BUPATI LOMBOK TIMUR
PERATURAN BUPATI
LOMBOK TIMUR
NOMOR 45 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN
49 ( EMPAT PULUH SEMBILAN )
DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK
TIMUR,
Menimbang : a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat
hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, telah dilakukan pemekaran desa
yaitu pembentukan 49 ( empat puluh
sembilan ) desa di Kabupaten Lombok Timur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 15 Tahun 2010, perlu dibuat pedoman tentang pelaksanaan Peraturan
Daerah dimaksud;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pembentukan 49 (empat puluh sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur..
Mengingat
: 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2. Undang - Undang
Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421 );
4.
Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana diubah dengan Undang
– Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 79 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844 );
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 );
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun
2007 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2004
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 2 ).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN
49 (EMPAT PULUH SEMBILAN) DESA
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang
dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.
Bupati
adalah Bupati Lombok Timur.
3.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas –
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
4.
Desa
adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kelurahan
adalah Wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kabupaten dalam wilayah kerja
Kecamatan.
6.
Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintahan Desa
dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang
melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
10.
Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa lainnya ( Kaur dan Kadus).
11.
Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diisi dari Pegawai Negeri
Sipil yang
memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur
atas nama Bupati Lombok Timur.
12.
Kepala Urusan adalah unsur staf yang membantu Sekretaris
Desa yang menangani urusan tertentu.
13.
Unsur kewilayahan adalah Kepala Dusun sebagai pembantu
Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa.
14.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut
BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
15.
Pelaksana Teknis
adalah petugas yang membantu Kepala Desa dalam bidang teknis tertentu yang
dibentuk oleh Kepala Desa berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Desa.
16.
Panitia Penelitian adalah panitia yang bertugas meneliti
persyaratan, penyaringan Calon Kepala Desa, memonitor pelaksanaan Pilkades dan
meneliti Keputusan BPD tentang penetapan calon Kepala Desa terpilih beserta
kelengkapannya serta memberikan bahan pertimbangan kepada Bupati dalam
mengesah-kan Kepala Desa terpilih.
17.
Panitia Pemilihan adalah Panitia yang
bertugas untuk melakukan pemilihan Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa.
18.
Panitia Teknis adalah panitia yang bertugas
membantu Panitia Pemilihan untuk menyelenggarakan pendaftaran pemilih,
pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan Kepala Dusun.
19.
Peraturan Desa
adalah peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala
Desa.
20.
Pegawai Negeri adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
21.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
22.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah
Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang
bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
ditetapkan dalam APBD.
23.
Anggaran Pendapatan Belanja Desa disingkat APBDes adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
24.
Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa atau
bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
25.
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, pemeliharaan, pengem-bangan bimbingan diklat, konsultasi,
supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Desa yang
dibentuk dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang pembentukan 49 ( Empat Puluh
Sembilan ) Desa di Kabupaten Lombok Timur
yaitu:
1.
Desa
Sekaroh Kecamatan Jerowaru ;
2.
Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru;
3.
Desa Wakan Kecamatan Jerowaru;
4.
Desa Batu Putik Kecamatan Keruak;
5.
Desa
Senyiur Kecamatan Keruak;
6.
Desa Keruak Kecamatan Keruak;
7.
Desa Ketapang Raya
Kecamatan Keruak;
8.
Desa Borok Toyang
Kecamatan Sakra Barat;
9.
Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra;
10.
Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra;
11.
Desa Suwangi
Timur Kecamatan Sakra;
12.
Desa Menceh
Kecamatan Sakra Timur;
13.
Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur;
14.
Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur;
15.
Desa Leming Kecamatan Terara;
16.
Desa Lando Kecamatan Terara;
17.
Desa Rarang Tengah Kecamatan Terara;
18. Desa Embung Raja Kecamatan Terara;
19.
Desa Selagik
Kecamatan Terara;
20.
Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur;
21.
Desa Gelora
Kecamatan Sikur;
22.
Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbagik;
23.
Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik;
24.
Desa Kumbang Kecamatan Masbagik;
25.
Desa Pringga Jurang Utara Kecamatan Montong Gading;
26.
Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading;
27.
Desa Aikdewa Kecamatan Peringgasela;
28.
Desa Jurit Baru
Kecamatan Pringgasela;
29.
Desa Denggen Timur
Kecamatan Selong;
30.
Desa Kerta Sari Kecamatan Labuhan Haji;
31.
Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji;
32.
Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji;
33.
Desa Paok Pampang
Kecamatan Sukamulia.
34.
Desa Tumbuh Mulia
Kecamatan Suralaga;
35.
Desa Dasan Borok Kecamatan Suralaga;
36.
Desa Gerung Permai
Kecamatan Suralaga;
37.
Desa
Aikmel Barat Kecamatan Aikmel;
38.
Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel;
39. Desa
Lenek Baru Kecamatan Aikmel;
40.
Desa Lenek
Pesiraman Kecamatan Aikmel;
41.
Desa Toya
Kecamatan Aikmel;
42.
Desa Wanasaba Lauk
Kecamatan Wanasaba;
43.
Desa
Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya;
44.
Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya;
45.
Desa Teko Kecamatan Pringgabaya;
46.
Desa Anggaraksa
Kecamatan Pringgabaya;
47.
Desa Tanak
Gadang Kecamatan Pringgabaya;
48.
Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya
49.
Desa Mekar Sari Kecamatan Suela.
BAB III
KEWENANGAN
DESA
Pasal 3
(1)
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a.
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan
hak asal-usul desa;
b.
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.
tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten; dan
d.
urusan Pemerintahan
lainnya yang oleh Peraturan Perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
(2)
Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah urusan Pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Bupati.
(4)
Penyerahan urusan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pembiayaannya.
(5)
Tugas Pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten kepada desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disertai
dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
(6)
Penyelenggaraan tugas
pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berpedoman pada Peraturan
Perundang-Undangan.
(7)
Desa berhak menolak
melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak
disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Paragraf 1
Pemilihan Kepala
Desa
Pasal 4
(1)
Pejabat Sementara Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal
2, melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang Definitif.
(2)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa,
Kepala Desa dipilih sesuai Peraturan Perundang–undangan, yang diproses paling
lambat 2 (dua) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa di
Kabupaten Lombok Timur, kecuali bagi desa yang belum rampung pembangunan kantor
desanya, dapat menunda Proses Pemilihan
Kepala Desa.
(3)
Proses Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Pasal 5
(1)
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk panitia pemilihan yang
jumlah anggotanya ganjil sesuai kebutuhan.
(2)
Susunan
keanggotaan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut :
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1
(satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
d.
1 (satu) orang Bendahara merangkap anggota;
e.
beberapa orang anggota.
(3)
Unsur panitia pemilihan terdiri dari Perangkat Desa,
lembaga Kemasyarakatan desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 6
(1)
Untuk
membantu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ditiap-tiap TPS
dibentuk panitia teknis yang jumlahnya sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan panitia pemilihan.
(2)
Panitia
teknis terdiri dari :
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
anggota
sesuai dengan kebutuhan;
d.
petugas
keamanan/Hansip.
(3)
Unsur
panitia teknis terdiri dari :
a.
perangkat
Desa;
b.
lembaga
Kemasyarakatan Desa;
c.
tokoh agama dan tokoh masyarakat;
d.
unsur
Hansip/Linmas.
Pasal
7
(1)
Panitia Pemilihan mempunyai tugas :
a.
mengumumkan kepada masyarakat dipapan-papan pengumuman
dan di tempat-tempat yang dianggap strategis dalam wilayah desa, bahwa di desa
yang bersangkutan akan diadakan pemilihan Kepala Desa;
b.
melaksanakan pendaftaran pemilih dibantu oleh panitia
teknis (dibuat perdusun) untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
c.
melakukan penjaringan dan menerima pendaftaran bakal
calon yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi;
d.
menerima dan meneliti administrasi persyaratan bakal
calon dan memberikan pertimbangan-
pertimbangan mengenai bakal calon kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon
yang berhak mengikuti seleksi;
e.
melakukan seleksi
penyaringan bakal calon Kepala
Desa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
f.
menetapkan
biaya pemilihan, tempat pemilihan dan waktu pemungutan suara setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan BPD;
g.
mengadakan persiapan-persiapan untuk menjamin supaya
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
berjalan dengan tertib, aman dan teratur;
h.
melaksanakan
pemilihan Kepala Desa;
i.
mengambil
keputusan apabila timbul permasalahan dalam pemilihan Kepala Desa;
j.
melaporkan
hasilnya kepada BPD dengan tembusan Camat dan Bupati.
