Senin, 04 Agustus 2014

PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN KLINIK KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



SALINAN

BUPATI LOMBOK TIMUR


PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR  17  TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KLINIK KESEHATAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TIMUR,


Menimbang
:
a.    bahwa aspek kesehatan merupakan salah satu penunjang bagi peningkatan kinerja Sumber Daya Manusia termasuk Pegawai Negeri Sipil;
b.   bahwa sebagai sarana pendukung pelayanan kesehatan khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lombok Timur perlu dibentuk suatu wadah dalam bentuk Klinik Kesehatan;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);



2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Peteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);



7.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
9.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10).
                  

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN KLINIK KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR.










BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.        Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.        Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
5.        Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah adalah tempat pelayanan kesehatan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.


BAB II
P E M B E N T U K A N

Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 3

Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur merupakan unit pelayanan kesehatan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin oleh seorang koordinator dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.








Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 4

(1)      Susunan Organisasi Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur terdiri dari :
a.    koordinator;
b.   urusan Administrasi dan Pelayanan; dan
c.    urusan Informasi dan Pelaporan.
(2)      Bagan Struktur Organisasi Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok dan Fungsi

Paragraf  1
Koordinator

Pasal  5

(1)      Koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf  a mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur mempunyai fungsi :
a.        mengkoordinasikan dengan instansi terkait tugas-tugas pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
b.        perumusan kebijakan tekhnis pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
c.         pengendalian tugas-tugas pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
d.        memberikan informasi dan pelaporan tugas-tugas pelayanan kesehatan pada Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.


Pasal 6

(1)      Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5, koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dibantu oleh 2 (dua) urusan yang terdiri dari :
a.    urusan Administrasi dan Pelayanan; dan
b.   urusan Informasi dan Pelaporan.
(2)      Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Paragraf  2
Urusan Pelayanan

Pasal  7

(1)      Urusan administrasi dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf  b mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Klinik Kesehatan Sekretarian Daerah Kabupaten Lombok Timur dibidang administrasi dan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
(2)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), urusan administrasi dan pelayanan mempunyai fungsi :
a.        melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mengenai jenis pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
b.        memberikan pelayanan pengobatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
c.         mencegah terjadinya penyakit atau kesakitan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Paragraf  3
Urusan Informasi dan Pelaporan

Pasal  8

(1)      Urusan Informasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf  c mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dibidang Informasi dan Pelaporan tugas-tugas pokok Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah.

(2)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), urusan Informasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a.        melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mengenai pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
b.        melaksanakan penyusunan petunjuk teknis operasional mengenai pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
c.         melaksanakan pelayanan informasi kegiatan Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
d.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
e.         merencanakan kebutuhan Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan berkoordinasi dengan urusan pelayanan.


BAB  IV
P E R S O N I L

Pasal  9

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Bupati menunjuk Koordinator, Urusan Administrasi dan Pelayanan, Urusan Informasi dan Pelaporan serta personil lainnya yang bertugas pada Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


BAB  V
PEMBIAYAAN

Pasal  10

Biaya Operasional Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur serta sumber-sumber lainnya yang syah dan tidak mengikat.







BAB  VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal  11

Pengawasan dan Pengendalian tatalaksana Klinik Kesehatan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan melalui pengawasan atasan langsung serta pengawasan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undanngan yanng berlaku.

BAB  VII
KENTUAN PENUTUP

Pasal  12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
                                                                       Ditetapkan di Selong
                                                                       pada tanggal 14 Nopember 2013

BUPATI LOMBOK TIMUR,

Ttd

MOCH. ALI BIN DACHLAN

Diundangkan di Selong
pada tanggal 14 Nopember 2013

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
               LOMBOK TIMUR,

                     Ttd

         USMAN MUHSAN

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 17
Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,



LALU DHEDI KUSMANA, SH.MH.
NIP.19760229 200003 1 002





 
         









LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 17   TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KLINIK KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN  LOMBOK TIMUR


SUSUNAN ORGANISASI KLINIK KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



KOORDINATOR

URUSAN ADMINISTRASI DAN PELAYANAN

URUSAN INFORMASI DAN PELAPORAN


LOKET PENDAFTARAN

PELAPORAN
INFORMASI
BUPATI LOMBOK TIMUR,


Ttd

MOCH. ALI BIN DACHLAN

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar