Jumat, 04 Juli 2014

PERBUP NOMOR 40 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN DUSUN SERTA PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN






PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR   40  TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
 NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN DUSUN SERTA PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang
:
a.         bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, dalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun yang merupakan bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
b.         bahwa Dusun sebagai bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa, maka hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan mengenai Dusun menjadi kewenangan Pemerintah Desa yang dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah;
c.         bahwa dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu dirubah;
d.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Mengingat
:
1.            Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.            Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor  4438);
4.            Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.            Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.            Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
8.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
9.            Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
10.        Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);

11.        Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
12.        Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan status Desa menjadi Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 72).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN DUSUN SERTA PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Pasal  I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 72 Tahun 2009), diubah sebagai berikut :

1.      Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah serta ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6),  sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

Pasal  21
(1)   Dalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)   Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(3)    Pembentukan Dusun dengan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
(4)   Untuk mendapat Persetujuan Bupati sebagimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Bupati dengan disertai proposal usulan pembentukan Dusun.
(5)   Persetujuan Bupati diberikan kepada Kepala Desa, jika dari hasil surve yang dilakukan oleh Tim Surve Pembentukan Dusun Tingkat Kabupaten dinyatakan layak untuk dibentuknya Dusun.
(6)   Dalam hal Bupati tidak memberikan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembentukan Dusun dengan Peraturan Desa tidak bisa dilakukan.


2.      Ketentuan Pasal 23 ayat  (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23
(1)      Pengisian jabatan Kepala Dusun sebelum diangkatnya Kepala Dusun depinitif pada Dusun yang baru dibentuk, diisi oleh Pejabat Sementara Kepala Dusun yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui musyawarah bersama BPD.
(2)      Masa jabatan Pejabat Sementara Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun.
(3)      Kepala Desa dalam menetapkan Pejabat Sementara Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus memperoleh Rekomendasi Camat.
(4)      Pengangkatan Kepala Dusun depinitif oleh Kepala Desa setelah diproses sesuai dengan Peraturan yang berlaku.


3.      Ketentuan Pasal 24 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
(1)   Tujuan pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa secara berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat dan kemajuan pembangunan.
(2)   Pembentukan Dusun dilakukan dengan Peraturan Desa atas usul dan prakarsa masyarakat yang terlebih dahulu harus mendapat Persetujuan Bupati.
(3)   Usul masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah Desa dan BPD untuk dibahas, selanjutnya disampaikan kepada Bupati dengan dilampiri data situasi dan kondisi Dusun dan Berita Acara hasil rapat Pemerintahan Desa dengan mengetahui Camat, guna mendapat Persetujuan Bupati.
(4)   Data situasi dan kondisi Dusun sebagimana dimaksud pada ayat (3) memuat tentang jumlah penduduk dan kepala keluarga, luas wilayah, persebaran penduduk, batas wilayah dan lain-lain.
(5)   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

4.      Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagi berikut:

Pasal 25
(1)   Pemberian nama, penentuan batas, dan pembagian wilayah Dusun berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat (kesepakatan) Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat setempat.
(2)   Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat Persetujuan Bupati.
(3)   Format Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 28 September 2011        

BUPATI LOMBOK TIMUR,
                                                                                                                   
                                                                                                                        Ttd
M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan di selong
pada tanggal 29 September 2011
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,

                        Ttd
LALU NIRWAN
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 218   

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SETDA KAB. LOMBOK TIMUR,

LALU DHEDI KUSMANA, SH.MH.





LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR         :   40  TAHUN 2011
TANGGAL    : 28 SEPTEMBER 2011



































BUPATI LOMBOK TIMUR,

Ttd
M. SUKIMAN AZMY





Tidak ada komentar:

Posting Komentar