(2)
Ketua
panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
Pasal 8
(1)
Apabila
diantara panitia pemilihan ada yang ditetapkan sebagai bakal calon atau calon
atau berhalangan keanggotaannya dapat diganti berdasarkan keputusan BPD.
(2)
Panitia
Pemilihan Kepala Desa dilarang memihak kepada salah satu Bakal Calon Kepala
Desa, Calon Kepala Desa dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hal
dimaksud, maka keanggotaannya dapat dicabut selanjutnya diganti berdasarkan
musyawarah BPD.
Pasal 9
(1)
Untuk membantu memberikan pertimbangan kepada Bupati
dalam mengesahkan
Keputusan BPD tentang penetapan calon terpilih Bupati membentuk Panitia
Penelitian Kabupaten Lombok
Timur dan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dengan
Keputusan Bupati yang susunan keanggotaannya sebagai berikut :
a.
Panitia Penelitian Kabupaten terdiri dari :
1.
Asisten Bidang Pemerintahan sebagai Ketua;
2.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Lombok Timur sebagai Sekretaris;
3.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Timur sebagai anggota;
4.
Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Lombok Timur sebagai anggota;
5.
Kepala Dinas PPKA Kabupaten Lombok Timur sebagai anggota;
6.
Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur sebagai anggota;
7.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur sebagai anggota;
8.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Lombok Timur sebagai
anggota;
9.
Kepala Kantor SATPOL-PP Kab. Lombok Timur sebagai
anggota;
10.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kab.Lombok Timur sebagai
anggota;
11.
Kepala Bagian Humas Setda Kab. Lombok Timur sebagai
anggota;
12.
Kepala Sub.Bidang pada Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kab.Lombok Timur sebagai anggota.
b. Panitia
Pengawas Pemilihan Tingkat Kecamatan terdiri dari :
1.
Camat
sebagai Ketua;
2.
Sekretaris
Kecamatan sebagai Sekretaris;
3.
Kepala Seksi Pemerintahan sebagai anggota;
4.
Kepala
Kepolisian Sektor sebagai anggota;
5.
Komandan Rayon Militer sebagai anggota.
(2)
Panitia Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a mempunyai tugas :
a.
meneliti persyaratan calon terpilih dan memberikan
pertimbangan mengenai calon terpilih berdasarkan temuan-temuan dilapangan;
b.
meneliti laporan hasil pelaksanaan ujian penyaringan dari
panitia pemilihan calon Kepala Desa;
c.
meneliti hasil pemilihan Kepala Desa terpilih;
d.
meneliti keputusan BPD tentang penetapan Kepala Desa terpilih beserta kelengkapannya;
e.
melaporkan
hasilnya kepada Bupati.
(3) Panitia Pengawas Pemilihan
Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.
melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa;
b.
menghadiri pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai selesai;
c.
mengarahkan panitia pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa;
d.
menginventarisir/mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
e.
melaporkan
hasilnya kepada Bupati.
Pasal
10
Biaya Pemilihan Kepala Desa bersumber
dari Bantuan APBD, APBDes dan sumbangan pihak ketiga yang sah serta swadaya
masyarakat.
Pasal 11
(1)
Yang dapat memilih Kepala
Desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan :
a.
terdaftar sebagai penduduk desa yang bersang-kutan secara
sah;
b.
sudah mencapi usia
17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah menikah;
c.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung
dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indoniesai yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti G 30 S/PKI dan atau organisasi
terlarang lainnya kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku;
e.
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya;
f.
terdaftar dan didaftar sebagai pemilih tetap/ tambahan
yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan.
(2)
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
berpendidikan paling
rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) dan/atau sederajat;
d.
berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun;
e.
bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa;
f.
penduduk Desa setempat;
g.
tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun;
h.
tidak dicabut hak pilihnya
sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
belum pernah menjabat
sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
j.
tidak pernah terlibat
langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
k.
sehat jasmani dan rohani;
l.
berkelakuan baik;
m.
mendapatkan dukungan
sekurang-kurangnya 2,5% (dua setengah
persen) dari jumlah pemilih yang dibuktikan dengan photo copy kartu tanda
penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang tersebar dilebih dari setengah
jumlah dusun didesa tersebut.
Pasal 12
(1)
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari
calon yang memenuhi syarat.
(2)
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
(3)
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap
pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 13
Permohonan untuk menjadi calon
Kepala Desa diajukan secara tertulis
oleh bakal calon Kepada BPD melalui panitia pemilihan dengan dilengkapi
persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan yaitu :
a.
surat pernyataan kesediaan menjadi calon;
b.
surat pernyataan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
surat pernyataan tidak pernah terlibat baik langsung
maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
e.
Surat pernyataan tidak menuntut tanah pecatu / pengganti
tanah pecatu dan subsidi tanah pecatu apabila terpilih sebagai kepala desa;
f.
surat Keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g.
surat keterangan kesehatan yang dikeluaarkan oleh dokter
pemerintah;
h.
surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
i.
poto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
j.
poto copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
k.
poto
copy KTP ;
l.
daftar pendukung bersama poto copy KTP dan atau identitas
lainnya sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima persen);
m. pas poto
hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa kaca mata.
n.
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala
Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
Pasal 14
(1)
Bakal
calon Kepala Desa yang berstatus Pegawai
Negeri, selain memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud pada Pasal 10
diharuskan pula memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi induknya.
(2)
Bakal
Calon dari Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala
Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa, selain memenuhi persyaratan
sebagimana dimaksud pada Pasal 10 diharuskan pula memperoleh izin tertulis dari
pimpinan instansi induknya dan mengundurkan diri dari jabatan Pejabat Sementara
Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa, selanjutnya diberhentikan
oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Pegawai
Negeri yang dipilih / diangkat menjadi Kepala Desa dibebastugaskan untuk
sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjabat sebagai Kepala Desa dengan tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Bakal
calon Kepala Desa dari TNI dan POLRI
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 diharuskan pula
memenuhi ketentuan dan persyaratan interen kesatuan masing-masing.
(5)
Bakal
Calon dari Kepala Desa (induk) yang berasal dari Desa pemekaran , harus
dinonaktifkan oleh Pejabat yang berwenang setelah ada pemberitahuan secara
tertulis.
(6)
Perangkat
desa dan Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon harus
dinonaktifkan oleh Pejabat yang berwenang setelah ada pemberitahuan secara
tertulis.
Pasal 15
Kepala Desa (induk) Perangkat desa dan
BPD yang tidak terpilih menjadi Kepala
Desa diaktifkan kembali oleh pejabat yang berwenang.
Pasal
16
(1)
Jumlah bakal calon Kepala Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang.
(2)
Apabila dalam pelaksanaan penjaringan hanya terdapat 1
(satu) orang Bakal Calon, proses penjaringan diperpanjang dalam waktu 15 (lima
belas) hari.
(3)
Apabila sampai berakhirnya
jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih
terdapat 1 (satu) orang, Bakal
Calon
tersebut dapat
diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa.
Pasal 17
(1)
Setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan bakal
calon Kepala Desa panitia pemilihan
menetapkan calon Kepala Desa yang berhak
dipilih dan melaporkan kepada BPD.
(2)
Panitia Pemilihan menentukan nomor urut, foto dan atau
tanda gambar lainnya sesuai kesepakatan.
Pasal 18
(1)
Dalam
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa,
dapat diadakan Kampanye oleh calon Kepala
Desa dan/atau tim kampanye yang ditunjuknya.
(2)
Dalam
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat desa mempunyai
kebebasan untuk menghadiri kampanye.
(3)
Kegiatan
kampanye dilakukan oleh calon selama 7 (tujuh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari
sebelum hari pemungutan suara.
(4)
Penyampaian materi kampanye dilakukan secara sopan,
tertib dan bersifat edukatif.
(5)
Dalam
kampanye dilarang menggunakan :
a.
tempat
ibadah;
b.
Kantor Pemerintah
dan Sekolah-sekolah Pemerintah;
c.
fasilitas
Pemerintah lainnya.
Pasal 19
Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dapat dilakukan melalui :
a.
pertemuan
terbatas;
b.
tatap
muka;
c.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.
pemasangan
tanda gambar calon;
e.
kegiatan lain yang tidak melanggar Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 20
Biaya kampanye
dibebankan kepada masing-masing calon.
Pasal 20
Pengaturan
mengenai tempat pelaksanaan, waktu, mekanisme dan sistem kampanye serta biaya
pelaksanaan kampanye diatur oleh panitia pemilihan.
Pasal 21
(1)
Pemilihan dilaksanakan dalam rapat pemilihan calon
Kepala Desa yang dipimpin oleh ketua
panitia teknis atas nama panitia pemilihan.
(2)
Pemilihan kepala Desa berlangsung salama 1 (satu) hari
dengan tahapan :
a.
Rapat Pemungutan suara dibuka pukul 08.00 wita dan
ditutup pada pukul 14.00 wita;
b. Rapat
Penghitungan suara dilakukan setelah ber-akhirnya pelaksanaan Rapat pemungutan
suara.
Pasal 22
Panitia pemilihan
dan calon yang berhak dipilih yang
terdaftar dalam daftar pemilih yang sudah disahkan oleh ketua pemilihan, tetap
mempuyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasal 23
(1)
Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa diselenggarakan secara serentak di
setiap TPS dan dihadiri calon atau saksi yang ditunjuk.
(2)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)
Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilihan
Kepala Desa ditetapkan oleh panitia
pemilihan.
(4)
Pemilih yang berhalangan
hadir karena sesuatu
alasan tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.
Pasal 24
(1)
Pemungutan
suara terhadap calon Kepala Desa
tunggal dilakukan dengan mencoblos tanda
gambar calon yang disejajarkan dengan kolom kotak kosong.
(2)
Apabila
kotak kosong memproleh surat suara lebih banyak dari Calon Kepala Desa tunggal,
maka pemilihan dinyatakan batal.
Pasal 25
Surat suara dinyatakan batal
apabila :
a.
tidak memakai surat suara yang telah ditentukan;
b.
tidak terdapat tanda tangan panitia pemilihan;
c.
memuat tanda/kode yang menunjukkan identitas pemilih;
d.
mencoblos lebih dari satu calon;
e.
mencoblos di luar kolom tanda gambar yang disediakan.
Pasal 26
(1)
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan Quorum apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah pemilih terdaftar dan
disahkan oleh Ketua Pemilihan.
(2)
Apabila sampai saat berakhirnya pemungutan suara Quorum
sebagai mana dimaksud ayat (1) jumlah pemilih belum tercapai maka penghitungan
suara dapat diundurkan paling lama 2 (dua) jam dengan ketentuan telah diperoleh
½ (setengah) dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh ketua pemilihan dan
dimuat dalam Berita Acara pemilihan.
(3)
Apabila setelah diundurkan sampai batas waktu 2 (dua) jam, Quorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) jumlah pemilih tidak tercapai, maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal.
Pasal 27
(1)
Penghitungan suara
dilakukan di masing-masing TPS oleh panitia teknis.
(2)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihadiri oleh :
a.
panitia
pemilihan;
b.
para calon Kepala
Desa atau saksi yang ditunjuk oleh calon.
(3)
Penunjukan saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, disampaikan oleh calon kepada panitia pemilihan dengan dilampiri surat
kuasa/ mandat.
(4)
Apabila calon dan/atau saksi calon yang ditunjuk tidak
hadir, panitia teknis dapat menunjuk salah seorang atau beberapa orang yang
hadir untuk menjadi saksi.
Pasal 28
(1)
Penghitungan surat suara dapat dialihkan ke tempat lain
oleh panitia pemilihan apabila situasi dan kondisi keamanan tidak memungkinkan.
(2)
Pengalihan tempat penghitungan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan panitia pengawas
dan BPD.
(3)
Hasil perhitungan suara dimasing-masing TPS direkap di
Kantor Desa yang dihadiri masing-masing Calon dan atau saksi yang ditunjuk.
Pasal 29
(1)
Apabila
terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak berjumlah sama,
diadakan pemilihan ulang.
(2)
Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak penandatangan Berita Acara yang diikuti oleh calon yang
memperoleh suara terbanyak sama.
(3)
Apabila
dalam pemilihan ulang hasilnya masih sama diadakan pemilihan ulang paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak penandatangan Berita Acara.
(4)
Apabila
dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat calon
mengundurkan diri dan sisanya terdapat hanya 1 (satu) orang, maka berlaku
ketentuan Pasal 23 Ayat (1).
Pasal 30
(1)
Apabila
terjadi perbedaan antara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan
jumlah surat
suara, panitia pemilihan dapat mengusulkan pembatalan pemungutan suara di TPS
yang terjadi perbedaan setelah bermusyawarah dengan panitia pengawas dan para
calon Kepala Desa.
(2)
Hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara dan
disampaikan kepada BPD.
(3)
Selambat-lambatnya
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, ketua Panitia Pemilihan menyelenggarakan
rapat paripurna khusus untuk membahas usul pembatalan pemungutan suara.
(4)
Apabila
usul pembatalan pemungutan suara disetujui oleh BPD, maka BPD segera menetapkan
jadwal pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari.
(5)
Apabila
pemilihan Kepala Desa dalam 1 (satu)
atau lebih TPS terjadi suatu permasalahan/kendala sehingga tidak bisa
menyelesaikan pemilihan tersebut, maka panitia pemilihan Kepala Desa bersama calon Kepala Desa dan panitia pengawas setelah musyawarah
tetap menunda pemilihan tersebut dan melanjutkan setelah situasi memungkinkan
paling lambat 7 (tujuh) hari.
Pasal 31
(1) Panitia
pemilihan membuat laporan dan Berita Acara hasil pemilihan Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah
pemungutan suara kepada BPD.
(2) Berdasarkan laporan dan
Berita Acara hasil pemilihan dari panitia pemilihan, BPD selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah menerima laporan harus menetap-kan Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD.
(3) Apabila dalam waktu yang
telah ditentukan pada ayat (2) diatas, BPD tidak dapat menetapkan Kepala Desa terpilih maka kewenangan menetapkan Kepala Desa terpilih dilaksanakan oleh Camat selaku
ketua panitia pengawas.
(4) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon
yang memperoleh dukungan suara terbanyak.
(5) Apabila ada calon atau
saksi calon yang tidak menanda tangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Berita Acara perhitungan suara tetap dinyatakan sah.
Pasal 32
(1)
Calon
Kepala Desa diberikan kesempatan untuk
menyampaikan keberatan terhadap proses pelaksa-naan pemilihan kepada BPD
selambat-lambatnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak panitia pemilihan
menetapkan calon Kepala Desa terpilih
dengan disertai bukti-bukti.
(2)
Selambat-lambatnya
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak menerima keberatan calon Kepala Desa, BPD menyelenggarakan rapat khusus
membahas permasalahan tersebut untuk diambil keputusan.
(3)
Apabila
selama batas waktu yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
calon Kepala Desa tidak mengajukan
keberatan, BPD menyatakan pemilihan Kepala
Desa sah.
Pasal 33
(1)
Panitia Pemilihan Kepala
Desa melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(2)
Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD
berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(3)
Calon Kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada
Bupati melalui Camat untuk disahkan
menjadi Kepala Desa terpilih selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
(4)
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang penge-sahan
pengangkatan Kepala Desa terpilih paling
lambat 8 (delapan) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil
pemilihan dari BPD dengan melampirkan Berita Acara Pemilihan penetapan
Kepala Desa terpilih.
Pasal 34
(1)
Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2)
Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan
dihadapan masyarakat.
(3)
Sebelum memangku
jabatannya, Kepala Desa mengucapkan
sumpah/janji.
(4)
Susunan kata-kata
sumpah/janji Kepala Desa dimaksud adalah
sebagai berikut :
''Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala
Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya.
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan
Republik Indoensia".
Pasal 35
Masa jabatan Kepala
Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pasal
36
Bilamana
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Desa
dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
.
Paragraf 2
Pengangkatan
Perangkat Desa
Pasal 37
(1)
Pejabat Sementara
Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2
melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya Sekretaris Desa dan Kepala Urusan
Desa yang Definitif.
(2)
Perangkat Desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(3)
Dalam melaksanakan
tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertangung-jawab
kepada Kepala Desa.
Pasal 38
(1)
Sekretaris Desa diisi dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a.
berpendidikan paling
rendah lulusan SMU atau sederajat;
b.
mempunyai pengetahuan
tentang tekhnis pemerintahan;
c.
mempunyai kemampuan di
bidang adminsitrasi perkantoran;
d.
mempunyai pengalaman di
bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e.
memahami sosial budaya
masyarakat setempat; dan
f.
bersedia tinggal di desa
yang bersangkutan.
Pasal 39
(1)
Kepala Urusan Desa dan
Kepala Dusun diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat.
(2)
Pengangkatan Kepala Urusan
Desa dan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(3)
Usia Kepala Urusan Desa
dan Kepala Dusun paling rendah 20 tahun
dan paling tinggi 60 tahun.
(4)
Yang dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Urusan Desa
dan Kepala Dusun adalah penduduk desa Warga Negara Indonesia yang memenuhi
syarat sebagai berikut :
1.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.
tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945 seperti G 30 S/PKI dan kegiatan organisasi
terlarang lainnya;
4.
berpendidikan paling rendah lulusan SLTP atau sederajat;
5.
berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 54
tahun;
6.
sehat jasmani dan rohani yang dikuatkan dengan surat
keterangan dari Dokter Pemerintah;
7.
berkelakuan baik, jujur dan adil;
8.
tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana pidana
kejahatan dengan hukuman paling sedikit 5 tahun;
9.
terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal
tetap di desa yang bersangkutan yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari
Kepala Desa setempat;
10.
Khusus untuk Kepala Urusan Desa, membuat pernyataan tidak
menuntut jaminan tanah pecatu / pengganti tanah pecatu dan subsidi tanah pecatu
11.
persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Desa.
Pasal 40
(1)
Pejabat sementara Kepala Urusan melaksanakan tugas Pengisian
jabatan Kepala Urusan dilakukan oleh Kepala Desa melalui seleksi paling lama 1
(satu) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
(2)
Untuk melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala Desa membentuk Panitia
Penguji.
(3)
Panitia Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri dari Kepala Desa, Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat,
dengan susunan panitia sebagai berikut :
a.
Kepala
Desa sebagai Ketua;
b.
1
(satu) orang Sekretaris;
c.
beberapa
orang Anggota.
(4) Panitia
Penguji mempunyai tugas :
a.
mengumumkan tentang akan diadakannya pengisian jabatan
Kepala Urusan ;
b. menerima pendaftaran calon
;
c. meneliti persyaratan calon
;
d. melaksanakan ujian
penyaringan ;
e. menyampaikan hasil kegiatan
penyaringan beserta daftar calon yang lulus seleksi kepada Pimpinan BPD.
Pasal 41
(1)
Permohonan pencalonan Kepala Urusan diajukan oleh masing-masing
bakal calon secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penguji dengan
dilengkapi persyaratan sebagaimana
tercantum pada pasal 40.
(2)
Panitia Penguji setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), selanjutnya melakukan penelitian persyaratan dan
menetapkan bakal calon menjadi calon sekurang-kurangnya 2 orang untuk
masing-masing jabatan.
(3)
Penetapan calon dimaksud dalam ayat (2) harus dituangkan
dalam berita acara oleh Panitia Penguji.
Pasal 42
(1)
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala
Urusan, Panitia Penguji memberitahukan kepada calon tentang jadwal waktu dan
tempat pelaksanaan ujian penyaringan.
(2)
Panitia Penguji harus sudah menyampaikan pemberitahuan
kepada masing-masing calon tentang jadwal waktu dan tempat pelaksanaan ujian
penyaringan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penyaringan
dilakukan.
(3)
Materi ujian yang diberikan kepada calon Kepala Urusan
menyangkut test kemampuan akademis dan test kemampuan kepemimpinan dan teknis ;
(4)
Pelaksanaan penyaringan dilakukan dengan ujian tertulis
dan lisan atau wawancara .
(5)
Pelaksanaan ujian tertulis dan lisan sebagaimana dimaksud
pada ayat 4, dapat difasilitasi oleh instansi yang terkait.
Pasal
43
(1)
Paling
lama 3 (tiga) hari setelah penyaringan dilakuan, Panitia Penguji mengumumkan
calon yang dinyatakan lulus ujian penyaringan.
(2)
Paling
lama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan ujian penyaringan, panitia penguji
melalui Kepala Desa menyampaikan hasil calon yang lulus ujian kepada BPD
beserta Berita Acara dan kelengkapan administrasinya.
(3)
Paling lama 3 (tiga) hari, Kepala Desa mengangkat Kepala
Urusan dengan Keputusan Kepala Desa ;
(4)
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal
ini disampaikan kepada Bupati.
Pasal 44
Masa jabatan Kepala Urusan Desa adalah 6 (enam) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan .
Pasal 45
(1)
Pengisian
jabatan Kepala Dusun yang lowong atau berakhir masa jabatannya dilakukan oleh
BPD melalui pemilihan Kepala Dusun dua bulan sebelum berakhir masa jabatan
Kepala Dusun.
(2)
Tata
cara pemilihan Kepala Dusun berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2007 tentang Desa
(3)
Masa jabatan Kepala Dusun
adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan .
Bagian Kedua
Badan
Permusyawaratan Desa
Pasal 46
(1)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah terbentuk
pada desa – desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melaksanakan tugas sampai
dengan dilantiknya Badan Permusyawaratan Desa yang Definitif,
(2)
Proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Definitif dilakukan setelah pengangkatan Kepala Urusan Desa oleh Kepala Desa.
(3)
Tata cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa pada
Desa – desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berpedoman pada Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa.
BAB
V
PEMBIAYAAN
Pasal
56
Biaya yang diperlukan untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber
lain sesuai ketentuan yang berlaku..
BAB
VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pejabat Sementara
Kepala Desa Sebelum berakhir masa tugasnya, berkewajiban menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati.
Pasal 36
Hal –hal yang
berhubungan dengan :
a. Tugas, wewenang, Kewajiban, Larangan dan Hak Kepala Desa;
b. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa;
c. Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa serta Larangan
Perangkat Desa;
d. Mekanisme
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
e. Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang BPD;
g. Hak, Kewajiban dan Larangan
BPD;
h. Pemberhentian dan Masa
Keanggotaan BPD;
i. Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD;
j. Tata
Tertib -Mekanisme Kerja dan
k. Keuangan dan Administratif BPD
berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di S e l o n g
pada tanggal 13 Desember 2010
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan di
Selong
pada tanggal 15 Desember 2010
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
LALU NIRWAN
BERITA DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2010 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR …..
TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG
PEMBENTUKAN 49 (EMPAT PULUH
SEMBILAN) DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
I.
UMUM
Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dewasa ini
semakin meningkat, sehingga membawa akibat bertambah beratnya tugas yang harus
dilaksanakan oleh Kepala Desa, lebih – lebih terhadap Desa yang wilayahnya luas dan jumlah penduduk dan
dusunnya banyak.
Dengan
memperhatikan situasi, kondisi geografi dan demografi Kabupaten Lombok Timur
dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan, maka
perlu melaksanakan pemekaran wilayah dengan pembantukan Desa baru .
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun
2009 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun
serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Desa baru yang di bentuk perlu
melalui tahapan Desa Persiapan;
Sejalan
dengan pemikiran di atas, maka desa sudah barang tentu mempunyai kedudukan
penting sebagai basis otonomi daerah dimana masyarakat desa diberikan kembali
haknya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak
asal usul, nilai budaya, adat istiadat masyarakat desa setempat.
Untuk
itu tujuan pembentukan desa persiapan
adalah untuk meningkatkan kemampuan Penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya
guna dan berhasil guna serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
II.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
Jelas
Pasal 2
Cukup
Jelas
Pasal 3
Cukup
Jelas
Pasal 4
Cukup
Jelas
Pasal 5
Cukup
Jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup
Jelas
Pasal 8
Cukup
Jelas
Pasal 9
Cukup
Jelas
Pasal 10
Cukup
Jelas
Pasal 11
Cukup
Jelas
Pasal 12
Cukup
Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Sudah
Jelas
Pasal 15
Sudah
Jelas
Pasal 16
Sudah
Jelas
Pasal 17
Sudah
Jelas
Pasal 18
Sudah
Jelas
Pasal 19
Sudah
Jelas
Pasal 20
Sudah
Jelas
Pasal 21
Sudah
Jelas
Pasal 22
Sudah
Jelas
Pasal 23
Sudah
Jelas
Pasal 24
Sudah
Jelas
Pasal 25
Sudah
Jelas
Pasal 26
Sudah
Jelas
Pasal 27
Sudah
Jelas
Pasal 28
Sudah
Jelas
Pasal 29
Sudah
Jelas
Pasal
30
Ayat ( 1 )
Cukup
Jelas
Ayat ( 2 )
Cukup
Jelas
Ayat ( 3 )
Struktur organisasi Pemerintah Desa Persiapan dibentuk
dengan prinsip pola minimal, yaitu terdiri dari :
- 1 orang Kepala Desa
- 1 orang Sekretaris Desa
-
3 orang Kepala Urusan
a. Kepala Urusan Pemerintahan dan Trantib
b. Kepala Urusan Ekonomi, Pembangunan dan
Kesra
c. Kepala Urusan Umum, Administrasi dan
Keuangan
Ayat ( 4 )
Cukup Jelas
Pasal 31
Sudah Jelas
Pasal 32
Sudah Jelas
Pasal 33
Sudah Jelas
Pasal 34
Sudah
Jelas
TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR NOMOR …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar