PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 40 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK
TIMUR
NOMOR
12 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN
DUSUN SERTA PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, dalam wilayah Desa dapat
dibentuk Dusun yang merupakan bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa;
b.
bahwa Dusun sebagai bagian dari wilayah kerja
pemerintah Desa, maka hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan mengenai Dusun
menjadi kewenangan Pemerintah Desa yang dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah;
c.
bahwa dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Bupati Lombok Timur
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Dusun serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu dirubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rapublik
Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun
2007 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun
2010 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 1);
12.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta
Perubahan status Desa menjadi Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2009 Nomor 72).
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 12
TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN
DUSUN SERTA PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
|
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 72
Tahun 2009), diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah serta ditambah 4 (empat) ayat, yakni
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6),
sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1)
Dalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun yang merupakan bagian wilayah
kerja pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)
Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(3)
Pembentukan Dusun dengan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Bupati.
(4)
Untuk mendapat Persetujuan Bupati sebagimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Desa mengajukan permohonan kepada Bupati dengan disertai proposal usulan
pembentukan Dusun.
(5)
Persetujuan Bupati diberikan kepada Kepala Desa, jika dari hasil surve
yang dilakukan oleh Tim Surve Pembentukan Dusun Tingkat Kabupaten dinyatakan
layak untuk dibentuknya Dusun.
(6)
Dalam hal Bupati tidak memberikan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), maka pembentukan Dusun dengan Peraturan Desa tidak bisa dilakukan.
2.
Ketentuan Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pengisian
jabatan Kepala Dusun sebelum diangkatnya Kepala Dusun depinitif pada Dusun yang
baru dibentuk, diisi oleh Pejabat Sementara Kepala Dusun yang ditetapkan oleh
Kepala Desa melalui musyawarah bersama BPD.
(2) Masa
jabatan Pejabat Sementara Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Kepala
Desa dalam menetapkan Pejabat Sementara Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlebih dahulu harus memperoleh Rekomendasi Camat.
(4) Pengangkatan
Kepala Dusun depinitif oleh Kepala Desa setelah diproses sesuai dengan
Peraturan yang berlaku.
3.
Ketentuan Pasal 24 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Tujuan pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan di Desa secara berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat dan kemajuan
pembangunan.
(2)
Pembentukan Dusun dilakukan dengan Peraturan Desa atas usul dan prakarsa
masyarakat yang terlebih dahulu harus mendapat Persetujuan Bupati.
(3)
Usul masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Pemerintah Desa dan BPD untuk dibahas, selanjutnya disampaikan kepada Bupati
dengan dilampiri data situasi dan kondisi Dusun dan Berita Acara hasil rapat
Pemerintahan Desa dengan mengetahui Camat, guna mendapat Persetujuan Bupati.
(4)
Data situasi dan kondisi Dusun sebagimana dimaksud pada ayat (3) memuat
tentang jumlah penduduk dan kepala keluarga, luas wilayah, persebaran penduduk,
batas wilayah dan lain-lain.
(5)
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
4.
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagi berikut:
Pasal 25
(1)
Pemberian nama, penentuan batas, dan pembagian wilayah Dusun berdasarkan
hasil musyawarah dan mufakat (kesepakatan) Pemerintah Desa bersama tokoh
masyarakat setempat.
(2)
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Bupati melalui Camat untuk mendapat Persetujuan Bupati.
(3)
Format Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 28 September 2011
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd
M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan
di selong
pada
tanggal 29 September 2011
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
Ttd
LALU NIRWAN
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 218
Salinan sesuai dengan
aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SETDA KAB. LOMBOK TIMUR,
LALU DHEDI KUSMANA,
SH.MH.
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR :
40 TAHUN
2011
TANGGAL : 28 SEPTEMBER 2011
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
M.
SUKIMAN AZMY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar