Jumat, 04 Juli 2014

PERBUP NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN LOMBOK TIMUR








PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR  26   TAHUN 2012

TENTANG

PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang
:
a.    bahwa ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap Daerah membentuk Unit Layanan Pengadaan;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Lombok Timur;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.     Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609 );
6.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008  Nomor  2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor  1 );
8.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008  Nomor  4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009  Nomor  15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor  10);
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor  1 ).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan     : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN LOMBOK TIMUR.



BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini,  yang dimaksud dengan :
1.       Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.       Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.       Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
5.       Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.       Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Bupati untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7.       Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

8.       Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
9.       Pejabat Pengadaan adalah  personil  yang  ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan langsung. 
10.    Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 
11.    Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada  Institusi Lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan   pengawasan   melalui   audit,   reviu, evaluasi, pemantauan  dan       kegiatan pengawasan lain  terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 
12.    Penyedia  Barang/Jasa   adalah Badan Usaha  atau Orang  perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. 
13.    Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk        mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. 
14.    Barang   adalah   setiap   benda   baik   berwujud   maupun   tidak     berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.  
15.    Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang   berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
16.    Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan  keahlian  tertentu  diberbagai  bidang  keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). 
17.    Jasa   Lainnya   adalah   jasa   yang   membutuhkan   kemampuan       tertentu  yang  mengutamakan  keterampilan  (skillware)  dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk  menyelesaikan  suatu  pekerjaan  atau  segala  pekerjaan dan/atau  penyediaan  jasa  selain  Jasa  Konsultansi,  pelaksanaan  Pekerjaan Konstruksi  dan pengadaan Barang. 

18.    Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan        kreatifitas,  gagasan  orisinal,  keterampilan  serta  bakat  individu  untuk   menciptakan   kesejahteraan   serta   lapangan   pekerjaan melalui  penciptaan  dan  pemanfaatan  daya  kreasi  dan  daya cipta. 
19.    Sertifikat  Keahlian  Pengadaan  Barang/Jasa  adalah  tanda  bukti       pengakuan  dari  pemerintah  atas  kompetensi  dan  kemampuan       profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. 
20.    Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya       direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. 
21.    Dokumen  Pengadaan  adalah  dokumen  yang  ditetapkan  oleh  Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang  harus  ditaati  oleh  para  pihak  dalam  proses  Pengadaan Barang/Jasa. 
22.    Kontrak  Pengadaan  Barang/Jasa  yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 
23.    Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia       Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan         yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan   Konstruksi/Jasa   Lainnya   yang   memenuhi   syarat.  
24.    Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan       Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks. 
25.    Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia  Barang/Jasa   Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai  paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 
26.    Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan   Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
27.    Seleksi  Umum  adalah   metode  pemilihan  Penyedia  Jasa   Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat. 
28.    Seleksi   Sederhana   adalah   metode   pemilihan   Penyedia  Jasa       Konsultansi  untuk  Jasa  Konsultansi  yang  bernilai  paling  tinggi       Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

29.    Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi   tertentu yang harga/biayanya   tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. 
30.    Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat    ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. 
31.    Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia  Barang/Jasa. 
32.    Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung         kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/      Seleksi/Penunjukan Langsung. 
33.    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan         dan/atau  badan  usaha  yang  memenuhi  kriteria  Usaha  Mikro        sebagaimana  dimaksud  dalam  undang-undang  yang  mengatur        mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 
34.    Usaha   Kecil   adalah   usaha   ekonomi   produktif   yang   berdiri           sendiri  dan  dilakukan  oleh  orang  perseorangan  atau  badan      usaha  yang  bukan  merupakan  anak  perusahaan  atau  bukan  cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian  baik  langsung  maupun  tidak  langsung  dari  usaha  menengah  atau  usaha  besar,        yang  memenuhi  kriteria   Usaha Kecil   sebagaimana  dimaksud  dalam  undang-undang  yang  mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 
35.    Surat  Jaminan  yang   selanjutnya   disebut   Jaminan,  adalah  jaminan   tertulis   yang   bersifat   mudah   dicairkan   dan   tidak bersyarat   (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan  oleh  Penyedia  Barang/Jasa  kepada  PPK/Kelompok Kerja ULP  untuk  menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. 
36.    Pekerjaan  Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi           tinggi, mempunyai  risiko  tinggi,  menggunakan  peralatan   yang   didesain   khusus   dan/atau   pekerjaan   yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 
37.    Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement   adalah  Pengadaan                Barang/Jasa yang  dilaksanakan dengan menggunakan teknologi   informasi   dan   transaksi   elektronik  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
38.    Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE        adalah unit kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk  menyelenggarakan  sistem  pelayanan  Pengadaan  Barang/Jasa secara elektronik. 
39.    E-Tendering  adalah  tata  cara  pemilihan  Penyedia  Barang/Jasa        yang  dilakukan  secara  terbuka  dan  dapat  diikuti  oleh  semua        Penyedia  Barang/Jasa  yang  terdaftar  pada  sistem  pengadaan          secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali         penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
40.    Katalog Elektronik atau  E-Catalogue  adalah sistem informasi           elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis  dan harga   barang tertentu dari berbagai Penyedia  Barang/Jasa Pemerintah.  
41.    E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui            sistem katalog elektronik. 
42.    Portal Pengadaan   Nasional adalah   pintu gerbang sistem informasi  elektronik  yang  terkait  dengan  informasi  Pengadaan  Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
43.    Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah Kelompok Kerja yang berjumlah gasal, beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa.

BAB  II
PEMBENTUKAN, MAKSUD, DAN TUJUAN

Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 3
Maksud dibentuknya ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.    menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan
b.   meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BAB III
RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP

Pasal 5
Ruang lingkup tugas dan wewenang ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Tugas ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.    mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
b.   menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
c.    mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
d.   menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
e.    melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f.     menjawab sanggahan;
g.    menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
h.   menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
i.     mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
j.     membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Bupati;
k.   memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
l.     menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP;
m.  melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
n.   melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
o.    mengelola sistem informasi manajemen pengadaan barang/jasa yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, dan daftar hitam penyedia.

Pasal 7
Kewenangan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.    menetapkan dokumen pengadaan;
b.   menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
c.    menetapkan pemenang untuk:
1)   pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2)   seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
d.   mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui kepala ULP;
e.    mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan
f.     memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN RUANG LINGKUP TUGAS
PERANGKAT ORGANISASI ULP

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 8
(1)  Perangkat organisasi ULP terdiri atas:
a.  kepala;
b.  sekretariat;
c.  staf pendukung; dan
d.  kelompok kerja.
(2) Bagan Struktur Organisasi ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 9
Anggota ULP dilarang duduk sebagai: 
a.     PPK;  
b.     Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c.      Bendahara; dan 
d.     APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP                           untuk   Pengadaan  Barang/Jasa yang  dibutuhkan instansinya.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 10
(1)  Perangkat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat oleh Bupati setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2)  Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang terdiri atas unsur Pejabat Pembina Kepegawaian, KPA, dan APIP.
(3)  Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.

Pasal 11
(1)  Untuk dapat diangkat sebagai perangkat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi persyaratan.
(2)  Persyaratan untuk menjadi Kepala dan sekretaris ULP adalah sebagai berikut:
a.    seorang PNS;
b.   pendidikan minimal Sarjana (S1);
c.    masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun;
d.   memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
e.    memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
f.     memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
g.    memahami peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h.   syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.

(3)  Persyaratan untuk menjadi anggota ULP adalah sebagai berikut:
a.    memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
b.   memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c.    memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP;
d.   memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan;
e.    tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP;
f.     memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g.    menandatangani Pakta Integritas.


Bagian Ketiga
Pemberhentian

Pasal 12
(1)  Kepala ULP, Sekretaris ULP, dan anggota ULP diberhentikan oleh Bupati dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.    masa tugas sebagai PNS;
b.   penilaian dan rekomendasi Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan/Tim Penilai;
c.    pendapat Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; atau
d.   peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
(2)  Staf pendukung ULP diberhentikan oleh Kepala ULP.


Bagian Keempat
Ruang Lingkup Tugas Perangkat ULP

Paragraf 1
Kepala ULP

Pasal  13
Ruang lingkup tugas kepala ULP meliputi:
a.    memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b.   menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP;
c.    menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d.   mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa  di ULP dan melaporkan kepada Bupati apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e.    membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Bupati;
f.     melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
g.    menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing;
h.   mengusulkan penempatan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Bupati; dan
i.     mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf 2
Sekretariat ULP

Pasal 14
(1)  Sekretariat ULP dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)  Ruang lingkup tugas fungsi sekretariat ULP meliputi:
a.    melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
b.   menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
c.    menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
d.   memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
e.    mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f.     mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g.    mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
h.   melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan;
i.     menyiapkan dan mengkoordinasikan Tim Teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa;

Paragraf 3
Staf Pendukung

Pasal 15
(1)  Staf Pendukung mempunyai ruang lingkup tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretariat dalam proses pengadaan barang/jasa.
(2)  Staf Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.

Paragraf 4
Kelompok Kerja ULP

Pasal 16
(1)  Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Pokja ULP meliputi:
a.    melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
b.   mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
c.    menyusun rencana  pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
d.   melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
e.    mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui kepala ULP;
f.     menetapkan pemenang untuk:
1)   pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
2)   seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
g.     menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui kepala ULP;
h.   membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala ULP;
i.     menjawab sanggahan;
j.     memberikan data dan informasi kepada kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya; dan
k.   mengusulkan bantuan tim teknis dan/atau tim ahli kepada kepala ULP.
(2)  Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Penetapan pemenang lelang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
Pasal 17
(1)  Pemilihan  Penyedia  Barang/Jasa dalam  ULP  dilakukan  oleh               Kelompok Kerja.
(2)  Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk : 
a.    Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya                      dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta  rupiah);
b.   Pengadaan  Jasa Konsultansi   dengan  nilai diatas  Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
(3)   Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling  kurang   3   (tiga)   orang   dan   dapat   ditambah   sesuai   dengan  kompleksitas pekerjaan.
(4)  Kelompok Kerja  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dapat           dibantu  oleh  Tim  atau  Tenaga  Ahli  pemberi  penjelasan  teknis           (Aanwijzer).
Pasal 18
(1)  Keanggotaan Pokja ULP terdiri dari:
a.     Ketua Pokja;
b.     Sekretaris Pokja; dan
c.      Anggota Pokja.
(2)  Anggota masing-masing Pokja ULP berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
(3)  Dalam menugaskan anggota Pokja ULP, kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak anggota Pokja ULP.
(4)  Keanggotaan Kelompok   Kerja   ULP   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut : 
a.    memiliki  integritas,  disiplin  dan  tanggung  jawab  dalam  melaksanakan tugas;
b.   memahami pekerjaan  yang akan diadakan;
c.    memahami  jenis  pekerjaan  tertentu  yang  menjadi  tugas ULP; 
d.   memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; 
e.    tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat                      yang menetapkannya  sebagai  anggota  ULP; 
f.     memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai                     dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan 
g.    menandatangani Pakta Integritas. 



BAB V
TATA KERJA

Pasal 19
(1)  ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya.
(2)  ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.

Pasal 20
Hubungan kerja ULP dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur, meliputi:
a.    menyampaikan laporan periodik tentang perkembangan pelaksanaan pengadaan;
b.   mengadakan konsultasi secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi  dalam proses pengadaan barang/jasa;
c.    memberikan pedoman dan petunjuk kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana pengadaan barang/jasa; dan
d.   melaksanakan pedoman dan petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diberikan Bupati.

Pasal 21
Hubungan kerja ULP dengan LKPP, meliputi:
a.    penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP;
b.   konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
c.    koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
d.   penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata hubungan kerja ULP diatur dan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati.







BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 23
Pembiayaan seluruh kegiatan ULP dianggarkan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada ULP sebagai pejabat atau pelaksana berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 25
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 Ditetapkan di  S e l o n g 
 pada tanggal 21 Nopember 2012

BUPATI LOMBOK TIMUR,

                             Ttd

M. SUKIMAN AZMY

Diundangkan di   Selong
pada tanggal 22 Nopember 2012

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK  TIMUR,

                  Ttd

    USMAN MUHSAN

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2012 NOMOR  30
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,



A.    HARIS RIDWAN AR, SH.,MH.
 







LAMPIRAN  
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR    26   TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN LOMBOK TIMUR


BAGAN STRUKTUR UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN LOMBOK TIMUR


POKJA  ULP
POKJA ULP
SKPD
KEPALA ULP
SEKRETARIAT ULP
STAF PENDUKUNG ULP
POKJA ULP
 



















Keterangan :
         
:
Garis Komando
:
Garis Koordinasi



BUPATI LOMBOK TIMUR,


            Ttd

M. SUKIMAN AZMY
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar