Jumat, 04 Juli 2014

PERBUP NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR




 
PERATURAN BUPATI  LOMBOK TIMUR
NOMOR    27   TAHUN   2012

TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI  LOMBOK  TIMUR,
Menimbang :  bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, maka sesuai ketentuan Pasal  5 ayat (4) Peraturan Daerah  Kabupaten  Lombok Timur  Nomor  12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan  Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Lombok Timur;

Mengingat    :   1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 1655);
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437), sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4438);
4.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5049);
5.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4578);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2007 Nomor 473, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 82);
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
11.    Peraturan Daerah Kabupaten  Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten  Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
12.    Peraturan Daerah Kabupaten  Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten  Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1).


MEMUTUSKAN  :
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR.

                      
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati  ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.     Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
3.     Instansi adalah Dinas/Badan/Lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi.
4.     Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
5.     Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
6.     Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.     Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
8.     Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
9.     Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas barang/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dikecualikan disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
10.  Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas barang/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
11.  Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pemanfaatan pemakaian kekayaan daerah.
12.  Subjek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas Usaha Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
13.  Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian Kekayaan Daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, alat-alat berat dan kendaraan bermotor, dikecualikan penggunaan tanah tidak mengubah fungsi dari tanah.


14.    Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
15.    Dasar Pengenaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan memperhatikan Indeks Harga Pasar Objek Retribusi dan Perkembangan Ekonomi, Harga Perolehan Objek Retribusi, Nilai Strategis (NS), dan Golongan Objek  dan/atau Klasifikasi Retribusi.
16.    Dasar Pengenaan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah dengan memperhatikan Indeks Harga Pasar Objek Retribusi dan Perkembangan Ekonomi, Harga Perolehan Objek Retribusi, Nilai Strategis (NS), dan Golongan Objek Kelas dan/atau Klasifikasi Retribusi.
17.    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah.
18.    Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi  yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.    Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.

BAB II
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Bagian Kesatu
Dasar Perhitungan Penetapan Tarif Retribusi
Pemakaian  Kekayaan Daerah
Pasal 2
Dasar perhitungan Perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Lombok Timur dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Indeks Harga Pasar dan Perkembangan Ekonomi;
b.   Harga Perolehan Objek Retribusi;
c.    Nilai Strategis (NS); dan
d.   Golongan Objek dan Kriteria Golongan.

Pasal 3
(1)      Indeks Harga Pasar dan Perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diasumsikan harga rata-rata di pasaran.
(2)      Harga Perolehan Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diperoleh dari nilai pembelian ditambah biaya-biaya.
(3)      Nilai Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diperoleh dari nilai pemanfaatan tata ruang.
(4)      Golongan Objek dan Kriteria Golongan Retribusi untuk pemakaian tanah pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditentukan oleh Jenis irigasi, Jenis tanah, dan Topografi/Geografis/Tata Letak.
(5)      Golongan Objek dan Kriteria Golongan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1)   Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)   Dikecualikan dari Perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah besarnya tarif untuk beberapa jenis kekayaan Daerah seperti Tanah untuk bangunan Menara/Tower/Billboard, kolam dan Pemakaian khusus lainnya serta dapat pula didasarkan pada Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan harga tidak lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan.

Bagian Kedua
Tanda Lunas Pembayaran Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 5
Wajib Retribusi yang telah melunasi retribusi pemakaian kekayaan daerah, dibuktikan dengan penerbitan SSRD atau bukti lainnya yang dipersamakan dengan itu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan dan telah divalidasi oleh Bendahara Penerima Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset.



BAB III
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

Bagian Kesatu
Dasar Perhitungan Penetapan Tarif Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Pasal 6
Dasar perhitungan penetapan tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Lombok Timur dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Indeks Harga Pasar dan Perkembangan Ekonomi;
b.    Harga Perolehan Objek Retribusi;
c.    Nilai Strategis (NS); dan
d.    Golongan Objek, Klasifikasi dan/atau Kriteria Kelas.
Pasal 7
(1)      Indeks Harga dan Perkembagan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diasumsikan harga rata-rata di pasaran.
(2)      Harga Perolehan Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diperoleh dari nilai pembelian ditambah biaya-biaya.
(3)      Nilai Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diperoleh dari  nilai pemanfaatan tata ruang.
(4)      Golongan Objek, Klasifikasi dan/atau Kriteria Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d ditentukan oleh lokasi dan/atau jalan.
(5)      Golongan Objek, Klasifikasi dan/atau Kriteria Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan  tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kedua
Tanda Lunas Pembayaran Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Pasal 9
Wajib Retribusi yang telah melunasi retribusinya, dibuktikan dengan penerbitan SSRD atau bukti lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan dan telah divalidasi oleh Bendahara Penerima Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Ditetapkan di Selong
pada tanggal 21 Nopember 2012
BUPATI LOMBOK TIMUR,
               Ttd

   M. SUKIMAN AZMY

Diundangkan di Selong
pada tanggal 22 Nopember 2012
     SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
               Ttd                                                            

      USMAN MUHSAN
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 31

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,


A.   HARIS RIDWAN AR, SH.,MH.








LAMPIRAN   I      
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR   27   TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

1. TANAH UNTUK PERTANIAN
NO
GOLONGAN
K  R  I  T  E  R  I  A
a
Golongan  I
Pengairan teknis/permanen/jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), Tanah Gembur, dan berlokasi di dalam wilayah Ibu Kota Kabupaten atau Ibu Kota Kecamatan.
b
Golongan  II
Pengairan setengah teknis/ringan/jaringan irigasi pedesaan (Jides), Tanah Sedang, dan berlokasi di luar Ibu Kota Kabupaten atau di luar Ibu Kota Kecamatan
c
Golongan  III
Tanah tadah hujan, Tanah berat gembur
d
Golongan  IV
Ladang
2. TANAH UNTUK PERDAGANGAN / TOKO / KIOS / RUMAH MAKAN
NO
GOLONGAN
K  R  I  T  E  R  I  A
a
Golongan  I
Lokasi Tanah berada pada Pusat Pertokoan dan Tempat khusus
b
Golongan  II
Lokasi Tanah berada dalam lingkungan Pasar kelas A (Paokmotong, Masbagik, Aikmel, Pancor)
c
Golongan  III
Lokasi Tanah berada dalam lingkungan Pasar kelas A
d
Golongan  IV
Lokasi Tanah berada dalam lingkungan Pasar kelas B
3. TANAH UNTUK KOLAM PRODUKSI
4. TANAH UNTUK BANGUNAN MENARA / TOWER / BILLBOARD DAN PEMAKAIAN KHUSUS LAINNYA
GOLONGAN OBJEK, KLASIFIKASI DAN/ATAU KRITERIA
PEMAKAIAN TANAH




BUPATI LOMBOK TIMUR,


Ttd

M. SUKIMAN AZMY
 
 











                                

LAMPIRAN  II       


PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR


NOMOR    27    TAHUN 2012


TENTANG


PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR



TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH


OBJEK DAN KOMPONEN RETRIBUSI
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BESAR TARIF
LAMA
OBJEK DAN KOMPONEN RETRIBUSI
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BESAR TARIF
BARU


1
2
3
4

I.  UNIT LABORATORIUM:

I. UNIT LABORATORIUM:


 A. Laboratorium Tanah ( Geo Teknik)

 A. Laboratorium Tanah (Geo Teknik)



1
Kadar Air Tanah
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

1
Kadar Air Tanah
Rp. 10.000,- / 1 x Uji


2
Berat jenis Tanah
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

2
Berat jenis Tanah
Rp. 15.000,- / 1 x Uji


3
Atterberg Limit
Rp. 20.000,- / 1 x Uji

3
Atterberg Limit
Rp. 20.000,- / 1 x Uji


4
Analisa saringan
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

4
Analisa saringan
Rp. 15.000,- / 1 x Uji


5
Pemadatan standar
Rp. 65.000,- / 1 x Uji

5
Pemadatan standar
Rp. 65.000,- / 1 x Uji


6
Pemadatan Medifiet
Rp. 80.000,- / 1 x Uji

6
Pemadatan Medifiet
Rp. 80.000,- / 1 x Uji


7
C.B.R. Laboratorium
Rp. 80.000,- / 1 x Uji

7
C.B.R. Laboratorium
Rp. 80.000,- / 1 x Uji


8
Hidrometer
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

8
Hidrometer
Rp. 10.000,- / 1 x Uji


9
Shrainkoge
Rp. 12.000,- / 1 x Uji

9
Shrainkoge
Rp. 12.000,- / 1 x Uji


10
Uncorafi Comp. Shegt
Rp. 30.000,- / 1 x Uji

10
Uncorafi Comp. Shegt
Rp. 30.000,- / 1 x Uji


11
Concolidasi
Rp. 50.000,- / 1 x Uji

11
Concolidasi
Rp. 50.000,- / 1 x Uji


12
Berat isi
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

12
Berat isi
Rp. 10.000,- / 1 x Uji


13
Kuat Geser Langsung
Rp. 30.000,- / 1 x Uji

13
Kuat Geser Langsung
Rp. 30.000,- / 1 x Uji


14
Permebilias (Filling Head)
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

14
Permebilias (Filling Head)
Rp. 25.000,- / 1 x Uji


15
Permebilias (Constant Head)
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

15
Permebilias (Constant Head)
Rp. 25.000,- / 1 x Uji


B. Mekanika Batuan :


B. Mekanika Batuan :



1
Pengukuram sifat-sifat dasar Batuan (1x Uji )
Rp. 4.000,-

1
Pengukuran sifat-sifat dasar Batuan
Rp.   4.000,- / 1 x Uji


2
Kuat Lentur ( 1 x uji)
Rp. 10.000,-

2
Kuat Lentur
Rp. 10.000,- / 1 x Uji


3
Kuat Tekan (1xuji)
Rp. 30.000,-

3
Kuat Tekan
Rp. 30.000,- / 1 x Uji


4
Kuat Geser Langsung (1xuji)
Rp. 40.000,-

4
Kuat Geser Langsung
Rp. 40.000,- / 1 x Uji


5
Kuat Geser taklangsung (1 x uji)
Rp. 30.000,-

5
Kuat Geser taklangsung
Rp. 30.000,- / 1 x Uji


6
Pengukuran cepat lambat gebal resonik (1xuji)
Rp. 35.000,-

6
Pengukuran cepat lambat gebal rsonik
Rp. 35.000,- / 1 x Uji


7
Kuat tekan kerja xial ( 1x uji)
Rp. 35.000,-

7
Kuat tekan kerja xial
Rp. 35.000,- / 1 x Uji

             
8
Serake Durabaility batuan ( 1x Uji)
Rp. 10.000,-

8
Serake Durabaility batuan
Rp. 10.000,- / 1 x Uji


9
Analisa Petrologi (1x Uji)
Rp. 3.000,-

9
Analisa Petrologi
Rp.     3.000,- 1 x Uji


10
Analisa Petrografi ( 1x Uji)
Rp. 4.000,-

10
Analisa Petrografi
Rp.   4.000,- / 1 x Uji
















1
2
3
4

11
Fouch teat ( 1x uji)
Rp. 15.000,-

11
Fouch teat
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

12
Pelapukan
Rp. 75.000,-

12
Pelapukan
Rp. 75.000,- / 1 x Uji

13
Point Load strength
Rp. 15.000,-

13
Point Load strength
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

14
Pemotongan contoh Batuan Per-cm3
Rp. 100,-

14
Pemotongan contoh Batuan Per-cm3
Rp. 100,- / cm3

15
Pembentukan contoh Batuan Per-cm3
Rp. 200,-

15
Pembentukan contoh Batuan Per-cm3
Rp. 200,- / cm3

C. Pekerjaan Lapangan (Geo Teknik) :


C. Pekerjaan Lapangan (Geo Teknik) :


1
Pemboran Tanah
Rp. 40.000,- / Titik

1
Pemboran Tanah
Rp. 40.000,- / Titik

2
Pengambilan Contoh Tanah asli
Rp. 10.000,- / Titik

2
Pengambilan Contoh Tanah asli
Rp. 10.000,- / Titik

3
S.P,T
Rp. 20.000,- / Titik

3
S.P,T
Rp. 20.000,- / Titik

4
Penyondiran ringan pertitik


4
Penyondiran ringan pertitik



a.
Gedung
Rp. 1.500.000,- / Hari


a. Gedung
Rp. 1.500.000,- / Hari


b.
Jembatan
Rp. 2.500.000,- / Hari


b. Jembatan
Rp. 2.500.000,- / Hari

5
Ventes (pertitik)
Rp. 20.000,- / Titik

5
Ventes (pertitik)
Rp. 20.000,- / Titik

6
Dinamika Compenetrometer (pertitik)
Rp. 15.000,- / Titik

6
Dinamika Compenetrometer (pertitik)
Rp. 15.000,- / Titik

D. Air



D. Air


1
PH Air
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

1
PH Air
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

2
Tersuspensi
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

2
Tersuspensi
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

3
Minyak dalam Air
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

3
Minyak dalam Air
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

4
Ion sulfat dalam air
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

4
Ion sulfat dalam air
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

5
Bahan padat
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

5
Bahan padat
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

E.  Semen 


E. Semen


1
Konsistonsi semen
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

1
Konsistonsi semen
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

2
Pengikatan awal semen
Rp. 20.000,- / 1 x Uji

2
Pengikatan awal semen
Rp. 20.000,- / 1 x Uji

3
Kuat tekanan mortar
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

3
Kuat tekanan mortar
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

4
Berat jenis semen
Rp. 20.000,- / 1 x Uji

4
Berat jenis semen
Rp. 20.000,- / 1 x Uji

5
Kehalusan semen
Rp. 20.000,- / 1 x Uji

5
Kehalusan semen
Rp. 20.000,- / 1 x Uji

6
Kadar air
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

6
Kadar air
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

7
Ketepatan bentuk
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

7
Ketepatan bentuk
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

8
Bobot
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

8
Bobot
Rp. 7.000,- / 1 x Uji

F. Agregat


F. Agregat


1
Abrasi
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

1
Abrasi
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

2
Gradasi
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

2
Gradasi
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

3
Berat jenis
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

3
Berat jenis
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

4
Berat isi
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

4
Berat isi
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

5
Kadar lumpur
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

5
Kadar lumpur
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

6
Orgaik
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

6
Orgaik
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

7
Mix disgn
Rp. 200.000,- / 1 x Uji

7
Mix disgn
Rp.200.000,- / 1 x Uji

8
Modifikasi mix dsign
Rp. 70.000,- / 1 x Uji

8
Modifikasi mix dsign
Rp. 70.000,- / 1 x Uji

9
Sand cun pertitik
Rp. 100.000,- / 1 x Uji

9
Sand cun pertitik
Rp.100.000,- / 1 x Uji

G. Benda Uji ( Kubus Slinder Beton dll)


G. Benda Uji ( Kubus Slinder Beton dll)


1
Kuat tekan
Rp. 10.000,- / Buah

1
Kuat tekan
Rp. 10.000,- / Buah

2
Kuat tarik
Rp. 10.000,- / Buah

2
Kuat tarik
Rp. 10.000,- / Buah

3
lentur
Rp. 5.000,- / Buah

3
lentur
Rp. 5.000,- / Buah

4
Kuat tekan dengan nomor tesi
Rp. 10.000,- / Buah

4
Kuat tekan dengan nomor tesi
Rp. 10.000,- / Buah

5
Gorong-gorong
Rp. 50.000,- / Buah

5
Gorong-gorong
Rp. 50.000,- / Buah

6
Bantalan Karet
Rp. 55.000,- / Buah

6
Bantalan Karet
Rp. 55.000,- / Buah
1
2
3
4

H. Tanah



H. Tanah


1
Kadar air
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

1
Kadar air
Rp. 10.000,- / 1 x Uji

2
Pemadatan standart
Rp. 65.000,- / 1 x Uji

2
Pemadatan standart
Rp. 65.000,- / 1 x Uji

3
Pemadatan Medifiield
Rp. 80.000,- / 1 x Uji

3
Pemadatan Medifiield
Rp. 80.000,- / 1 x Uji

4
C.B.R. Standart
Rp. 70.000,- / 1 x Uji

4
C.B.R. Standart
Rp. 70.000,- / 1 x Uji

5
C.B.R.medifield
Rp. 70.000,- / 1 x Uji

5
C.B.R.medifield
Rp. 70.000,- / 1 x Uji

I. Agregat 


I. Agregat


1
Analisa sringan
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

1
Analisa sringan
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

2
Berat jenis dan penyerapan agregat kasar
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

2
Berat jenis dan penyerapan agregat kasar
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

3
Berat jenis dan penyerapan agregat halus
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

3
Berat jenis dan penyerapan agregat halus
Rp. 25.000,- / 1 x Uji

4
Berat isi
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

4
Berat isi
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

J. Ubin Semen


J. Ubin Semen


1
Kadar air
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

1
Kadar air
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

2
Penyerapan
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

2
Penyerapan
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

3
Berat isi
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

3
Berat isi
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

4
Berat Lentur
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

4
Berat Lentur
Rp. 15.000,- / 1 x Uji

5
Keausan
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

5
Keausan
Rp. 5.000,- / 1 x Uji

K. Suvey / Lapangan


K. Suvey / Lapangan


1
Teodolith/hari
Rp. 90.000,- / Hari

1
Teodolith/hari
Rp. 90.000,- / Hari

2
Waterpass
Rp. 65.000,- / Hari

2
Waterpass
Rp. 65.000,- / Hari

3
Cetakan kubus beton/hari
Rp. 7.000,- / Buah

3
Cetakan kubus beton/hari
Rp. 7.000,- / Buah

4
Slump test /uji
Rp. 5.000,- / Buah

4
Slump test /uji
Rp. 5.000,- / Buah

5
Coro drilling /uji
Rp. 150.000,- / Buah

5
Coro drilling /uji*
Rp. 50.000,- / Buah

6
Bongkolman beam/uji
Rp. 15.000,- / Buah

6
Bongkolman beam/uji
Rp. 15.000,- / Buah
II
SEWA TANAH, TOKO, GEDUNG DAN
 BANGUNAN LAIN-LAIN

II.
TANAH


1
Sewa Tanah Pertanian Milik Pemda


1.
Sewa Tanah untuk Pertanian



a
Kelas I / M2
Rp.1.200,-/M2/tahun


a. Golongan  I
Rp1.500 / M2 / tahun


b
Kelas II / M2
Rp. 800,-/M2/tahun


b. Golongan  II
Rp1.200 / M2 / tahun


c
Kelas III / M2
Rp. 500,-/M2/tahun


c. Golongan  III
Rp.800,- / M2 / tahun


d
Kelas VI / M2
Rp. 200,-/M2/tahun


d. Golongan  IV
Rp.500,- / M2 / tahun

2
Sewa Tanah Kios Milik Pemda


2.
Sewa Tanah untuk Perdagangan / Toko / Kios/  Rumah Makan



a
Kelas A / M2
Rp.15.000,-/M2/tahun


a. Golongan  I
Rp15.000/ M2 / tahun


b
Kelas B / M2
Rp. 13.000,-/M2/tahun


b. Golongan  II
Rp13.000,- / M2 / tahun


c
Kelas C / M2
Rp.10.000,-/M2/tahun


c. Golongan  III
Rp10.000/ M2 / tahun


d
Kelas D / M2
Rp. 6.000,-/M2/tahun


d. Golongan  IV
Rp.6.000/ M2 / tahun

3
Rumah / Kantor
Rp125.000,-/M2/tahun

3.
Sewa Tanah untuk Kolam Produksi
Rp15.000,- / M2 / tahun






4.
SewaTanah untuk bangunan Menara/ Tower/ Billboard & Pemakaian
 khusus lainnya
Rp125.000 / m2 / tahun
1
2
3
4





III.  GEDUNG


4
Sewa Gedung Pertemuan


1.
Sewa Gedung Pertemuan



a
Sampai denagan100 M2
Rp.  200.000,-/M2/hari


a. Sampai denagan100 M2
Rp.    250.000,- / hari


b
101 s/d 300 M2
Rp.  450.000,-/M2/hari


b. 101 s/d 300 M2
Rp.    500.000,- / hari


c
301 s/d 500 M2
Rp.  750.000,-/M2/hari


c. 301 s/d 500 M2
Rp. 1.000.000,- / hari


d
501 s/d 1000 M2
Rp.1.500.000,-/M2/hari


d. 501 s/d 1000 M2
Rp. 2.000.000,- / hari






2.
Sewa Gedung Perumahan








a. Rumah Tinggal
Rp 25.000,- / M2 /tahun







b. Rumah Singgah
Rp 12.500,- / M2 /bulan






3.
Sewa Kolam Tambak / Produksi Ikan
Rp. 30.000,- / M2 / tahun
III.
JASA LAYANAN PASAR HEWAN

IV.
JASA LAYANAN PASAR HEWAN


1
Karcis Masuk


A.
Karcis Masuk Pasar Ternak



a
Ternak Besar
Rp. 1.000,- / ekor


a. Ternak Besar
Rp.   2.000,- / ekor


b
Ternak Kecil
Rp.    500,- / ekor


b. Ternak Kecil
Rp.   1.000,- / ekor










2
Timbangan Ternak


B.
Timbangan Ternak



a
Ternak Besar
Rp. 7.000,-/1xtimbang


a. Ternak Besar
Rp.   10.000,- / ekor


b
Ternak Kecil
Rp. 5.000,-/1xtimbang


b. Ternak Kecil
Rp.     5.000,- / ekor
IV. 
JASA LAYANAN PERPUSTAKAN

V.
JASA LAYANAN PERPUSTAKAN


1.
Surat keterangan bebas pinjam Perpustakaan
Rp. 1.000,-/orang

1.
Denda keterlambatan pengembalian koleksi*
Rp. 500,- / buku / hari

2.
Biaya penggantian buku yang hilang
Seharga buku yang hilang

2.
Biaya penggantian buku yang hilang
Seharga buku yang hilang
V.
JASA LAYANAN PASAR BENIH IKAN






1.
Jasa penampungan benih ikan
Rp. 2,- / ekor





2.
Packing
Rp. 3,- /










BUPATI LOMBOK TIMUR,

















Ttd






M. SUKIMAN AZMY


























LAMPIRAN  III
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR    27    TAHUN 2012
                                                            TENTANG    
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN  RETRIBUSI PASAR
GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR


KLASIFIKASI TOKO DAN RUKO MILIK PEMERINTAH DAERAH

I. KLASIFIKASI TOKO MILIK PEMDA
1.      Golongan A    : Lokasi Toko berada pada Pusat Pertokoan/Perdagangan, Lingkungan Pasar Modern dan tempat khusus
2.      Golongan B : Lokasi Toko berada pada Jalan Nasional/Negara dan lingkungan Pasar Semi Modern
3.      Golongan C : Lokasi Toko berada pada Ruas Jalan Provinsi dan Lingkngan Pasar tradisonal kelas A
4.      Golongan D    : Lokasi Toko berada pada Lingkungan Pasar Tradisional kelas B

II. KLASIFIKASI RUKO MILIK PEMDA
1.      Golongan A : Lokasi Ruko berada pada Pusat Pertokoan/Perdagangan, Lingkungan Pasar Modern dan tempat khusus
2.      Golongan B : Lokasi Ruko berada pada Jalan Nasional/Negara dan Lingkungan Pasar Semi Modern
3.      Golongan C : Lokasi Ruko berada pada Ruas Jalan Provinsi dan Pasar Semi Modern
4.      Golongan D : Lokasi Ruko berada pada Lingkungan Pasar kelas A



BUPATI LOMBOK TIMUR,


                        Ttd

M. SUKIMAN AZMI
 
 









           









                                                                                     LAMPIRAN IV
                                                                                     PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
                                                                                     NOMOR    27    TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN TARIF  RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
                                                                                     















TARIF PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

NO
JENIS PENERIMAAN
 TARIF RETRIBUSI
LAMA
KLASIFIKASI
TARIF RETRIBUSI
 BARU

1
T O K O

T O K O



Type 9 M2
Rp. 54.000,-/bulan
Golongan  A
Rp. 20.000,-/M2 bulan


Type 12 M2
Rp. 72.000,-/bulan
Golongan  B
Rp. 15.000,-/M2/bulan


Type 15 M2
Rp. 90.000,-/bulan
Golongan  C
Rp. 10.000,-/M2/bulan






Golongan  D
Rp.   6.000,-/M2/bulan









2
R U K O

R U K O



 a. Type I    Luas 102,5 M2   
Rp. 615000,-/bulan
Golongan  A
Rp. 25.000,-/M2/bulan


 b. Type II    Luas107,5 M2      
Rp. 645000,-/bulan
Golongan  B
Rp. 20.000,-/M2/bulan


 c. Type III   Luas 133,75 M2   
Rp. 802500,-/bulan
Golongan  C
Rp. 15.000,-/M2/bulan


 d. Type VI  Luas 153,75 M2  
Rp. 922500,-/bulan
Golongan  D
Rp. 10.000,-/M2/bulan


 e. Type V   Luas 223,8 M2
Rp.1342800,-/bulan




 f. Type VI  Luas 145  M2      
Rp. 870000,-/bulan




 g. Type VII  Luas 246 M2     
Rp.1478400,-/bulan

































BUPATI LOMBOK TIMUR,




















               Ttd







     M. SUKIMAN AZMY


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar