|
SALINAN
|
BUPATI
LOMBOK TIMUR
PERATURAN BUPATI
LOMBOK TIMUR
NOMOR 17
TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
KLINIK KESEHATAN
SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa aspek kesehatan merupakan salah satu penunjang bagi
peningkatan kinerja Sumber Daya Manusia termasuk Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa sebagai sarana pendukung pelayanan kesehatan khususnya
bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lombok Timur perlu dibentuk suatu wadah dalam bentuk Klinik Kesehatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik
Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun, Peteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3456);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10).
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN KLINIK
KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Lombok Timur.
5.
Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah adalah tempat
pelayanan kesehatan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur.
BAB II
P E M B E N T U K A N
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Klinik Kesehatan
Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
BAB III
KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian
Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok
Timur merupakan unit pelayanan kesehatan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil
lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin oleh seorang
koordinator dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1)
Susunan Organisasi Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten
Lombok Timur terdiri dari :
a.
koordinator;
b.
urusan Administrasi dan Pelayanan; dan
c.
urusan Informasi dan Pelaporan.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Klinik Kesehatan Sekretariat
Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok dan Fungsi
Paragraf 1
Koordinator
Pasal 5
(1)
Koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten
Lombok Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan,
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur
mempunyai fungsi :
a.
mengkoordinasikan dengan instansi terkait tugas-tugas
pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur;
b.
perumusan kebijakan tekhnis pelayanan kesehatan bagi
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
c.
pengendalian tugas-tugas pelayanan kesehatan bagi Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
d.
memberikan informasi dan pelaporan tugas-tugas pelayanan
kesehatan pada Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dibantu
oleh 2 (dua) urusan yang terdiri dari :
a.
urusan Administrasi dan Pelayanan; dan
b.
urusan Informasi dan Pelaporan.
(2)
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok
Timur.
Paragraf 2
Urusan Pelayanan
Pasal 7
(1)
Urusan administrasi dan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Klinik Kesehatan Sekretarian Daerah
Kabupaten Lombok Timur dibidang administrasi dan pelayanan kesehatan bagi
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), urusan administrasi dan pelayanan mempunyai fungsi :
a.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mengenai
jenis pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur;
b.
memberikan pelayanan pengobatan bagi Pegawai Negeri Sipil
lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
c.
mencegah terjadinya penyakit atau kesakitan bagi Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Paragraf 3
Urusan Informasi dan Pelaporan
Pasal 8
(1)
Urusan Informasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten
Lombok Timur dibidang Informasi dan Pelaporan tugas-tugas pokok Klinik
Kesehatan Sekretariat Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), urusan Informasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mengenai
pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur;
b.
melaksanakan penyusunan petunjuk teknis operasional
mengenai pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur;
c.
melaksanakan pelayanan informasi kegiatan Klinik
Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
d.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
e.
merencanakan kebutuhan Klinik Kesehatan Sekretariat
Daerah Kabupaten Lombok Timur dan berkoordinasi dengan urusan pelayanan.
BAB IV
P E R S O N I L
Pasal 9
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Klinik Kesehatan
Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Bupati menunjuk Koordinator, Urusan
Administrasi dan Pelayanan, Urusan Informasi dan Pelaporan serta personil
lainnya yang bertugas pada Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok
Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Biaya Operasional Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah
Kabupaten Lombok Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Timur serta sumber-sumber lainnya yang syah dan tidak
mengikat.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 11
Pengawasan dan Pengendalian tatalaksana Klinik Kesehatan
Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan melalui pengawasan
atasan langsung serta pengawasan fungsional berdasarkan ketentuan
perundang-undanngan yanng berlaku.
BAB VII
KENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok
Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 14 Nopember 2013
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd
MOCH. ALI BIN DACHLAN
Diundangkan di Selong
pada tanggal 14 Nopember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN
MUHSAN
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 17
|
Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA
BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
LALU
DHEDI KUSMANA, SH.MH.
NIP.19760229
200003 1 002
|
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
KLINIK KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
SUSUNAN ORGANISASI KLINIK KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
|
KOORDINATOR
|
|
URUSAN
ADMINISTRASI DAN PELAYANAN
|
|
URUSAN
INFORMASI DAN PELAPORAN
|
|
|
|
|
|
LOKET
PENDAFTARAN
|
|
|
|
PELAPORAN
|
|
INFORMASI
|
|
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
MOCH.
ALI BIN DACHLAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar