Penerbitan SKPD dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 uruf
b didasarkan laporan hasil pemeriksaan kantor atau lapangan yang
dilakukan oleh Dinas.
Pasal 30
Penandatanganan SKPD dilakukan oleh Kepala Dinas dengan tanda tangan basah.
Pasal 31
SKPD disampaikan kepada wajib
pajak
secara
langsung
atau dapat melalui petugas tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/lingkungan.
Pasal 32
(1) Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang
ditentukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan
SKPD.
(2) Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang dituangkan dalam SKPD.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN,
PENYETORAN ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Pembayaran
Pasal 33
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pasal 34
(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau
penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari
libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
(2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum
yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk pula hari libur dalam rangka
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 35
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dapat dilakukan ke Kas Umum Daerah, melalui Petugas Pemungut, Petugas
Penerima Setoran (PPS) PBB Kecamatan, Bendahara Penerimaan Dinas, Petugas Online Payment System (OPS), atau tempat pembayaran lain
yang ditunjuk dengan menggunakan SPPT, SKPD dan STPD.
Pasal 36
(1)
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran melalui Petugas Pemungut memperoleh Tanda Terima
Sementara (TTS) dan pembayaran diangap sah apabila Wajib Pajak telah menerima
SSPD sebagai pengganti TTS dari petugas pemungut.;
(2)
SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi/ dicap oleh pejabat yang berwenang, aslinya disertai SPPT dikembalikan ke Wajib Pajak yang bersangkutan.
(3)
SSPD dibuat rangkap 4 (empat) yang terdiri dari :
a.
lembar ke-1 diberikan kepada Wajib Pajak;
b.
lembar ke-2 dan ke-3 diberikan kepada Kas Umum Daerah;
c.
lembar ke-4 untuk petugas penerima setoran.
Bagian Kedua
Penyetoran
Pasal 37
(1)
Petugas Pemungut dalam waktu 1 x 24 jam wajib menyetorkan hasil pungutan
PBB-P2 kepada Petugas Penerima Setoran Kecamatan.
(2)
Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Petugas Penerima Setoran
Kecamatan dilakukan
ke Kas Umum Daerah paling lama
7 (tujuh) hari sejak diterima dari Petugas Pemungut maupun dari Wajib
Pajak dengan menggunakan
Daftar Penerimaan Harian
(DPH).
(3)
Apabila waktu penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Bank pemegang Kas Umum Daerah mencatat penerimaan PBB-P2 dalam rekening
penerimaan daerah.
(5)
Bank pemegang Kas Umum Daerah melaporkan penerimaan PBB-P2 kepada
Pemerintah Daerah melalui Dinas setiap hari Senin pada minggu berikutnya
setelah PPS Kecamatan menyetor penerimaan PBB-P2 dengan melampiri SSPD lembar
ke-3.
Bagian
Ketiga
Angsuran
Pasal
38
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan
Angsuran Pembayaran secara
tertulis untuk mengangsur pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah SPPT diterima Wajib Pajak disertai alasan dan
jumlah pembayaran yang dimohon untuk diangsur.
(3)
Apabila batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan
Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Kepala Dinas sepanjang Wajib Pajak
dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kuasanya tersebut.
(4)
Bentuk format surat permohonan angsuran pembayaran
oleh wajib pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 39
(1)
Atas dasar Surat Permohonan Angsuran dari Wajib
Pajak, Kepala Dinas menugaskan Staf terkait untuk melakukan penelitian sebagai
bahan pertimbangan disetujui atau tidaknya permohonan angsuran.
(2) Berdasarkan
hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Dinas atas nama
Bupati menerbitkan Keputusan berupa menerima
seluruhnya, sebagian atau penolakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.
(3)
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk
mengangsur pembayaran.
(4)
Wajib Pajak yang masih punya tunggakan utang pajak tahun sebelumnya, tidak
dapat mengajukan angsuran pembayaran.
(5)
Masa angsuran utang pajak tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
(6)
Bentuk format Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
Penundaan Pembayaran
Pasal 40
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran secara tertulis untuk menunda pembayaran pajak yang masih
harus dibayar kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah SPPT diterima Wajib Pajak dengan disertai alasan
penundaan.
(3)
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh
Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh
Kepala Dinas sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
(4)
Bentuk format permohonan penundaan pembayaran oleh wajib pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 41
(1)
Atas dasar Surat Permohonan Penundaan, Kepala Dinas menugaskan Staf
terkait untuk melakukan penelitian sebagai bahan pertimbangan disetujui atau tidaknya
permohonan penundaan;
(2)
Berdasarkan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menerbitkan Keputusan berupa menerima atau
penolakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas
permohonan diterima dengan lengkap.
(3)
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tidak dapat lagi diajukan
permohonan untuk menunda pembayaran.
(4)
Wajib Pajak yang masih punya tunggakan utang pajak tahun sebelumnya, tidak
dapat mengajukan penundaan pembayaran.
(5)
Masa penundaan utang pajak tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
(6)
Bentuk format Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VII
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Pasal 42
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati melalui Kepala Dinas atas:
a.
SPPT PBB;
b.
SKPD PBB; dan
c.
SKPDLB PBB.
Pasal
43
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 jika:
a.
wajib pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi
dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana
mestinya; dan/atau
b.
terdapat perbedaan penafsiran peraturan
perundang-undangan PBB.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan secara :
a.
perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB; atau
b.
perorangan untuk SKPD PBB dan SKPDLB PBB.
Pasal 44
(1)
Pengajuan keberatan SPPT PBB secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan untuk setiap
SPPT PBB yang bernilai sampai dengan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan secara tertulis
kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai
berikut:
a.
asli SPPT PBB, SKPD PBB, SKPDLB PBB yang diajukan
keberatan; dan
b.
surat keterangan
Lurah/ Kepala Desa setempat.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB, SKPD PBB, dan SKPDLB PBB, kecuali apabila
Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani
oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
(4)
Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh Kuasa yang ditunjuk Wajib Pajak, maka harus
dilampiri dengan:
a.
surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang
lebih dari Rp. 500.000,00
(lima ratus ribu rupiah);
b.
surat kuasa, untuk Wajib Pajak Badan.
Pasal
45
(1)
Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan untuk setiap SPPT PBB lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a.
asli SPPT PBB yang diajukan keberatan;
b.
penghitungan jumlah PBB yang terutang menurut Wajib
Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
c.
fotocopy identitas Wajib Pajak dan fotocopy
identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
d.
fotocopy bukti kepemilikan tanah dan sejenisnya;
e.
fotocopy Izin Mendirikan Bangunan atau surat keterangan dari
Lurah/ Kepala Desa setempat; dan
f.
fotocopy pembayaran rekening listrik bulan terakhir.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB,
kecuali apabila Wajib Pajak melalui Lurah/ Kepala Desa setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Tanggal Penerimaan surat keberatan yang dijadikan
dasar untuk memproses surat keberatan adalah :
a.
tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara
langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas; atau
b.
tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal
disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 46
(1)
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 atau
Pasal 45, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat
dipertimbangkan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan
tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3).
Pasal 47
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan
pelaksanaan penagihannya.
Pasal 48
Keputusan
atas pengajuan keberatan SPPT PBB, SKPD PBB, dan SKPDLB PBB diberikan oleh :
a.
Kepala Dinas, dalam hal jumlah PBB yang terutang bernilai sampai
dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
b.
Bupati, dalam hal jumlah
PBB yang terutang lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ditetapkan berdasarkan hasil penelitian pada Dinas dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan
penelitian di lapangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil
penelitian.
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala
Dinas terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan
penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
(4) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 50
(1)
Keputusan Kepala Dinas atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf a disertai laporan hasil penelitian keberatan
diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya
Surat
Keberatan.
(2)
Kepala Dinas meneruskan berkas pengajuan
Keberatan kepada Bupati atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan.
Pasal 51
(1)
Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat keberatan, harus memberikan keputusan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b.
(2)
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui dan Keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap
dikabulkan dan diterbitkan Keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud
berakhir.
(4)
Dalam hal Keputusan keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT PBB,
SKPD PBB, dan SKPDLB PBB, Dinas menerbitkan SPPT PBB, SKPD PBB, SKPDLB PBB baru
berdasarkan keputusan Keberatan tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5)
SPPT PBB, SKPD PBB, SKPDLB PBB
baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan.
Pasal 52
Bentuk
formulir yang
digunakan dalam rangka pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB ditetapkan
lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar