Jumat, 04 Juli 2014

PERBUP NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN 49 ( EMPAT PULUH SEMBILAN ) DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR





BUPATI LOMBOK  TIMUR
 


PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR  45  TAHUN 2010

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN 49            ( EMPAT PULUH SEMBILAN ) DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang   :  a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia;
 b. bahwa    sebagai tindak lanjut   Pasal 2, Pasal  4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, telah dilakukan pemekaran desa yaitu  pembentukan 49 ( empat puluh sembilan ) desa di Kabupaten Lombok Timur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010, perlu dibuat pedoman tentang pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan 49 (empat puluh sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur..

Mengingat      :    1.   Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);



2. Undang - Undang  Nomor  28  Tahun  1999 tentang Penyelenggara Negara Yang  Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3.    Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421 );
4.     Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 );
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 );
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Desa  dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2004 Nomor  12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor  2 ).



MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :    PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN 49            (EMPAT PULUH SEMBILAN) DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR .




BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.        Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
3.        Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.        Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.        Kelurahan adalah Wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
6.        Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
7.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.        Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
10.     Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas    dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya ( Kaur dan Kadus).
11.     Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diisi dari Pegawai Negeri


Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
12.     Kepala Urusan adalah unsur staf yang membantu Sekretaris Desa yang menangani urusan tertentu.
13.     Unsur kewilayahan adalah Kepala Dusun sebagai pembantu Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa.
14.    Badan  Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
15.    Pelaksana Teknis adalah petugas yang membantu Kepala Desa dalam bidang teknis tertentu yang dibentuk oleh Kepala Desa berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Desa.
16.     Panitia Penelitian adalah panitia yang bertugas meneliti persyaratan, penyaringan Calon Kepala Desa, memonitor pelaksanaan Pilkades dan meneliti Keputusan BPD tentang penetapan calon Kepala Desa terpilih beserta kelengkapannya serta memberikan bahan pertimbangan kepada Bupati dalam mengesah-kan Kepala Desa terpilih.
17.    Panitia Pemilihan adalah Panitia yang bertugas untuk melakukan pemilihan Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa.
18.    Panitia Teknis adalah panitia yang bertugas membantu Panitia Pemilihan untuk menyelenggarakan pendaftaran pemilih, pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan Kepala Dusun.
19.    Peraturan  Desa  adalah  peraturan  perundang – undangan yang dibuat oleh  Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
20.     Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
22.     Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam APBD.

23.      Anggaran Pendapatan Belanja Desa disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
24.      Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
25.      Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, pemeliharaan, pengem-bangan bimbingan diklat, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


BAB  II
PEMBENTUKAN

Pasal   2

Desa yang dibentuk dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang pembentukan 49 ( Empat Puluh Sembilan ) Desa di Kabupaten Lombok Timur  yaitu:
1.    Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru ;
2.    Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru;
3.    Desa  Wakan Kecamatan Jerowaru;
4.    Desa Batu Putik Kecamatan Keruak;
5.    Desa Senyiur Kecamatan Keruak;
6.    Desa Keruak Kecamatan Keruak;
7.    Desa  Ketapang Raya Kecamatan Keruak;
8.    Desa Borok Toyang  Kecamatan Sakra Barat;
9.    Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra;
10. Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra;
11. Desa  Suwangi Timur  Kecamatan Sakra;
12. Desa Menceh  Kecamatan Sakra Timur;
13. Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur;
14. Desa  Surabaya  Utara Kecamatan Sakra Timur;
15. Desa Leming Kecamatan Terara;
16. Desa Lando Kecamatan Terara;
17. Desa Rarang Tengah Kecamatan Terara;
18. Desa  Embung Raja Kecamatan Terara;
19. Desa  Selagik Kecamatan Terara;


20. Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur;
21. Desa Gelora  Kecamatan Sikur;
22. Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbagik;
23. Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik;
24. Desa Kumbang Kecamatan Masbagik;
25. Desa Pringga Jurang Utara Kecamatan Montong Gading;
26. Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading;
27. Desa Aikdewa Kecamatan Peringgasela;
28. Desa  Jurit Baru Kecamatan Pringgasela;
29. Desa Denggen Timur  Kecamatan Selong;
30. Desa Kerta Sari Kecamatan Labuhan Haji;
31. Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji;
32. Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji;
33. Desa  Paok Pampang Kecamatan Sukamulia.
34. Desa  Tumbuh Mulia  Kecamatan Suralaga;
35. Desa Dasan Borok Kecamatan Suralaga;
36. Desa  Gerung Permai Kecamatan Suralaga;
37. Desa Aikmel Barat Kecamatan Aikmel;
38. Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel;
39. Desa Lenek Baru Kecamatan Aikmel;
40. Desa  Lenek Pesiraman Kecamatan  Aikmel;
41. Desa  Toya Kecamatan Aikmel;
42. Desa  Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba;
43. Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya;
44. Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya;
45. Desa Teko Kecamatan Pringgabaya;
46. Desa  Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya;
47. Desa  Tanak Gadang  Kecamatan Pringgabaya;
48. Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya
49. Desa Mekar Sari Kecamatan Suela.










BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal  3
(1)      Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a.    urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b.    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.    tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten; dan
d.    urusan Pemerintahan lainnya yang oleh Peraturan Perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
(2)      Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
(4)      Penyerahan urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pembiayaannya.
(5)      Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
(6)      Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.
(7)      Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.









BAB  IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa

Paragraf 1
Pemilihan Kepala Desa

Pasal 4
(1)      Pejabat Sementara Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2, melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang Definitif.

(2)      Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa, Kepala Desa dipilih sesuai Peraturan Perundang–undangan, yang diproses paling lambat 2 (dua) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur, kecuali bagi desa yang belum rampung pembangunan kantor desanya, dapat  menunda Proses Pemilihan Kepala Desa.
(3)      Proses Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa  ( BPD ).

Pasal  5

(1)     Untuk  pencalonan dan pemilihan Kepala  Desa, BPD membentuk panitia pemilihan yang jumlah anggotanya ganjil sesuai kebutuhan.
(2)     Susunan keanggotaan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.    1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c.    1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
d.    1 (satu) orang Bendahara merangkap anggota;
e.    beberapa orang anggota.
(3)      Unsur panitia pemilihan terdiri dari Perangkat Desa, lembaga Kemasyarakatan desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Pasal  6
(1)     Untuk membantu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ditiap-tiap TPS dibentuk panitia teknis yang jumlahnya sesuai kebutuhan berdasarkan  keputusan panitia pemilihan.
(2)      Panitia teknis terdiri dari :

a.    ketua;
b.    sekretaris;
c.    anggota sesuai dengan kebutuhan;
d.    petugas keamanan/Hansip.
(3)     Unsur panitia teknis terdiri dari :
a.    perangkat Desa;
b.    lembaga Kemasyarakatan Desa;
c.    tokoh agama dan tokoh masyarakat;
d.    unsur Hansip/Linmas.
Pasal  7
(1)      Panitia Pemilihan mempunyai tugas :
a.    mengumumkan kepada masyarakat dipapan-papan pengumuman dan di tempat-tempat yang dianggap strategis dalam wilayah desa, bahwa di desa yang bersangkutan akan diadakan pemilihan Kepala  Desa;
b.    melaksanakan pendaftaran pemilih dibantu oleh panitia teknis (dibuat perdusun) untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c.    melakukan penjaringan dan menerima pendaftaran bakal calon yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi;
d.    menerima dan meneliti administrasi persyaratan bakal calon  dan memberikan pertimbangan- pertimbangan mengenai bakal calon kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti seleksi;
e.    melakukan seleksi  penyaringan bakal calon Kepala  Desa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon Kepala  Desa yang berhak dipilih;
f.     menetapkan biaya pemilihan, tempat pemilihan dan waktu pemungutan suara setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan BPD;
g.    mengadakan persiapan-persiapan untuk menjamin supaya pelaksanaan pemilihan Kepala  Desa berjalan dengan tertib, aman dan teratur;
h.    melaksanakan pemilihan Kepala  Desa;
i.      mengambil keputusan apabila timbul permasalahan dalam pemilihan Kepala  Desa;
j.      melaporkan hasilnya kepada BPD dengan tembusan Camat dan Bupati.
(2)      Ketua panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya  bertanggung jawab kepada BPD.


Pasal   8
(1)         Apabila diantara panitia pemilihan ada yang ditetapkan sebagai bakal calon atau calon atau berhalangan keanggotaannya dapat diganti berdasarkan keputusan BPD.
(2)      Panitia Pemilihan Kepala Desa dilarang memihak kepada salah satu Bakal Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hal dimaksud, maka keanggotaannya dapat dicabut selanjutnya diganti berdasarkan musyawarah BPD.
Pasal   9
(1)      Untuk membantu memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam mengesahkan Keputusan BPD tentang penetapan calon terpilih Bupati membentuk  Panitia   Penelitian   Kabupaten    Lombok   Timur  dan  Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dengan Keputusan Bupati yang susunan keanggotaannya sebagai berikut :
a.    Panitia Penelitian Kabupaten  terdiri dari :
1.    Asisten Bidang Pemerintahan sebagai Ketua;
2.    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  Kabupaten  Lombok Timur sebagai Sekretaris;
3.    Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten  Lombok Timur sebagai anggota;
4.    Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten  Lombok Timur sebagai anggota;
5.    Kepala Dinas PPKA Kabupaten Lombok Timur sebagai anggota;
6.    Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur sebagai anggota;
7.    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur sebagai anggota;
8.    Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Lombok Timur sebagai anggota;
9.    Kepala Kantor SATPOL-PP Kab. Lombok Timur sebagai anggota;
10. Kepala Bagian Organisasi Setda Kab.Lombok Timur sebagai anggota;
11. Kepala Bagian Humas Setda Kab. Lombok Timur sebagai anggota;
12. Kepala Sub.Bidang pada Bidang Pemerintahan  Desa BPMPD Kab.Lombok Timur sebagai anggota.
b.  Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kecamatan terdiri dari  :
1.                Camat sebagai Ketua;

2.                Sekretaris Kecamatan sebagai Sekretaris;
3.                Kepala Seksi Pemerintahan sebagai anggota;
4.                Kepala Kepolisian Sektor sebagai anggota;
5.                Komandan Rayon Militer sebagai anggota.
(2)      Panitia Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf  a mempunyai tugas  :
a.    meneliti persyaratan calon terpilih dan memberikan pertimbangan mengenai calon terpilih berdasarkan temuan-temuan dilapangan;
b.    meneliti laporan hasil pelaksanaan ujian penyaringan dari panitia pemilihan calon Kepala  Desa;
c.    meneliti hasil pemilihan Kepala  Desa terpilih;
d.    meneliti keputusan BPD tentang penetapan Kepala  Desa terpilih beserta kelengkapannya;
e.    melaporkan hasilnya kepada Bupati.
(3)      Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kecamatan sebagaimana  dimaksud ayat (1) huruf  b mempunyai tugas :
a.    melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pemilihan Kepala  Desa;
b.    menghadiri pelaksanaan pemilihan Kepala  Desa sampai selesai;
c.    mengarahkan panitia pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala  Desa;
d.    menginventarisir/mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala  Desa;
e.    melaporkan hasilnya kepada Bupati.
Pasal  10
Biaya Pemilihan Kepala Desa bersumber dari Bantuan APBD, APBDes dan sumbangan pihak ketiga yang sah serta swadaya masyarakat.
Pasal  11
(1)      Yang dapat memilih Kepala  Desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.    terdaftar sebagai penduduk desa yang bersang-kutan secara sah;
b.    sudah mencapi usia  17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah menikah;
c.    tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;


d.      tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indoniesai yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti G 30 S/PKI dan atau organisasi terlarang lainnya kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.    nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya;
f.     terdaftar dan didaftar sebagai pemilih tetap/ tambahan yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan.
(2)      Yang dapat dipilih menjadi Kepala  Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  (SLTP) dan/atau sederajat;
d.    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)  tahun;
e.    bersedia dicalonkan menjadi Kepala  Desa;
f.     penduduk Desa setempat;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.    tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.      belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
j.      tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945;
k.    sehat jasmani dan rohani;
l.      berkelakuan baik;
m.   mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 2,5% (dua  setengah persen) dari jumlah pemilih yang dibuktikan dengan photo copy kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang tersebar dilebih dari setengah jumlah dusun didesa tersebut.









Pasal  12
(1)      Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.
(2)      Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)      Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan  tahap pemilihan.
Pasal 13
Permohonan untuk menjadi calon Kepala Desa  diajukan secara tertulis oleh bakal calon Kepada BPD melalui panitia pemilihan dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan yaitu :
a.    surat pernyataan kesediaan menjadi calon;
b.    surat pernyataan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    surat pernyataan tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
e.    Surat pernyataan tidak menuntut tanah pecatu / pengganti tanah pecatu dan subsidi tanah pecatu apabila terpilih sebagai kepala desa;
f.     surat Keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g.    surat keterangan kesehatan yang dikeluaarkan oleh dokter pemerintah;
h.   surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
i.     poto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
j.      poto copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
k.    poto copy KTP ;
l.     daftar pendukung bersama poto copy KTP dan atau identitas lainnya sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima persen);
m.  pas poto hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa kaca mata.
n.   surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.



Pasal  14
(1)      Bakal calon Kepala  Desa yang berstatus Pegawai Negeri, selain memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud pada Pasal 10 diharuskan pula memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi induknya.
(2)      Bakal Calon dari Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa, selain memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud pada Pasal 10 diharuskan pula memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi induknya dan mengundurkan diri dari jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa, selanjutnya diberhentikan oleh pejabat yang berwenang.
(3)      Pegawai Negeri yang dipilih / diangkat menjadi Kepala Desa dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjabat sebagai Kepala  Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)      Bakal calon Kepala  Desa dari TNI dan POLRI selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 diharuskan pula memenuhi ketentuan dan persyaratan interen kesatuan masing-masing.
(5)      Bakal Calon dari Kepala Desa (induk) yang berasal dari Desa pemekaran , harus dinonaktifkan oleh Pejabat yang berwenang setelah ada pemberitahuan secara tertulis.
(6)      Perangkat desa dan Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon harus dinonaktifkan oleh Pejabat yang berwenang setelah ada pemberitahuan secara tertulis.
Pasal  15
Kepala Desa (induk) Perangkat desa dan BPD yang tidak terpilih menjadi Kepala  Desa diaktifkan kembali oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1)      Jumlah bakal calon Kepala Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(2)      Apabila dalam pelaksanaan penjaringan hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon, proses penjaringan diperpanjang dalam waktu 15 (lima belas) hari.
(3)      Apabila sampai  berakhirnya  jangka  waktu  perpanjangan sebagaimana dimaksud    pada   ayat  (2)  masih  terdapat 1  (satu)   orang,  Bakal   Calon

tersebut dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa.
Pasal  17
(1)      Setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala  Desa panitia pemilihan menetapkan calon Kepala  Desa yang berhak dipilih dan melaporkan kepada BPD.
(2)      Panitia Pemilihan menentukan nomor urut, foto dan atau tanda gambar lainnya sesuai kesepakatan.
Pasal  18
(1)      Dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala  Desa, dapat diadakan Kampanye oleh calon Kepala  Desa dan/atau tim kampanye yang ditunjuknya. 
(2)      Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat desa mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
(3)      Kegiatan kampanye dilakukan oleh calon selama 7 (tujuh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4)      Penyampaian materi kampanye dilakukan secara sopan, tertib dan bersifat edukatif.
(5)      Dalam kampanye dilarang menggunakan :
a.    tempat ibadah;
b.    Kantor  Pemerintah dan Sekolah-sekolah Pemerintah;
c.    fasilitas Pemerintah lainnya.
Pasal  19
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal  16 ayat (1) dapat dilakukan melalui :
a.        pertemuan terbatas;
b.        tatap muka;
c.        penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.        pemasangan tanda gambar calon;
e.        kegiatan lain yang tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Pasal  20
Biaya kampanye dibebankan kepada masing-masing calon.



Pasal  20
Pengaturan mengenai tempat pelaksanaan, waktu, mekanisme dan sistem kampanye serta biaya pelaksanaan kampanye diatur oleh panitia pemilihan.
Pasal  21
(1)      Pemilihan dilaksanakan dalam rapat pemilihan calon Kepala  Desa yang dipimpin oleh ketua panitia teknis atas nama panitia pemilihan.
(2)      Pemilihan kepala Desa berlangsung salama 1 (satu) hari dengan tahapan :
a.    Rapat Pemungutan suara dibuka pukul 08.00 wita dan ditutup pada pukul 14.00 wita;
b.    Rapat Penghitungan suara dilakukan setelah ber-akhirnya pelaksanaan Rapat pemungutan suara.
Pasal   22
Panitia pemilihan dan calon yang berhak dipilih  yang terdaftar dalam daftar pemilih yang sudah disahkan oleh ketua pemilihan, tetap mempuyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasal  23
(1)      Pemungutan suara pemilihan Kepala  Desa diselenggarakan secara serentak di setiap TPS dan dihadiri calon atau saksi yang ditunjuk.
(2)      Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)      Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilihan Kepala  Desa ditetapkan oleh panitia pemilihan.
(4)      Pemilih  yang  berhalangan  hadir  karena  sesuatu  alasan  tidak  dapat diwakilkan dengan cara apapun.
Pasal  24
(1)      Pemungutan suara terhadap calon Kepala  Desa tunggal  dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon yang disejajarkan dengan kolom kotak kosong.
(2)      Apabila kotak kosong memproleh surat suara lebih banyak dari Calon Kepala Desa tunggal, maka pemilihan dinyatakan batal.

Pasal  25
Surat suara dinyatakan batal apabila :
a.       tidak memakai surat suara yang telah ditentukan;

b.       tidak terdapat tanda tangan panitia pemilihan;
c.        memuat tanda/kode yang menunjukkan identitas pemilih;
d.       mencoblos lebih dari satu calon;
e.       mencoblos di luar kolom tanda gambar yang disediakan.

Pasal   26
(1)      Pemilihan Kepala Desa dinyatakan Quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah pemilih terdaftar dan disahkan oleh Ketua Pemilihan.
(2)      Apabila sampai saat berakhirnya pemungutan suara Quorum sebagai mana dimaksud ayat (1) jumlah pemilih belum tercapai maka penghitungan suara dapat diundurkan paling lama 2 (dua) jam dengan ketentuan telah diperoleh ½  (setengah) dari jumlah pemilih  yang telah disahkan oleh ketua pemilihan dan dimuat dalam Berita Acara pemilihan.
(3)      Apabila setelah diundurkan sampai batas waktu  2 (dua) jam, Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pemilih tidak tercapai, maka pemilihan Kepala  Desa dinyatakan batal.

Pasal  27
(1)      Penghitungan suara  dilakukan di masing-masing TPS oleh panitia teknis.
(2)      Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh :
a.    panitia pemilihan;
b.    para calon Kepala  Desa atau saksi yang ditunjuk oleh calon.
(3)      Penunjukan saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan oleh calon kepada panitia pemilihan dengan dilampiri surat kuasa/ mandat.
(4)      Apabila calon dan/atau saksi calon yang ditunjuk tidak hadir, panitia teknis dapat menunjuk salah seorang atau beberapa orang yang hadir untuk menjadi saksi.
Pasal   28
(1)      Penghitungan surat suara dapat dialihkan ke tempat lain oleh panitia pemilihan apabila situasi dan kondisi keamanan tidak memungkinkan.
(2)      Pengalihan tempat penghitungan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan panitia pengawas dan BPD.

(3)      Hasil perhitungan suara dimasing-masing TPS direkap di Kantor Desa yang dihadiri masing-masing Calon dan atau saksi yang ditunjuk.

Pasal   29
(1)         Apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon Kepala Desa yang  memperoleh suara terbanyak berjumlah sama, diadakan pemilihan ulang.
(2)         Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penandatangan Berita Acara yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak sama.
(3)         Apabila dalam pemilihan ulang hasilnya masih sama diadakan pemilihan ulang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak penandatangan Berita Acara.
(4)         Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat calon mengundurkan diri dan sisanya terdapat hanya 1 (satu) orang, maka berlaku ketentuan Pasal 23 Ayat (1).
Pasal  30
(1)      Apabila terjadi perbedaan antara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan jumlah surat suara, panitia pemilihan dapat mengusulkan pembatalan pemungutan suara di TPS yang terjadi perbedaan setelah bermusyawarah dengan panitia pengawas dan para calon Kepala  Desa.
(2)      Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada BPD.
(3)      Selambat-lambatnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, ketua Panitia Pemilihan menyelenggarakan rapat paripurna khusus untuk membahas usul pembatalan pemungutan suara.
(4)      Apabila usul pembatalan pemungutan suara disetujui oleh BPD, maka BPD segera menetapkan jadwal pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari.
(5)      Apabila pemilihan Kepala  Desa dalam 1 (satu) atau lebih TPS terjadi suatu permasalahan/kendala sehingga tidak bisa menyelesaikan pemilihan tersebut, maka panitia pemilihan Kepala  Desa bersama calon Kepala  Desa dan panitia pengawas setelah musyawarah tetap menunda pemilihan tersebut dan melanjutkan setelah situasi memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari.



Pasal  31
(1)      Panitia pemilihan membuat laporan dan Berita Acara hasil pemilihan Kepala  Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara kepada BPD.
(2)      Berdasarkan laporan dan Berita Acara hasil pemilihan dari panitia pemilihan, BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima laporan harus menetap-kan Kepala  Desa terpilih dengan Keputusan BPD.
(3)      Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pada ayat (2) diatas, BPD tidak dapat menetapkan Kepala  Desa terpilih maka kewenangan  menetapkan Kepala  Desa terpilih dilaksanakan oleh Camat selaku ketua panitia pengawas.
(4)      Calon Kepala  Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak.
(5)      Apabila ada calon atau saksi calon yang tidak menanda tangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Berita Acara perhitungan suara tetap dinyatakan sah.
Pasal  32
(1)      Calon Kepala  Desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pelaksa-naan pemilihan kepada BPD selambat-lambatnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak panitia pemilihan menetapkan calon Kepala  Desa terpilih dengan disertai bukti-bukti.
(2)      Selambat-lambatnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak menerima keberatan calon Kepala  Desa, BPD menyelenggarakan rapat khusus membahas permasalahan tersebut untuk diambil keputusan.
(3)      Apabila selama batas waktu yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Kepala  Desa tidak mengajukan keberatan, BPD menyatakan pemilihan Kepala  Desa sah.
Pasal  33
(1)      Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(2)      Calon Kepala  Desa terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(3)      Calon Kepala  Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati  melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala  Desa terpilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.


(4)      Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang penge-sahan pengangkatan Kepala  Desa terpilih paling lambat 8 (delapan) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD dengan melampirkan Berita Acara Pemilihan penetapan Kepala  Desa terpilih.
Pasal  34
(1)      Kepala  Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2)      Pelantikan Kepala  Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3)      Sebelum memangku jabatannya, Kepala  Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4)      Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala  Desa dimaksud adalah sebagai berikut :
''Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala  Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya.
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indoensia".
 Pasal   35
Masa jabatan Kepala  Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 36
Bilamana terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Desa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.





.
Paragraf 2
Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 37
(1)      Pejabat Sementara Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa yang Definitif.
(2)      Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(3)      Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertangung-jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 38
(1)      Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a.    berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b.    mempunyai pengetahuan tentang tekhnis pemerintahan;
c.    mempunyai kemampuan di bidang adminsitrasi perkantoran;
d.    mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e.    memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f.     bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Pasal 39
(1)      Kepala Urusan Desa dan Kepala Dusun diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat.
(2)      Pengangkatan Kepala Urusan Desa dan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)      Usia Kepala Urusan Desa dan Kepala Dusun  paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
(4)      Yang dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Urusan Desa dan Kepala Dusun adalah penduduk desa Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;

3.    tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945  seperti G 30 S/PKI dan kegiatan organisasi terlarang lainnya;
4.    berpendidikan paling rendah lulusan SLTP atau sederajat;
5.    berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 54 tahun;
6.    sehat jasmani dan rohani yang dikuatkan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah;
7.    berkelakuan baik, jujur dan adil;
8.    tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana pidana kejahatan dengan hukuman paling sedikit 5 tahun;
9.    terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat;
10. Khusus untuk Kepala Urusan Desa, membuat pernyataan tidak menuntut jaminan tanah pecatu / pengganti tanah pecatu dan  subsidi tanah pecatu
11. persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Desa. 

Pasal 40
(1)      Pejabat sementara Kepala Urusan melaksanakan tugas Pengisian jabatan Kepala Urusan dilakukan oleh Kepala Desa melalui seleksi paling lama 1 (satu) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
(2)      Untuk melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) Kepala Desa membentuk Panitia Penguji.
(3)      Panitia Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Kepala Desa, Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat, dengan susunan panitia sebagai berikut  :
a.    Kepala Desa sebagai Ketua;
b.    1 (satu) orang Sekretaris;
c.    beberapa orang Anggota.
(4)    Panitia Penguji mempunyai tugas :
a.      mengumumkan tentang akan diadakannya pengisian jabatan Kepala Urusan ;
b.      menerima pendaftaran calon ;
c.       meneliti persyaratan calon ;
d.     melaksanakan ujian penyaringan ;
e.      menyampaikan hasil kegiatan penyaringan beserta daftar calon yang lulus seleksi kepada Pimpinan BPD.

Pasal 41
(1)      Permohonan pencalonan Kepala Urusan diajukan oleh masing-masing bakal calon secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penguji dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana  tercantum pada pasal 40.
(2)      Panitia Penguji setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selanjutnya melakukan penelitian persyaratan dan menetapkan bakal calon menjadi calon sekurang-kurangnya 2 orang untuk masing-masing jabatan.
(3)      Penetapan calon dimaksud dalam ayat (2) harus dituangkan dalam berita acara oleh Panitia Penguji.
Pasal 42
(1)      Paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Urusan, Panitia Penguji memberitahukan kepada calon tentang jadwal waktu dan tempat pelaksanaan ujian penyaringan.
(2)      Panitia Penguji harus sudah menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing calon tentang jadwal waktu dan tempat pelaksanaan ujian penyaringan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penyaringan dilakukan.
(3)      Materi ujian yang diberikan kepada calon Kepala Urusan menyangkut test kemampuan akademis dan test kemampuan kepemimpinan dan teknis ;
(4)      Pelaksanaan penyaringan dilakukan dengan ujian tertulis dan lisan atau wawancara . 
(5)      Pelaksanaan ujian tertulis dan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dapat difasilitasi oleh instansi yang terkait.

Pasal 43
(1)      Paling lama 3 (tiga) hari setelah penyaringan dilakuan, Panitia Penguji mengumumkan calon yang dinyatakan lulus ujian penyaringan.



(2)      Paling lama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan ujian penyaringan, panitia penguji melalui Kepala Desa menyampaikan hasil calon yang lulus ujian kepada BPD beserta Berita Acara dan kelengkapan administrasinya.
(3)      Paling lama 3 (tiga) hari, Kepala Desa mengangkat Kepala Urusan dengan Keputusan Kepala Desa ;
(4)      Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini disampaikan kepada Bupati.
Pasal   44
Masa jabatan Kepala Urusan Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan .
Pasal   45
(1)      Pengisian jabatan Kepala Dusun yang lowong atau berakhir masa jabatannya dilakukan oleh BPD melalui pemilihan Kepala Dusun dua bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Dusun.
(2)      Tata cara  pemilihan Kepala Dusun berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2007 tentang Desa
(3)         Masa jabatan Kepala Dusun adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan .



Bagian Kedua
Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 46
(1)      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah terbentuk pada desa – desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Badan Permusyawaratan Desa yang Definitif,

(2)      Proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Definitif dilakukan setelah pengangkatan Kepala Urusan Desa oleh Kepala Desa.

(3)      Tata cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa pada Desa – desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  berpedoman  pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa.










BAB  V
PEMBIAYAAN


Pasal 56
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku..



BAB  VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  36
Pejabat Sementara Kepala Desa Sebelum berakhir masa tugasnya, berkewajiban  menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati.
Pasal  36
Hal –hal yang berhubungan dengan :
a.   Tugas, wewenang, Kewajiban, Larangan dan Hak Kepala Desa;
b.   Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa;
c.   Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa serta Larangan Perangkat Desa;
d.   Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
e.   Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f     Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang BPD;
g.   Hak, Kewajiban dan Larangan BPD;
h.   Pemberhentian dan Masa Keanggotaan BPD;
i.    Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD;
j.    Tata Tertib -Mekanisme Kerja dan
k.   Keuangan dan Administratif BPD
berpedoman  pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa.





BAB  VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 Ditetapkan di  S e l o n g 
 pada tanggal 13 Desember 2010


BUPATI LOMBOK TIMUR,



M. SUKIMAN AZMY

Diundangkan di   Selong
pada tanggal 15 Desember 2010

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                 LOMBOK  TIMUR,




                   LALU NIRWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 




















PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR ….. TAHUN 2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN  49 (EMPAT PULUH SEMBILAN)  DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR



I.      UMUM
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dewasa ini semakin meningkat, sehingga membawa akibat bertambah beratnya tugas yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa, lebih – lebih terhadap Desa yang  wilayahnya luas dan jumlah penduduk dan dusunnya banyak.
Dengan memperhatikan situasi, kondisi geografi dan demografi Kabupaten Lombok Timur dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan, maka perlu melaksanakan pemekaran wilayah dengan pembantukan Desa baru .
Berdasarkan  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Desa baru yang di bentuk perlu melalui tahapan Desa Persiapan;
Sejalan dengan pemikiran di atas, maka desa sudah barang tentu mempunyai kedudukan penting sebagai basis otonomi daerah dimana masyarakat desa diberikan kembali haknya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul, nilai budaya, adat istiadat masyarakat  desa setempat.

Untuk itu tujuan pembentukan desa  persiapan adalah untuk meningkatkan kemampuan Penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
 

II.    PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas   
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Sudah Jelas
Pasal 15
Sudah Jelas
Pasal 16
Sudah Jelas


Pasal 17
Sudah Jelas
Pasal 18
Sudah Jelas
Pasal 19
Sudah Jelas
Pasal 20
Sudah Jelas
Pasal 21
Sudah Jelas
Pasal 22
Sudah Jelas
Pasal 23
Sudah Jelas
Pasal 24
Sudah Jelas
Pasal 25
Sudah Jelas
Pasal 26
Sudah Jelas
Pasal 27
Sudah Jelas
Pasal 28
Sudah Jelas
Pasal 29
Sudah Jelas
Pasal 30
Ayat ( 1 )
Cukup Jelas
Ayat ( 2 )
Cukup Jelas
Ayat ( 3 )
Struktur organisasi Pemerintah Desa Persiapan dibentuk dengan prinsip pola minimal, yaitu terdiri dari :
- 1 orang Kepala Desa
- 1 orang Sekretaris Desa
- 3 orang Kepala Urusan

    a. Kepala Urusan Pemerintahan dan Trantib
    b. Kepala Urusan Ekonomi, Pembangunan dan Kesra
    c. Kepala Urusan Umum, Administrasi dan Keuangan
Ayat ( 4 )
Cukup Jelas
Pasal 31
Sudah Jelas
Pasal 32
Sudah Jelas
Pasal 33
Sudah Jelas
Pasal 34
Sudah Jelas



TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR …


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar