Jumat, 04 Juli 2014

PERBUP NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PENANAMAN POHON PELINDUNG SEBAGAI PERSYARATAN TAMBAHAN DALAM PENERBITAN AKTA KELAHIRAN PERIJINAN DAN/ATAU BENTUK LAINNYA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR




  PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR  21 TAHUN 2012
TENTANG
KEWAJIBAN PENANAMAN POHON PELINDUNG SEBAGAI PERSYARATAN TAMBAHAN DALAM PENERBITAN AKTA KELAHIRAN PERIJINAN DAN/ATAU BENTUK LAINNYA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang        : a.   bahwa dalam rangka mengantisipasi bencana alam dan perubahan iklim global serta menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka diperlukan dukungan masyarakat sebagai wujud peranserta;
                            b.   bahwa untuk meningkatkan peranserta dan kepedulian seluruh komponen masyarakat tersebut perlu pengaturan mengenai kewajiban penanaman pohon sebagai persyaratan tambahan di dalam penerbitan akta kelahiran, perijinan dan/atau bentuk lainnya bagi setiap orang, setiap pasangan calon pengantin dan orang tua dan/atau wali;
                            c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penanaman Pohon Pelindung Sebagai Persyaratan Tambahan Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Perijinan dan/atau Bentuk Lainnya di Kabupaten Lombok Timur;







Mengingat          : 1.   Undang-Undang  Nomor  69   Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Teggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
                            2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4844);
                            3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
                            4.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                            5.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);


                            6.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
                            7.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
                            7.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
                            8.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
                            9.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan       : PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN PENANAMAN POHON PELINDUNG SEBAGAI PERSYARATAN TAMBAHAN DALAM PENERBITAN AKTA KELAHIRAN PERIJINAN DAN/ATAU BENTUK LAINNYA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR





BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.   Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.   Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.   Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pohon di atas tanah agar dapat tumbuh.
4.   Pohon Pelindung selanjutnya disebut pohon adalah pohon yang pertumbuhan batangnya minimal 3 meter, berdiameter minimal 15 centi meter, bercabang banyak dan dapat memberikan naungan dari sinar matahari, seperti : Trembesi, Bungur, Sono Kembang, Sawo Kecik, Kenari, Sengon Laut, angsana, nangka dan pohon pelindung lainnya.
5.   Perijinan adalah setiap bentuk pemberian ijin, persetujuan dan/atau bentuk lainnya yang dikeluarkan  oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk legalitas pelaksanaan kegiatan.
6.   Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.   Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8.   Badan Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BLHPM adalah Badan Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Kabupaten Lombok Timur.

9.   Badan/Dinas adalah Dinas/Badan yang mempunyai tugas dan fungsi menerbitkan akta kelahiran dan/atau perijinan Kabupaten Lombok Timur.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

Pengaturan mengenai kewajiban penanaman pohon dimaksudkan untuk mendorong peranserta masyarakat di dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 3
Penanaman pohon mempunyai tujuan untuk :
a.    menjamin kelangsungan hidup mahluk hidup dan kelestarian ekosistem;
b.   menjaga kelestarian fungsi lingkungan;
c.    mencapai keserasaian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
d.   menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
e.    menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
f.     mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
g.    mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
h.   mengantisipasi isu lingkungan global.

BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 4
Sebagai wujud peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup setiap orang berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


Pasal 5
(1)  Bentuk peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu kewajiban menyediakan dan/atau menanam pohon pada ruang terbuka hijau, lokasi rawan bencana dan tempat lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)  Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada :
a.    setiap orang yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.   setiap pasangan calon pengantin yang akan  melangsungkan perkawinan;
c.    setiap orang tua dan/atau wali yang mempunyai anak yang akan menamatkan sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
d.   Setiap orang yang mengajukan permohonan IMB atau nama lainnya.
(3)  Bentuk kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu :
a.    menyediakan 1 (satu) bibit pohon bagi setiap orang yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
b.   menyediakan dan menanam sebanyak 2 (dua) bibit  pohon bagi setiap pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan perkawinan.
c.    menyediakan 1 (satu) bibit pohon bagi setiap orang tua dan/atau wali yang anaknya menamatkan sekolah.
d.   menyediakan dan menanam sebanyak 5 (lima) bibit pohon bagi setiap orang yang mengajukan permohonan IMB atau nama lainnya.

Pasal 6
Pengaturan mengenai tempat, mekanisme dan teknis  penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur oleh BLHPM.
Pasal 7
(1)  Setiap Kepala Desa dan Lurah berkewajiban mensyaratkan keharusan menyediakan dan menanam bibit pohon dalam penerbitan rekomendasi pengantar nikah (NA) kepada setiap pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
(2)  Setiap Kepala Sekolah berkewajiban mensyaratkan keharusan menyediakan bibit pohon sebagai persyaratan pengambilan ijasah asli siswa yang menamatkan sekolah.
(3)  Setiap Badan/Dinas berkewajiban mesyaratkan keharusan menyediakan dan menamam bibit pohon bagi persyaratan penerbitan akta kelahiran dan IMB atau nama lainnya

BAB
LARANGAN
Pasal 8

Setiap Kepala Desa, Lurah, Kepala Sekolah dan Kepala Badan/Dinas dilarang menerbitkan  akta kelahiran, perijinan dan/atau bentuk lainnya kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).


BAB V
SANKSI
Pasal 9
(1)  Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a tidak diterbitkan permohonan akta kelahiran sampai terpenuhinya kewajiban.
(2)  Setiap orang pasangan calon pengantin yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b tidak diterbitkan rekomendasi pengantar nikah dan/atau bentuk lainnya sampai terpenuhinya kewajiban.
(3)  Setiap orang tua dan/atau wali  yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, tidak diberikan ijasah asli sampai terpenuhinya kewajiban.
(4)  Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, tidak diterbitkan perijinan yang dimohonkan sampai terpenuhinya kewajiban.
(5)  Setiap Kepala Desa, Lurah, Kepala Badan/Dinas yang melanggar ketentuan Pasal 8, diwajibkan menyediakan dan menanam pohon 2 (dua) kali jumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1)  Setiap Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini di wilayah kerja masing-masing.
(2)  BLHPM berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Ditetapkan di Selong
pada tanggal 20 Juni
BUPATI LOMBOK TIMUR,


    M. SUKIMAN AZMY

Diundangkan di Selong
pada tanggal 20 Juni 2012
      SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,


          USMAN MUHSAN


BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 24






Tidak ada komentar:

Posting Komentar