PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 26
TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN
PENGADAAN BARANG/JASA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa ketentuan Pasal
14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah mewajibkan setiap Daerah membentuk Unit Layanan Pengadaan;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Lombok
Timur;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609 );
6. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 1 );
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 3) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 10);
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 1 ).
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN LOMBOK
TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten
Lombok Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah
Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati
Lombok Timur.
4.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
5.
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Kuasa Pengguna Anggaran
yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran
atau Bupati untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7.
Pejabat Pembuat Komitmen
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
8.
Unit Layanan Pengadaan
yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi
melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan melekat pada Bagian
Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
9.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk
untuk melaksanakan Pengadaan langsung.
10.
Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan adalah Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
11.
Aparat Pengawas Intern
Pemerintah atau Pengawas Intern pada Institusi
Lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan
kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
12.
Penyedia Barang/Jasa
adalah Badan Usaha atau Orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
13.
Pakta Integritas adalah
surat pernyataan yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
14.
Barang adalah
setiap benda baik
berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang.
15.
Pekerjaan Konstruksi
adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud
fisik lainnya.
16.
Jasa Konsultansi adalah
jasa layanan profesional yang membutuhkan
keahlian tertentu diberbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir (brainware).
17.
Jasa Lainnya
adalah jasa yang
membutuhkan kemampuan tertentu
yang mengutamakan keterampilan
(skillware) dalam suatu
sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan atau
segala pekerjaan dan/atau penyediaan
jasa selain Jasa
Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
18.
Industri Kreatif adalah
industri yang berasal dari pemanfaatan
kreatifitas, gagasan orisinal,
keterampilan serta bakat
individu untuk menciptakan
kesejahteraan serta lapangan
pekerjaan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi
dan daya cipta.
19.
Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa adalah
tanda bukti pengakuan dari
pemerintah atas kompetensi
dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
20.
Swakelola adalah
Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan
dan/atau diawasi sendiri oleh Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
21.
Dokumen Pengadaan
adalah dokumen yang
ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang
memuat informasi dan ketentuan yang
harus ditaati oleh
para pihak dalam
proses Pengadaan
Barang/Jasa.
22.
Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
23.
Pelelangan Umum adalah
metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk semua pekerjaan yang dapat
diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memenuhi syarat.
24.
Pelelangan Terbatas
adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
25.
Pelelangan Sederhana
adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya untuk
pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
26.
Pemilihan Langsung adalah
metode pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
27.
Seleksi Umum
adalah metode pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat
diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
28.
Seleksi Sederhana
adalah metode pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi untuk
Jasa Konsultansi yang
bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
29.
Sayembara adalah metode
pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan
inovasi tertentu yang
harga/biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan Harga Satuan.
30.
Kontes adalah metode
pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak
mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
31.
Penunjukan Langsung
adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1
(satu) Penyedia Barang/Jasa.
32.
Pengadaan Langsung adalah
Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa
melalui Pelelangan/
Seleksi/Penunjukan Langsung.
33.
Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perseorangan
dan/atau badan usaha
yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang
mengatur mengenai Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah.
34.
Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri dan
dilakukan oleh orang
perseorangan atau badan
usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung
dari usaha menengah
atau usaha besar,
yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang
mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
35.
Surat Jaminan yang
selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis
yang bersifat mudah
dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh Penyedia
Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk
menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
36.
Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
teknologi tinggi,
mempunyai risiko tinggi,
menggunakan peralatan yang
didesain khusus dan/atau
pekerjaan yang bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
37.
Pengadaan secara
elektronik atau E-Procurement
adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan
teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
38.
Layanan Pengadaan Secara
Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE
adalah unit kerja Pemerintah
Daerah yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
39.
E-Tendering adalah
tata cara pemilihan
Penyedia Barang/Jasa yang
dilakukan secara terbuka
dan dapat diikuti
oleh semua Penyedia Barang/Jasa
yang terdaftar pada
sistem pengadaan secara elektronik dengan cara
menyampaikan 1 (satu) kali
penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
40.
Katalog Elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis,
spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
41.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa
melalui sistem katalog
elektronik.
42.
Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik
yang terkait dengan
informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola
oleh LKPP.
43.
Kelompok Kerja ULP
selanjutnya disebut Pokja ULP adalah Kelompok Kerja yang berjumlah gasal,
beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan
kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan
barang/jasa.
BAB II
PEMBENTUKAN, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal
2
Dengan Peraturan Bupati ini
dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 3
Maksud dibentuknya ULP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai dasar dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal
4
Pembentukan ULP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menjamin pelaksanaan
pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai
pengadaan; dan
b. meningkatkan efektifitas
dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
BAB III
RUANG LINGKUP TUGAS DAN
KEWENANGAN ULP
Pasal 5
Ruang lingkup tugas dan
wewenang ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia
barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Tugas ULP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 meliputi:
a. mengkaji ulang rencana
umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
b. menyusun rencana
pemilihan penyedia barang/jasa;
c. mengumumkan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa di website Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan
papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan
pada Portal Pengadaan Nasional;
d. menilai kualifikasi
penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
e. melakukan evaluasi
administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f. menjawab sanggahan;
g. menyampaikan hasil pemilihan
dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
h. menyimpan dokumen asli
pemilihan penyedia barang/jasa;
i. mengusulkan perubahan
harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan
rancangan kontrak kepada PPK;
j. membuat laporan mengenai
proses dan hasil pengadaan kepada Bupati;
k. memberikan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
l. menyusun dan melaksanakan
strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP;
m. melaksanakan pengadaan
barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
n. melaksanakan evaluasi
terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
o. mengelola sistem
informasi manajemen pengadaan barang/jasa yang mencakup dokumen pengadaan, data
survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, dan daftar hitam penyedia.
Pasal 7
Kewenangan ULP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. menetapkan dokumen
pengadaan;
b. menetapkan besaran
nominal jaminan penawaran;
c. menetapkan pemenang untuk:
1) pelelangan atau
penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
2) seleksi atau penunjukan
langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
d. mengusulkan penetapan
pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa
konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
melalui kepala ULP;
e. mengusulkan kepada PA/KPA
agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti
penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman
dalam daftar hitam; dan
f. memberikan sanksi
administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan
atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN RUANG
LINGKUP TUGAS
PERANGKAT ORGANISASI ULP
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 8
(1) Perangkat organisasi ULP terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat;
c. staf pendukung; dan
d. kelompok kerja.
(2)
Bagan Struktur Organisasi ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal
9
Anggota
ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi
Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang dibutuhkan
instansinya.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 10
(1) Perangkat ULP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diangkat oleh Bupati setelah melalui proses seleksi yang
dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang terdiri atas
unsur Pejabat Pembina Kepegawaian, KPA, dan APIP.
(3) Pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat
tahun anggaran.
Pasal 11
(1) Untuk dapat diangkat
sebagai perangkat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi
persyaratan.
(2) Persyaratan untuk menjadi
Kepala dan sekretaris ULP adalah sebagai berikut:
a. seorang PNS;
b. pendidikan minimal
Sarjana (S1);
c. masa kerja minimal 10
(sepuluh) tahun;
d. memiliki kualifikasi
teknis dan manajerial;
e. memiliki kemampuan untuk
mengambil keputusan;
f. memiliki integritas
moral, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
g. memahami peraturan
perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. syarat lain yang
ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3) Persyaratan untuk menjadi
anggota ULP adalah sebagai berikut:
a. memiliki integritas,
disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
c. memahami jenis pekerjaan
tertentu yang menjadi tugas ULP;
d. memahami isi dokumen,
metode, dan prosedur pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP;
f. memiliki sertifikat
keahlian pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;
dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
Bagian
Ketiga
Pemberhentian
Pasal 12
(1)
Kepala
ULP, Sekretaris ULP, dan anggota ULP diberhentikan oleh Bupati dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. masa tugas sebagai PNS;
b. penilaian dan rekomendasi
Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan/Tim Penilai;
c. pendapat Aparat Pengawas
Internal Pemerintah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; atau
d. peraturan perundang-undangan
tentang kepegawaian.
(2)
Staf
pendukung ULP diberhentikan oleh Kepala ULP.
Bagian Keempat
Ruang Lingkup Tugas Perangkat
ULP
Paragraf 1
Kepala ULP
Pasal 13
Ruang lingkup tugas kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun dan melaksanakan
strategi pengadaan barang/jasa ULP;
c. menyusun program kerja
dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh
kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan
melaporkan kepada Bupati apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi
penyimpangan;
e. membuat laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada
Bupati;
f. melaksanakan pengembangan
dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
g. menugaskan anggota Pokja
sesuai dengan beban kerja masing-masing;
h. mengusulkan penempatan/pemberhentian
anggota Pokja ULP kepada Bupati; dan
i. mengusulkan staf pendukung
ULP sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2
Sekretariat ULP
Pasal 14
(1) Sekretariat ULP dipimpin
oleh seorang Sekretaris.
(2) Ruang lingkup tugas
fungsi sekretariat ULP meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan
urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga
ULP;
b. menginventarisasi paket-paket
yang akan dilelang/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen
pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan
pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
e. mengagendakan dan
mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f. mengelola sistem
pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung
pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengelola dokumen
pengadaan barang/jasa;
h. melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan;
i. menyiapkan dan
mengkoordinasikan Tim Teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan
barang/jasa;
Paragraf 3
Staf Pendukung
Pasal 15
(1) Staf Pendukung mempunyai
ruang lingkup tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretariat dalam proses
pengadaan barang/jasa.
(2) Staf Pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Paragraf 4
Kelompok Kerja ULP
Pasal 16
(1) Ruang lingkup tugas dan
tanggung jawab Pokja ULP meliputi:
a. melakukan kaji ulang
terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan
dilelang/diseleksi;
b. mengusulkan perubahan
harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan
rancangan kontrak kepada PPK;
c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan
dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan
penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai
dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan
pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa
konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
melalui kepala ULP;
f. menetapkan pemenang
untuk:
1) pelelangan atau
penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
2) seleksi atau penunjukan
langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
g. menyampaikan berita acara hasil pelelangan
kepada PPK melalui kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai
proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala ULP;
i. menjawab sanggahan;
j. memberikan data dan
informasi kepada kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan
perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya; dan
k. mengusulkan bantuan tim
teknis dan/atau tim ahli kepada kepala ULP.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang
sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang lelang
oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu
gugat oleh Kepala ULP.
Pasal 17
(1) Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dalam ULP dilakukan
oleh Kelompok Kerja.
(2) Keanggotaan ULP wajib
ditetapkan untuk :
a. Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah);
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai diatas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal
beranggotakan paling kurang 3
(tiga) orang dan
dapat ditambah sesuai
dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), dapat dibantu oleh
Tim atau Tenaga
Ahli pemberi penjelasan
teknis (Aanwijzer).
Pasal
18
(1) Keanggotaan Pokja ULP
terdiri dari:
a. Ketua Pokja;
b. Sekretaris Pokja; dan
c. Anggota Pokja.
(2) Anggota masing-masing
Pokja ULP berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat
ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
(3) Dalam menugaskan anggota
Pokja ULP, kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak anggota Pokja
ULP.
(4) Keanggotaan Kelompok Kerja
ULP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. memiliki integritas,
disiplin dan tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis
pekerjaan tertentu yang
menjadi tugas ULP;
d. memahami isi dokumen,
metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan Pejabat
yang menetapkannya sebagai anggota
ULP;
f. memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang
dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta
Integritas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 19
(1) ULP wajib berkoordinasi
dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang akan memanfaatkan
barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya.
(2) ULP wajib berkoordinasi
dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.
Pasal 20
Hubungan kerja ULP dengan Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Timur, meliputi:
a. menyampaikan laporan
periodik tentang perkembangan pelaksanaan pengadaan;
b. mengadakan konsultasi
secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian
persoalan yang dihadapi dalam proses
pengadaan barang/jasa;
c. memberikan pedoman dan
petunjuk kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana
pengadaan barang/jasa; dan
d. melaksanakan pedoman dan
petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diberikan Bupati.
Pasal 21
Hubungan kerja ULP dengan LKPP,
meliputi:
a. penyampaian laporan hasil
pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
LKPP;
b. konsultasi sesuai dengan
kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses
pengadaan barang/jasa;
c. koordinasi dalam
pelaksanaan tugasnya;
d. penyampaian masukan untuk
perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai
prosedur dan tata hubungan kerja ULP diatur dan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan
Bupati.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal
23
Pembiayaan
seluruh kegiatan ULP dianggarkan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 24
Pegawai
Negeri Sipil yang ditugaskan pada ULP sebagai pejabat atau pelaksana berhak
menerima tunjangan atau tambahan penghasilan yang besarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Bupati ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di S e l o n g
pada tanggal 21 Nopember 2012
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd
M.
SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
pada
tanggal 22 Nopember 2012
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK
TIMUR,
Ttd
USMAN MUHSAN
BERITA DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
A.
HARIS RIDWAN AR, SH.,MH.
|
LAMPIRAN
PERATURAN
BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 26
TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAGAN
STRUKTUR UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
POKJA ULP
|
POKJA ULP
|
SKPD
|
KEPALA
ULP
|
SEKRETARIAT ULP
|
STAF PENDUKUNG ULP
|
POKJA ULP
|
Keterangan :
:
|
Garis Komando
|
|
:
|
Garis Koordinasi
|
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd
M. SUKIMAN AZMY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar