PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 21
TAHUN 2012
TENTANG
KEWAJIBAN
PENANAMAN POHON PELINDUNG SEBAGAI PERSYARATAN TAMBAHAN DALAM PENERBITAN AKTA
KELAHIRAN PERIJINAN DAN/ATAU BENTUK LAINNYA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengantisipasi bencana
alam dan perubahan iklim global serta menumbuhkan, mengembangkan dan
meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup, maka diperlukan dukungan masyarakat sebagai wujud peranserta;
b. bahwa untuk meningkatkan peranserta dan
kepedulian seluruh komponen masyarakat tersebut perlu pengaturan mengenai
kewajiban penanaman pohon sebagai persyaratan tambahan di dalam penerbitan akta
kelahiran, perijinan dan/atau bentuk lainnya bagi setiap orang, setiap pasangan
calon pengantin dan orang tua dan/atau wali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kewajiban Penanaman Pohon Pelindung Sebagai Persyaratan Tambahan Dalam Penerbitan
Akta Kelahiran Perijinan dan/atau Bentuk Lainnya di Kabupaten Lombok Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Teggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 1);
6. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 6);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 3);
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG KEWAJIBAN PENANAMAN POHON PELINDUNG SEBAGAI PERSYARATAN TAMBAHAN
DALAM PENERBITAN AKTA KELAHIRAN PERIJINAN DAN/ATAU BENTUK LAINNYA DI KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Timur lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
3. Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pohon
di atas tanah agar dapat tumbuh.
4. Pohon Pelindung selanjutnya disebut pohon adalah
pohon yang pertumbuhan batangnya minimal 3 meter, berdiameter minimal 15 centi
meter, bercabang banyak dan dapat memberikan naungan dari sinar matahari,
seperti : Trembesi, Bungur, Sono Kembang, Sawo Kecik, Kenari, Sengon Laut,
angsana, nangka dan pohon pelindung lainnya.
5. Perijinan adalah setiap bentuk pemberian
ijin, persetujuan dan/atau bentuk lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk
legalitas pelaksanaan kegiatan.
6. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Badan Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal
yang selanjutnya disebut BLHPM adalah Badan Lingkungan Hidup dan Penanaman
Modal Kabupaten Lombok Timur.
9. Badan/Dinas adalah Dinas/Badan yang mempunyai
tugas dan fungsi menerbitkan akta kelahiran dan/atau perijinan Kabupaten Lombok
Timur.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan
mengenai kewajiban penanaman pohon dimaksudkan untuk mendorong peranserta
masyarakat di dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal
3
Penanaman
pohon mempunyai tujuan untuk :
a.
menjamin
kelangsungan hidup mahluk hidup dan kelestarian ekosistem;
b.
menjaga
kelestarian fungsi lingkungan;
c.
mencapai
keserasaian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
d.
menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
e.
menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
f.
mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
g.
mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
h.
mengantisipasi
isu lingkungan global.
BAB
III
KEWAJIBAN
Pasal
4
Sebagai
wujud peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup setiap orang
berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal
5
(1)
Bentuk
peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu kewajiban menyediakan
dan/atau menanam pohon pada ruang terbuka hijau, lokasi rawan bencana dan
tempat lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada :
a.
setiap
orang yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
b.
setiap
pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan
perkawinan;
c.
setiap
orang tua dan/atau wali yang mempunyai anak yang akan menamatkan sekolah mulai
tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
d.
Setiap
orang yang mengajukan permohonan IMB atau nama lainnya.
(3)
Bentuk
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu :
a.
menyediakan
1 (satu) bibit pohon bagi setiap orang yang mengajukan permohonan pembuatan
akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
b.
menyediakan
dan menanam sebanyak 2 (dua) bibit pohon
bagi setiap pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan perkawinan.
c.
menyediakan
1 (satu) bibit pohon bagi setiap orang tua dan/atau wali yang anaknya
menamatkan sekolah.
d.
menyediakan
dan menanam sebanyak 5 (lima) bibit pohon bagi setiap orang yang mengajukan
permohonan IMB atau nama lainnya.
Pasal 6
Pengaturan
mengenai tempat, mekanisme dan teknis penanaman
pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur oleh BLHPM.
Pasal
7
(1)
Setiap
Kepala Desa dan Lurah berkewajiban mensyaratkan keharusan menyediakan dan
menanam bibit pohon dalam penerbitan rekomendasi pengantar nikah (NA) kepada
setiap pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
(2)
Setiap
Kepala Sekolah berkewajiban mensyaratkan keharusan menyediakan bibit pohon
sebagai persyaratan pengambilan ijasah asli siswa yang menamatkan sekolah.
(3)
Setiap
Badan/Dinas berkewajiban mesyaratkan keharusan menyediakan dan menamam bibit pohon
bagi persyaratan penerbitan akta kelahiran dan IMB atau nama lainnya
BAB
LARANGAN
Pasal
8
Setiap
Kepala Desa, Lurah, Kepala Sekolah dan Kepala Badan/Dinas dilarang
menerbitkan akta kelahiran, perijinan dan/atau
bentuk lainnya kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BAB V
SANKSI
Pasal
9
(1)
Setiap
orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf a tidak diterbitkan permohonan akta kelahiran sampai terpenuhinya
kewajiban.
(2)
Setiap
orang pasangan calon pengantin yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b tidak diterbitkan rekomendasi pengantar
nikah dan/atau bentuk lainnya sampai terpenuhinya kewajiban.
(3)
Setiap
orang tua dan/atau wali yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, tidak
diberikan ijasah asli sampai terpenuhinya kewajiban.
(4)
Setiap
orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf d, tidak diterbitkan perijinan yang dimohonkan sampai terpenuhinya
kewajiban.
(5)
Setiap
Kepala Desa, Lurah, Kepala Badan/Dinas yang melanggar ketentuan Pasal 8,
diwajibkan menyediakan dan menanam pohon 2 (dua) kali jumlah kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BAB
VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
10
(1)
Setiap
Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini di
wilayah kerja masing-masing.
(2)
BLHPM
berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
11
Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 20 Juni
BUPATI LOMBOK TIMUR,
M.
SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
pada tanggal 20 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
USMAN MUHSAN
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN
2012 NOMOR 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar