Selasa, 05 Agustus 2014

Perbup Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PBBP2




BUPATI LOMBOK TIMUR

PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR  1 TAHUN 2013
 TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (6), Pasal 21, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2012  tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat
:
1.        Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958  tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II  dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
3.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
4.        Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.     Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan  Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11).




MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati  ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.        Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
3.        Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Lombok Timur atau Dinas yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan Daerah.
4.        Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Lombok Timur atau Kepala Dinas pada Dinas yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan Daerah.
5.        Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.        Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.        Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan  untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
9.        Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.  
10.     Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan.
11.     Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D  adalah  dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
12.     Tempat Pembayaran adalah tempat yang ditetapkan Bupati sebagai tempat pembayaran untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
13.     Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
14.     Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima dan menatausahakan setoran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
15.     Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.     Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil pemerintah Kabupaten Lombok Timur atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
17.     Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
18.     Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
19.     Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
20.     Bukti permulaan adalah keadaan dan/atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara/Daerah.
21.     Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

22.     Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur, bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dengan Hasil Pembahasan atas Tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak.
23.     Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB, adalah surat ketetapan pajak yang  menentukan  besarnya  jumlah pokok pajak  yang terutang.
24.     Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,yang selanjutnya disingkat STPD PBB, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.     Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
26.     Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.







BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini yaitu:
a.        tata cara pendataan dan pelaporan Objek  Pajak;
b.        Tata  cara  penerbitan  SPPT,  SKPD,  SKPDN;
c.        tata cara pengisian dan penyampaian SPOP, SPPT,  SKPD, SKPDN;
d.        tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak;
e.        tata  cara  pengajuan  dan  penyelesaian keberatan;
f.         tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
g.        tata  cara  pengembalian  kelebihan pembayaran   pajak;
h.       tata  cara  penghapusan  piutang Pajak  yang  sudah  kadaluwarsa; dan
i.         tata cara pemeriksaan Pajak.


BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK   PAJAK DAN SUBJEK PAJAK
Bagian kesatu
Pendaftaran
Pasal 3
(1)      Pendaftaran objek pajak PBB-P2 dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
(2)      SPOP dan LSPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Dinas, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya.
(3)      Formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh di Dinas atau ditempat-tempat lain yang ditunjuk.
Bagian kedua
Pendataan
Pasal 4
(1)      Pendataan subjek dan objek PBB-P2 dilakukan oleh Dinas dengan menggunakan formulir SPOP dan LSPOP, dengan ketentuan  :
a.    setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPOP dan LSPOP;
b.    SPOP dan LSPOP sebagaimana pada huruf a, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan dan disampaikan kepada Dinas;
c.    sepanjang tidak ada perubahan data objek pajak, subjek pajak maupun Wajib Pajak maka data SPOP dan LSPOP dapat digunakan untuk penetapan PBB-P2 tahun selanjutnya; dan
d.    bentuk, isi formulir, dan petunjuk pengisian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagamana tercantum dalam lampiran I (satu) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
(2)      Pendataan subjek dan objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam ayat dapat dilakukan dengan alternatif  :
a.    penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, adalah pendataan yang hanya dilaksanakan pada wilayah desa yang belum mempunyai peta, merupakan wilayah terpencil dan mempunyai potensi PBB-P2 relatif kecil, penyebaran SPOP dilakukan alternatif secara perseorangan berdasarkan sket/ peta blok yang ada kepada wajib pajak atau kuasanya atau secara kolektif melalui aparat desa dengan terlebih dahulu membuat sket / peta blok;
b.    identifikasi objek pajak, adalah pendataan yang dilaksanakan pada wilayah desa, sudah mempunyai peta yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak dan merupakan hasil pendataan secara lengkap tiga tahun terakhir tetapi belum mempunyai data administrasi PBB-P2;
c.    verifikasi data objek pajak, adalah pendataan yang dilakukan pada wilayah desa yang sudah mempunyai peta dan data administrasi PBB-P2 secara lengkap dalam tiga tahun terakhir; dan
d.    pengukuran bidang objek pajak, adalah pendataan yang dilakukan pada wilayah desa yang hanya mempunyai sket peta desa dan atau peta tetapi tidak dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.
Pasal 5
(1)      Setiap objek pajak diberi NOP.
(2)      Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan urutan  :
a.    digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode propinsi;
b.    digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten;
c.    digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
d.    digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/ desa;
e.    digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
f.     digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode urut objek pajak; dan
g.    digit ke-18 merupakan kode tanda khusus;     
(3)      Pemberian NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1)      Pendataan terhadap mutasi utuh tidak menghilangkan NOP induk.
(2)      Pendataan terhadap mutasi pecah, masing-masing penerima pecahan mendapatkan NOP baru, sisa tanah tetap menggunakan NOP lama.
(3)      Pendataan terhadap mutasi pecah tanpa ada sisa maka NOP diberikan kepada salah satu penerima mutasi pecah.
(4)      Terhadap NOP yang hilang diberikan NOP baru.
Pasal 7
Persyaratan dikeluarkannya NOP  :
a.        melampirkan copy bukti kepemlikan (sertifikat) dan atau penguasaan atau pemanfaatan;
b.        surat keterangan kepemilikan, warisan, hibah dan sejenisnya dari desa/ kelurahan yang diketahui oleh Camat; dan
c.        mengisi formulir SPOP dan LSPOP disertai tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
Bagian ketiga
Penilaian
Pasal 8
(1)      Penilaian adalah kegiatan Dinas terhadap Objek PBB-P2 untuk menetapkan NJOP.
(2)      Kegiatan penilaian dapat dilaksanakan melalui  :
a.    Penilaian massal, dimana nilai jual objek bumi dihitung berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB); dan/ atau
b.    Penilaian individu diterapkan pada objek umum yang bernilai tinggi atau objek pajak khusus.
(3)      Objek Pajak yang dinilai dalam kegiatan penilaian terdiri atas:
a.    Objek Pajak standar yaitu Objek Pajak dengan kriteria luas tanah paling banyak 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), jumlah lantai bangunan paling banyak 3 dan luas bangunan paling banyak 1.000 m2 (seribu meter persegi);dan
b.   Objek Pajak non standar adalah Objek Pajak dengan kriteria luas tanah lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), jumlah lantai bangunan lebih dari 3 dan luas bangunan lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi).
(4)      Kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tiga pendekatan penilaian, meliputi  :
a.    pendekatan data pasar;
b.    pendekatan biaya; dan/ atau
c.    pendekatan kapitalisasi pendapatan.
(5)      Penilaian dengan pendekatan data pasar dilakukan dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan beberapa penyesuaian.
(6)      Penilaian dengan pendekatan biaya dilakukan untuk penilaian bangunan dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membangun baru dikurangi dengan penyusutan.
(7)      Pendekatan kapitalisasi pendapatan dilakukan pada objek-objek yang menghasilkan (komersil) dengan cara menghitung atau memproyeksikan seluruh pendapatan atau sewa dalam satu tahun terhadap objek pajak dikurangi dengan kekosongan, biaya operasional, dan hak pengusaha.
(8)      Pelaksanaan kegiatan teknis penilaian menjadi kewenangan Kepala Dinas.
(9)      Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian Objek dan Subjek Pajak dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data, Dinas dapat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait.
(10)  Pendataan dan penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dan ditunjuk oleh Dinas.



BAB  IV
TATA CARA PENERBITAN SPPT, SKPD, DAN SKPDN  

Pasal 9
(1)   SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak.
(2)   Penerbitan  SPPT  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  didasarkan  pada SPOP.
(3)   SPOP disampaikan oleh wajib pajak kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  kerja  setelah  tanggal  diterimanya  SPOP oleh wajib pajak.
(4)   Penerbitan SPPT dilakukan oleh Kepala Dinas.
Pasal 10
(1)   Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individual.
(2)   Penerbitan  SPPT  secara  massal  dilaksanakan  pada  awal  tahun  pajak untuk semua objek pajak.
(3)   Penerbitan  SPPT  secara  individual  dilakukan  atas  permohonan  wajib pajak.
Pasal 11
SPPT secara individual dapat berbentuk:
a.    salinan SPPT;
b.    SPPT Objek Pajak Baru;
c.     SPPT Mutasi; atau
d.    SPPT Pembetulan.
Pasal 12
SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Pasal 13
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  bentuk,  isi,  dan  petunjuk pengisian  SPPT diatur oleh Kepala Dinas.
Pasal 14
Salinan  SPPT  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  huruf  a  diterbitkan apabila SPPT wajib pajak rusak atau hilang.
Pasal 15
(1)  SPPT  Objek  Pajak  Baru  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  huruf  b diterbitkan  apabila  dilakukan  pendaftaran  objek  pajak  baru  yang  belum terdaftar pada administrasi Dinas.



(2)   Kondisi Objek Pajak belum terdaftar pada administrasi Dinas disebabkan karena:
a.  adanya  perubahan  alam;
b.  adanya perubahan peruntukan objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; atau
c.  adanya perubahan administrasi pemerintahan.
Pasal 16
SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diterbitkan sesuai dengan tahun perolehan hak.
Pasal 17
(1)   SPPT  mutasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  huruf  c  diterbitkan apabila terdapat perubahan data objek pajak dan/atau subjek pajak.
(2)   Perubahan  data  objek  pajak  disebabkan  adanya  pemecahan  dan/atau penggabungan objek pajak.
(3)   Perubahan  data  subjek  pajak  disebabkan  adanya  peralihan  hak  antara lain karena waris, jual beli, atau hibah.
Pasal 18
SPPT  pembetulan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  huruf  d  diterbitkan apabila  terdapat  kesalahan  tulis,  kesalahan  hitung, dan/atau  kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pasal 19
Kepala Dinas atas permohonan wajib pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan NJOP apabila SPPT dalam tahun pajak berjalan belum diterbitkan.
Pasal 20
(1)   Kepala Dinas atas permohonan wajib pajak dapat membatalkan ketetapan SPPT sebagai akibat dari penerbitan SPPT yang tidak benar.
(2)   Penerbitan  SPPT  yang  tidak  benar  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disebabkan antara lain:
a.    SPPT ganda;
b.    objek pajak tidak ada;
c.    objek pajak/subjek pajak yang dinyatakan batal demi hukum; dan/atau
d.    penetapan  sebagai  wajib  pajak  atas  suatu  objek  pajak  yang  belum diketahui wajib pajaknya.


Pasal 21
(1)   SPPT ditandatangani Kepala Dinas dalam bentuk:
a.  tanda tangan basah;
b.  cap tanda tangan; atau
c.  cetakan tanda tangan.
(2)   Penandatanganan SPPT yang diterbitkan secara massal dilakukan dengan:
a.  cap  tanda  tangan  atau  cetakan  tanda  tangan  untuk  objek  pajak dengan  ketetapan  pajak  sampai  dengan  Rp. 2.000.000,00  (dua  juta rupiah); dan
b.  tanda tangan basah untuk objek pajak dengan ketetapan pajak lebih dari Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3)   Penandatanganan SPPT yang diterbitkan secara individual dapat dilakukan dengan:
a.    cap  tanda  tangan  atau  cetakan  tanda  tangan  untuk  objek  pajak dengan  ketetapan  pajak  sampai  dengan  Rp. 500.000,00  (lima  ratus ribu rupiah); dan
b.    tanda tangan basah untuk objek pajak dengan ketetapan pajak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 22
(1)   SPPT yang diterbitkan disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau dapat melalui petugas tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/ lingkungan.
(2)   Wajib pajak menandatangani tanda bukti penerimaan SPPT dan mencantumkan tanggal diterimanya SPPT tersebut.
Pasal 23
(1)   Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang ditentukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT.
(2)   Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang dituangkan dalam SPPT.


BAB  V
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN
SPOP, SPPT, SKPD, DAN SKPDN

Pasal 24
Wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SPPT secara individual, surat keterangan  NJOP,  dan  pembatalan  ketetapan  SPPT  secara  tertulis  kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Pasal 25
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilampiri dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a.    penerbitan SPPT secara indiviual:
1.  salinan SPPT:
a)  fotokopi identitas pemohon;
b)  surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
c)  Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
d)  Surat  keterangan  SPPT  rusak  atau  hilang  dari  Kepala  Desa setempat;
e)  Bukti pembayaran PBB 5 (lima) tahun sebelumnya.
2.  SPPT objek pajak baru:
a)  fotokopi identitas pemohon;
b)  surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
c)  SPOP yang telah              diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
d)  fotokopi bukti kepemilikan  hak atas tanah;
e)  denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung;
f)   surat keterangan dari pihak yang berwenang mengenai alasan/penyebab pendaftaran objek pajak baru;
g)  surat pengantar dari Kepala Desa setempat.
3.  SPPT mutasi objek/subjek pajak:
a)  fotokopi identitas pemohon;
b)  surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
c)  SPOP yang telah              diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
d)  fotokopi SPPT tahun pajak  yang  bersangkutan dan bukti pelunasan pajak 5 (lima) tahun terakhir;
e)  fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
f)   fotokopi dokumen perolehan hak;
g)  denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung;
h)  SSPD BPHTB yang sudah divalidasi.
4.  SPPT pembetulan:
a)  fotokopi identitas pemohon;
b)  surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
c)  SPOP yang telah              diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
d)  SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan dan bukti pelunasan pajak 5 (lima) tahun terakhir; dan
e)  fotokopi bukti kepemilikan  hak atas tanah.
b.    surat keterangan NJOP:
1.  fotokopi identitas pemohon;
2.  surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
3.  fotokopi bukti kepemilikan  hak atas tanah;
4.  fotokopi SPPT tahun sebelumnya dan bukti pelunasan pajak 5 (lima) tahun terakhir.
c.     pembatalan ketetapan SPPT:
1.  fotokopi identitas pemohon;
2.  surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
3.  SPPT asli tahun yang bersangkutan;
4.  surat pengantar dari Kepala Desa setempat.
Pasal 26
(1)   Dinas melakukan pemeriksaan  berkas  permohonan paling lama 5 (lima) hari  kerja  sejak  tanggal  diterimanya  berkas  permohonan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)   Dinas dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dapat melakukan  peninjauan ke lokasi dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
(3)   Hasil   pemeriksaan   sebagaimana   dimaskud   pada   ayat   (1) digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan  Kepala Dinas untuk  mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4)   Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan:
a.  paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar bagi permohonan salinan SPPT dan surat keterangan NJOP;
b.  paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar bagi permohonan pendaftaran objek pajak baru;
c.  paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar   bagi permohonan mutasi objek pajak/subjek pajak, dan pembetulan SPPT;
d.  paling  lama  6  (enam)  bulan  sejak  tanggal  diterimanya  permohonan secara lengkap dan benar bagi permohonan pembatalan SPPT.
(5)    Apabila jangka waktu        sebagaimana  dimaksud pada      ayat (4)  telah terlampaui dan tidak ada  suatu  keputusan, maka  permohonan dianggap dikabulkan.
Pasal 27
(1)   Dalam hal    Keputusan Kepala Dinas mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) digunakan sebagai dasar:
a.  pembenahan/pemutakhiran basis data pajak pada Dinas;
b.  penerbitan SPPT secara individual.
(2)   Keputusan Kepala Dinas mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  26  ayat  (4)  huruf  a,  diwujudkan  dalam  bentuk penerbitan salinan SPPT atau surat keterangan NJOP.
(3)   Kepala Dinas mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat  (4)  huruf  b, huruf  c, dan huruf  d ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.
Pasal 28
Kepala Dinas dapat menerbitkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a.    SPOP tidak disampaikan wajib pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari  dan  setelah  wajib  pajak  ditegur  secara  tertulis  oleh  Kepala  Dinas; atau
b.    berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak  yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
Pasal 29
(1)   Penerbitan SKPD dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah  tanggal  surat teguran diterima wajib pajak.
(2)   Penerbitan SKPD dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 uruf b didasarkan laporan hasil pemeriksaan kantor atau lapangan yang dilakukan oleh Dinas.
Pasal 30
Penandatanganan  SKPD  dilakukan  oleh  Kepala  Dinas  dengan  tanda  tangan basah.
Pasal 31
SKPD  disampaikan  kepada  wajib  pajak  secara  langsung  atau dapat melalui petugas tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/lingkungan.
Pasal 32
(1)   Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang ditentukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD.
(2)   Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang dituangkan dalam SKPD.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Pembayaran
Pasal 33
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pasal 34
(1)   Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2)   Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk pula hari libur dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 35
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat dilakukan ke Kas Umum Daerah, melalui Petugas Pemungut, Petugas Penerima Setoran (PPS) PBB Kecamatan, Bendahara Penerimaan Dinas, Petugas Online Payment System (OPS), atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk dengan menggunakan SPPT, SKPD dan STPD.
Pasal 36
                                         (1)       Wajib Pajak yang melakukan pembayaran melalui Petugas Pemungut memperoleh Tanda Terima Sementara (TTS) dan pembayaran diangap sah apabila Wajib Pajak telah menerima SSPD sebagai pengganti TTS dari petugas pemungut.;
                                         (2)       SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi/ dicap oleh pejabat yang berwenang, aslinya disertai SPPT dikembalikan ke Wajib Pajak yang bersangkutan.
                                         (3)       SSPD dibuat rangkap 4 (empat) yang terdiri dari :
a.    lembar ke-1 diberikan kepada Wajib Pajak;
b.    lembar ke-2 dan ke-3 diberikan kepada Kas Umum Daerah;
c.    lembar ke-4 untuk petugas penerima setoran.



Bagian Kedua
Penyetoran
                                        
Pasal 37
(1)      Petugas Pemungut dalam waktu 1 x 24 jam wajib menyetorkan hasil pungutan PBB-P2 kepada Petugas Penerima Setoran Kecamatan.
(2)      Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Petugas Penerima Setoran Kecamatan dilakukan ke Kas Umum Daerah paling lama  7 (tujuh) hari sejak diterima dari Petugas Pemungut maupun dari Wajib Pajak dengan menggunakan Daftar Penerimaan Harian (DPH).
(3)      Apabila waktu penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)      Bank pemegang Kas Umum Daerah mencatat penerimaan PBB-P2 dalam rekening penerimaan daerah.
(5)      Bank pemegang Kas Umum Daerah melaporkan penerimaan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas setiap hari Senin pada minggu berikutnya setelah PPS Kecamatan menyetor penerimaan PBB-P2 dengan melampiri SSPD lembar ke-3.

Bagian Ketiga
Angsuran
Pasal 38
                                         (1)         Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Angsuran Pembayaran secara tertulis untuk mengangsur pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
                                         (2)         Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah SPPT diterima Wajib Pajak disertai alasan dan jumlah pembayaran yang dimohon untuk diangsur.
                                         (3)         Apabila batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Kepala Dinas sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kuasanya tersebut.
                                         (4)         Bentuk format surat permohonan angsuran pembayaran oleh wajib pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 39
(1)      Atas dasar Surat Permohonan Angsuran dari Wajib Pajak, Kepala Dinas menugaskan Staf terkait untuk melakukan penelitian sebagai bahan pertimbangan disetujui atau tidaknya permohonan angsuran.
(2)      Berdasarkan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas atas nama Bupati menerbitkan Keputusan berupa menerima seluruhnya, sebagian atau penolakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.
(3)      Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran.
(4)      Wajib Pajak yang masih punya tunggakan utang pajak tahun sebelumnya, tidak dapat mengajukan angsuran pembayaran.
(5)      Masa angsuran utang pajak tidak melebihi jangka waktu  12 (dua belas) bulan.
(6)      Bentuk format Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Keempat
Penundaan Pembayaran

Pasal 40
(1)      Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran secara tertulis untuk menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah SPPT diterima Wajib Pajak dengan disertai alasan penundaan.
(3)      Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Kepala Dinas sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
(4)      Bentuk format permohonan penundaan pembayaran oleh wajib pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 41
(1)      Atas dasar Surat Permohonan Penundaan, Kepala Dinas menugaskan Staf terkait untuk melakukan penelitian sebagai bahan pertimbangan disetujui atau tidaknya permohonan penundaan;
(2)      Berdasarkan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menerbitkan Keputusan berupa menerima atau penolakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.
(3)      Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk menunda pembayaran.
(4)      Wajib Pajak yang masih punya tunggakan utang pajak tahun sebelumnya, tidak dapat mengajukan penundaan pembayaran.
(5)      Masa penundaan utang pajak tidak melebihi jangka waktu  12 (dua belas) bulan.
(6)      Bentuk format Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB  VII
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 42
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati melalui Kepala Dinas atas:
a.        SPPT PBB;
b.        SKPD PBB; dan
c.        SKPDLB PBB.
Pasal 43
(1)      Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 jika:
a.    wajib pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
b.    terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
(2)      Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara :
a.    perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB; atau
b.    perorangan untuk SKPD PBB dan SKPDLB PBB.
Pasal 44
(1)      Pengajuan keberatan SPPT PBB secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan untuk setiap SPPT PBB yang bernilai sampai dengan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.   asli SPPT PBB, SKPD PBB, SKPDLB PBB yang diajukan keberatan; dan
b.   surat keterangan Lurah/ Kepala Desa setempat.
(2)      Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB,  SKPD PBB, dan SKPDLB PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)      Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
(4)      Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh Kuasa yang ditunjuk Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan:
a.    surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b.    surat kuasa, untuk Wajib Pajak Badan.

Pasal 45
(1)      Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan untuk setiap SPPT PBB lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)      Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a.    asli SPPT PBB yang diajukan keberatan;
b.    penghitungan jumlah PBB yang terutang menurut Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
c.    fotocopy identitas Wajib Pajak dan fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
d.    fotocopy bukti kepemilikan tanah dan sejenisnya;
e.    fotocopy Izin Mendirikan Bangunan atau surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat; dan
f.     fotocopy pembayaran rekening listrik bulan terakhir.
(3)      Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Lurah/ Kepala Desa setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)      Tanggal Penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat keberatan adalah :
a.    tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas; atau
b.    tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 46
(1)      Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 atau Pasal 45, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)      Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3).
Pasal 47
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
Pasal 48
Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB, SKPD PBB, dan SKPDLB PBB diberikan oleh :
a.        Kepala Dinas, dalam hal jumlah PBB  yang terutang bernilai sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
b.        Bupati, dalam hal jumlah PBB yang terutang lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
(1)      Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian pada Dinas dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2)      Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)      Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala Dinas terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
(4)      Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 50
(1)      Keputusan Kepala Dinas atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a disertai laporan hasil penelitian keberatan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan.
(2)      Kepala Dinas meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Bupati atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan.
Pasal 51
(1)    Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keberatan, harus memberikan keputusan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b.
(2)          Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang.
(3)      Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan Keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(4)      Dalam hal Keputusan keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT PBB, SKPD PBB, dan SKPDLB PBB, Dinas menerbitkan SPPT PBB, SKPD PBB, SKPDLB PBB baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5)      SPPT PBB, SKPD PBB, SKPDLB PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan.

Pasal 52
Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.